DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim) Dairi menangkap KM (20), tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, sebut saja namanya Bunga (14). Tersangka warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi itu ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung memaparkan, pengakuan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Siempat Nempu Hulu di sebuah perladangan, Minggu (21/3).
“Kasus persetubuhan itu terungkap atas laporan kakak korban yang melihat video mesum adiknya bersama tersangka di media sosial (Medsos) akun facebook milik tersangka,” kata Iptu Sumitro didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan serta Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh dalam konfrensi pers, Selasa (30/3).
Selanjutnya, kakak korban memberitahu video adiknya itu kepada orangtuanya. Lalu, orangtua korban menjumpai pelaku dan menanyakan kenapa dia melakukan persetubuhan dengan anak gadisnya dan menyebarkanya ke medsos. Dan tersangkapun mengakuianya, selanjutnya tersangka ditangkap warga dan menyerahkanya kepada Polisi. Pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu telah dia lakukan sebanyak 2 kali.
Iptu Sumitro mengatakan, kasus itu sudah penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan sejumlah barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi. “Pasal dipersangkakan kepada pelaku Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rud/azw)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim) Dairi menangkap KM (20), tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, sebut saja namanya Bunga (14). Tersangka warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi itu ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung memaparkan, pengakuan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Siempat Nempu Hulu di sebuah perladangan, Minggu (21/3).
“Kasus persetubuhan itu terungkap atas laporan kakak korban yang melihat video mesum adiknya bersama tersangka di media sosial (Medsos) akun facebook milik tersangka,” kata Iptu Sumitro didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan serta Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh dalam konfrensi pers, Selasa (30/3).
Selanjutnya, kakak korban memberitahu video adiknya itu kepada orangtuanya. Lalu, orangtua korban menjumpai pelaku dan menanyakan kenapa dia melakukan persetubuhan dengan anak gadisnya dan menyebarkanya ke medsos. Dan tersangkapun mengakuianya, selanjutnya tersangka ditangkap warga dan menyerahkanya kepada Polisi. Pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu telah dia lakukan sebanyak 2 kali.
Iptu Sumitro mengatakan, kasus itu sudah penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan sejumlah barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi. “Pasal dipersangkakan kepada pelaku Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rud/azw)