MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku siap dalam mendukung sepenuhnya penerapan sistem tilang elektronik atau E-Tilang oleh pihak Kepolisian di Kota Medan.
Sebagai bentuk dukungannya, Pemko Medan mempersilakan pihak kepolisian untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Medan yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menerapkan E-Tilang di Kota Medan.
“Kita mendukung pihak kepolisian dan Kita membuka peluang sebesar-sebesarnya, termasuk mana kala ada fasilitas-fasilitas kita yang dapat dimanfaatkan oleh pihak kepolisian, silakan, kita terbuka luas untuk itu,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Jumat (26/3).
Fasilitas yang ada itu, kata Iswar, misalnya seperti ATCS (Area Traffic Control System) yang dimiliki Dishub Kota Medan di sejumlah titik lampu merah yang ada di Kota Medan.
“Misalnya ATCS itu. Itu makanya kita baru saja diskusi dengan pihak teknisi dari Korlantas, karena mereka yang tahu apa-apa saja yang bisa dimanfaatkan dari alat-alat kita. Kalau kita (Pemko) terbuka saja, inilah yang kita punya semua, tinggal mereka nanti yang lihat apa yang mereka bisa manfaatkan,” ujarnya.
Dijelaskan Iswar, peran Dinas Perhubungan Kota Medan dalam penerapan e-Tilang hanya sebatas membantu dari sisi fasilitas. Bahkan, Dishub Medan tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan sisi teknik lainnya. Sebab proses tilang sendiri merupakan bagian dari penegakan hukum yang merupakan Tupoksi serta kewenangan pihak Kepolisian.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara juga mendukung penuh penerapan e-Tilang ini. “Kami tentu menyambut baik program Polri ini, sebab dari manual beralih ke elektronik dan akan lebih transparan lagi ke depan (dalam penindakan),” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Jumat (26/3).
Menurut pihaknya, program ini sepenuhnya gawe dari Polri. Diakuinya tidak ada sedikit pun keterlibatan Dinas Perhubungan dalam hal ini.
“Apalagi untuk penindakan (pelanggaran lalin) selama ini, petugas kepolisian yang menangani. Jadi ini pure kegiatan mereka. Dan sesuai UU pun, memang Polri yang berwenang (termasuk menindak),” ungkapnya.
Melalui sistem ETLE ini nanti, lanjut Darwin, penindakan atas segala pelanggaran lalin bakal dilakukan secara elektronik. Hanya saja berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, bahwa penerapan e-Tilang ini akan diuji coba pada dua titik di Kota Medan terlebih dahulu.
“Yang saya dengar titik pertama itu di Jalan Balai Kota Medan. Nanti di situ dulu mau dicoba. Mengenai alatnya berbeda dengan yang dimiliki atau dipasang Dishub selama ini. Mereka ada alat khusus untuk itu,” pungkas Darwin.
Seperti diketahui, Provinsi Sumut akan menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE mulai April 2021 untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat ini Sumut belum melaksanakan E-Tilang. “Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021,” katanya, Rabu (24/3).
Ia menyebut sistem tilang elektronik tersebut rencananya akan diberlakukan di Kota Medan terlebih dahulu sebagai percontohan. Ia berharap penerapan tilang elektronik itu mampu meningkatkan kedisiplinan warga di Sumut pada saat berkendara di jalan raya. (map/prn/ila)