TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pabrik pengolahan karet PT Adei, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi terbakar, Selasa (30/3) siang. Sejumlah wartawan yang meliput peristiwa itu dilarang masuk untuk meliput oleh petugas keamanan di sana atas perintah pimpinan perusahaan tersebut.
Humas PT Adei, Said mengatakan, dirinya menerima perintah dari pimpinan agar tidak semua orang bisa masuk ke lokasi pabrik. Hanya petugas kepolisian dan pemadam kebakaran yang boleh masuk, tetapi Said kembali menjelaskan, setelah dikordinasikan kepada pihak menejer perusahaan, sejumlah wartawan akhirnya diperbolehkan masuk.
“Saat kejadian, saya masih di depan dan tidak mengetahuinya. Setelah mendapat laporan dari pekerja, baru saya masuk ke pabrik, ternyata mesin boiler pemasak getah yang terbakar. Terkait wartawan dilarang masuk, karena ada perintah dari pimpinan perusahaan,” jelas Said.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso yang turun meninjau lokasi kebakaran menjelaskan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sumber api belum diketahui jelas dari mana asalnya, tapi dugaan sementara berasal dari mesin boiler pemasak getah.
“Pihak kepolisian sudah memasang lokasi kebakaran dengan police line. Penyebabnya masih kita dalami. Dalam kejadian kebakaran ini tidak ada korban jiwa, sementara untuk kerugian belum ditaksir oleh pihak perusahaan,” ujar AKBP Agus Sugiyarso.
Menyikapi pihak perusahaan yang sempat menghalangi wartawan melakukan peliputan kebakaran tersebut, Ketua PWI Kota Tebingtinggi Abdullah Sani Hasibuan sangat menyangkannya. Karena menurutnya, wartawan dalam berkerja dilindungi Undang-undang Pers. Wartawan menyajikan liputan berita sesuai fakta yang ada di lapangan dan narasumber yang ada di lokasi kejadian.
“Kami sangat menyangkan tindakan dari pemilik atau Menejer Perusahan PT Adei yang melarang awak media untuk masuk kedalam meliput kebakaran,” tegasnya. (ian)