Keluhkan Pelayanan di RS dan Puskesmas, Warga Menangis di Sosperda Dodi Simangunsong

MEDAN, SUMUTPOS – Suasana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VI Tahun 2026 yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, di Jalan Selamat Gang Samosir, Kelurahan Sitirejo III, Medan Kota, diwarnai isak tangis warga. Kegiatan yang seharusnya fokus membahas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini berubah menjadi wadah tumpahan kekecewaan terkait carut-marutnya pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Di hadapan Dodi dan perwakilan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kota Medan, Eva, warga Jalan Perdamaian 1, Kelurahan Sitirejo III Medan Kota, menyampaikan komplain keras sambil menahan tangis. Eva menceritakan pengalaman memilukan saat keponakannya yang masih balita meninggal dunia, yang diduga akibat lambatnya penanganan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Medan Amplas karena kendala administrasi BPJS.

“Anak itu sudah sesak napas, tetapi kami diminta melengkapi berkas dulu. Kami tunggu dokter sampai satu setengah jam tanpa ada penanganan awal atau pemberian oksigen. Baru setelah kami menyerah dan memutuskan untuk membayar jalur umum, oksigen langsung dipasang. Kami sangat kecewa, jangan karena kami pakai BPJS pemerintah, kami seolah dioper-oper dan diabaikan,” ujar Eva dengan nada bergetar.

Selain mengeluhkan layanan rumah sakit, Eva juga menceritakan pengalamannya yang sempat ditolak saat ingin berobat ke Puskesmas Amplas. Petugas puskesmas saat itu menolak melayani dengan alasan kartu BPJS Kesehatan milik Eva masih terdaftar di faskes Medan Sunggal. Ia mempertanyakan sisi kemanusiaan layanan kesehatan di Medan yang dinilai kaku terhadap aturan administrasi di saat warga sedang menahan sakit.

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan Dona Simbolon, memberikan klarifikasi mengenai prosedur medis. Dona menegaskan, Kota Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP atau KK Medan yang telah aktif minimal 3 bulan.

Terkait kasus Eva, Dona mengimbau masyarakat untuk proaktif memutakhirkan data adminduk dan memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS sesuai domisili terkini sebelum jatuh sakit, agar proses administrasi berjalan lancar.

Dona pun langsung menyatakan kesiapan untuk membantu memindahkan faskes BPJS Eva ke Puskesmas Amplas serta memfasilitasi pengurusan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk balitanya. Dia juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan 16 jenis layanan administrasi gratis yang kini tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan pos pelayanan kantor camat, mulai dari pengurusan KK, KTP, hingga pendaftaran bantuan sosial, agar tidak ada lagi kendala administrasi di kemudian hari.

Selain pelayanan kesehatan, kritikan terhadap kinerja jajaran Pemko Medan juga datang dari Perlindungan Sinaga. Warga Jalan Selamat Lirus Gang Horas ini mengungkapkan, banyak lansia di lingkungannya—yang ironisnya berada tepat di belakang Kantor Lurah—justru tidak pernah tersentuh bantuan sosial.

Ia pun mempertanyakan transparansi syarat dan prosedur pendaftaran agar para lansia tersebut bisa segera mendapatkan hak mereka. Senada dengan Perlindungan, Saulina Siagian, warga Jalan Syahrudin, menyoroti ketidakakuratan data desil kemiskinan.

Ia mengkritik keras adanya warga kurang mampu yang justru masuk dalam kategori Desil 6 (menengah ke atas), sehingga tidak bisa menerima bansos. “Saat warga mencoba mengurus perbaikan data, pihak kelurahan sering kali melempar tanggung jawab ke Dinas Sosial, membuat masyarakat bingung,” katanya.

Saulina juga mendesak pemerintah memberikan kejelasan alur birokrasi untuk menurunkan status desil tersebut ke kategori 1 atau 2 agar warga miskin bisa terdata dengan benar. Menanggapi hal itu, Dona Simbolon berjanji akan membantu warga dalam memperbaiki status ekonomi (desil) agar bansos tepat sasaran.

Melalui momentum Sosperda ini, Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat pelayanan kesehatan di Kota Medan. Politisi muda Partai Demokrat ini berjanji akan mengevaluasi kinerja faskes dan rumah sakit agar selalu memprioritaskan keselamatan jiwa pasien di atas urusan administrasi atau status kepesertaan BPJS.

