30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Amrun Daulay Dipecat dari DPR

JAKARTA-Nasib anggota DPR dari dapil Sumut, Amrun Daulay, makin terpuruk. Tatkala sedang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos), Badan Kehormatan (BK) DPR telah memberhentikan sementara posisinya sebagai anggota DPR.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menjelaskan, keputusan BK diambil melalui rapat internal BK. Selain Amrun, rekannya sesama anggota Fraksi Partai Demokrat, Djufri, juga mengalami nasib sama.

“BK sudah sepakat bahwa Djufri dan Amrun Daulay telah diberhentikan sementara,” kata Prakosa akhir pekan lalu di Jakarta. Djufri tersangkut perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Walikota Bukittinggi, yang belakangan menghebohkan pemberitaan lantaran kepergok makan bareng jaksa.

Pada Jumat (16/12), saat memimpin rapat paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung sudah meminta persetujuan forum untuk memberhentikan sementara dua anggota dewan itu. Para anggota DPR yang hadir di paripurna pun kompak berteriak ‘setuju’.

Amrun Daulay ditahan KPK sejak 5 Juli 2011, dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur. Koran ini menghubunginya lewat ponsel, namun langsung mematikan hubungan begitu tahu yang meneleponnya wartawan.

“Siapa ini?” tanyanya, langsung mematikan ponsel saat dijawab dari Sumut Pos.

Seperti diberitakan, pada 15 Desember 2011, mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) itu dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (1990-1995) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos).

Seperti diketahui, sebelum menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun cukup lama berkiprah sebagai birokrat. Merintis karir sebagai PNS, sejak 1972 dia sudah menduduki jabatan-jabatan penting di tingkat kabupaten/kota di wilayah Sumut.

Tahun 1984 pernah menjadi Sekda Binjai. Lantas ditarik ke pemprov, yakni sebagai Asisten Administrasi Kantor Gubernur pada 1996-1997, sebelum akhirnya naik posisi menjadi sekdaprov. Selanjutnya, pada 2003-2006, dia dipercaya menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial, Depsos. Amrun terjerat perkara ini saat menjadi dirjen di Depsos. (sam)

JAKARTA-Nasib anggota DPR dari dapil Sumut, Amrun Daulay, makin terpuruk. Tatkala sedang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos), Badan Kehormatan (BK) DPR telah memberhentikan sementara posisinya sebagai anggota DPR.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menjelaskan, keputusan BK diambil melalui rapat internal BK. Selain Amrun, rekannya sesama anggota Fraksi Partai Demokrat, Djufri, juga mengalami nasib sama.

“BK sudah sepakat bahwa Djufri dan Amrun Daulay telah diberhentikan sementara,” kata Prakosa akhir pekan lalu di Jakarta. Djufri tersangkut perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Walikota Bukittinggi, yang belakangan menghebohkan pemberitaan lantaran kepergok makan bareng jaksa.

Pada Jumat (16/12), saat memimpin rapat paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung sudah meminta persetujuan forum untuk memberhentikan sementara dua anggota dewan itu. Para anggota DPR yang hadir di paripurna pun kompak berteriak ‘setuju’.

Amrun Daulay ditahan KPK sejak 5 Juli 2011, dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur. Koran ini menghubunginya lewat ponsel, namun langsung mematikan hubungan begitu tahu yang meneleponnya wartawan.

“Siapa ini?” tanyanya, langsung mematikan ponsel saat dijawab dari Sumut Pos.

Seperti diberitakan, pada 15 Desember 2011, mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) itu dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (1990-1995) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos).

Seperti diketahui, sebelum menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun cukup lama berkiprah sebagai birokrat. Merintis karir sebagai PNS, sejak 1972 dia sudah menduduki jabatan-jabatan penting di tingkat kabupaten/kota di wilayah Sumut.

Tahun 1984 pernah menjadi Sekda Binjai. Lantas ditarik ke pemprov, yakni sebagai Asisten Administrasi Kantor Gubernur pada 1996-1997, sebelum akhirnya naik posisi menjadi sekdaprov. Selanjutnya, pada 2003-2006, dia dipercaya menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial, Depsos. Amrun terjerat perkara ini saat menjadi dirjen di Depsos. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/