Dodi juga mengaku siap membantu warga yang ingin mendapatkan bantuan PKH Makmur dari Pemko Medan asalkan segala administrasi dan persyaratan dilengkapi sesuai prosedur yang berlaku. Tidak itu saja, dia juga siap memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan bantuan kursi roda dari Dinas Sosial Kota Medan. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS – Suasana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VI Tahun 2026 yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, di Jalan Selamat Gang Samosir, Kelurahan Sitirejo III, Medan Kota, diwarnai isak tangis warga. Kegiatan yang seharusnya fokus membahas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini berubah menjadi wadah tumpahan kekecewaan terkait carut-marutnya pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Di hadapan Dodi dan perwakilan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kota Medan, Eva, warga Jalan Perdamaian 1, Kelurahan Sitirejo III Medan Kota, menyampaikan komplain keras sambil menahan tangis. Eva menceritakan pengalaman memilukan saat keponakannya yang masih balita meninggal dunia, yang diduga akibat lambatnya penanganan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Medan Amplas karena kendala administrasi BPJS.

“Anak itu sudah sesak napas, tetapi kami diminta melengkapi berkas dulu. Kami tunggu dokter sampai satu setengah jam tanpa ada penanganan awal atau pemberian oksigen. Baru setelah kami menyerah dan memutuskan untuk membayar jalur umum, oksigen langsung dipasang. Kami sangat kecewa, jangan karena kami pakai BPJS pemerintah, kami seolah dioper-oper dan diabaikan,” ujar Eva dengan nada bergetar.

Selain mengeluhkan layanan rumah sakit, Eva juga menceritakan pengalamannya yang sempat ditolak saat ingin berobat ke Puskesmas Amplas. Petugas puskesmas saat itu menolak melayani dengan alasan kartu BPJS Kesehatan milik Eva masih terdaftar di faskes Medan Sunggal. Ia mempertanyakan sisi kemanusiaan layanan kesehatan di Medan yang dinilai kaku terhadap aturan administrasi di saat warga sedang menahan sakit.

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan Dona Simbolon, memberikan klarifikasi mengenai prosedur medis. Dona menegaskan, Kota Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP atau KK Medan yang telah aktif minimal 3 bulan.

Terkait kasus Eva, Dona mengimbau masyarakat untuk proaktif memutakhirkan data adminduk dan memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS sesuai domisili terkini sebelum jatuh sakit, agar proses administrasi berjalan lancar.

Dona pun langsung menyatakan kesiapan untuk membantu memindahkan faskes BPJS Eva ke Puskesmas Amplas serta memfasilitasi pengurusan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk balitanya. Dia juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan 16 jenis layanan administrasi gratis yang kini tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan pos pelayanan kantor camat, mulai dari pengurusan KK, KTP, hingga pendaftaran bantuan sosial, agar tidak ada lagi kendala administrasi di kemudian hari.

Selain pelayanan kesehatan, kritikan terhadap kinerja jajaran Pemko Medan juga datang dari Perlindungan Sinaga. Warga Jalan Selamat Lirus Gang Horas ini mengungkapkan, banyak lansia di lingkungannya—yang ironisnya berada tepat di belakang Kantor Lurah—justru tidak pernah tersentuh bantuan sosial.

Ia pun mempertanyakan transparansi syarat dan prosedur pendaftaran agar para lansia tersebut bisa segera mendapatkan hak mereka. Senada dengan Perlindungan, Saulina Siagian, warga Jalan Syahrudin, menyoroti ketidakakuratan data desil kemiskinan.

Ia mengkritik keras adanya warga kurang mampu yang justru masuk dalam kategori Desil 6 (menengah ke atas), sehingga tidak bisa menerima bansos. “Saat warga mencoba mengurus perbaikan data, pihak kelurahan sering kali melempar tanggung jawab ke Dinas Sosial, membuat masyarakat bingung,” katanya.

Saulina juga mendesak pemerintah memberikan kejelasan alur birokrasi untuk menurunkan status desil tersebut ke kategori 1 atau 2 agar warga miskin bisa terdata dengan benar. Menanggapi hal itu, Dona Simbolon berjanji akan membantu warga dalam memperbaiki status ekonomi (desil) agar bansos tepat sasaran.

Melalui momentum Sosperda ini, Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat pelayanan kesehatan di Kota Medan. Politisi muda Partai Demokrat ini berjanji akan mengevaluasi kinerja faskes dan rumah sakit agar selalu memprioritaskan keselamatan jiwa pasien di atas urusan administrasi atau status kepesertaan BPJS.

Dodi juga mengaku siap membantu warga yang ingin mendapatkan bantuan PKH Makmur dari Pemko Medan asalkan segala administrasi dan persyaratan dilengkapi sesuai prosedur yang berlaku. Tidak itu saja, dia juga siap memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan bantuan kursi roda dari Dinas Sosial Kota Medan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru