26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Uang Perpisahan Siswa SMPN 1 Binjai Diduga Dikutip Ratusan Ribu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Siswa kelas IX di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Binjai melakukan perpisahan ke Berastagi, Tanah Karo. Namun, biayanya dibebankan kepada siswa.

Hal tersebut dinilai bertentangan. Pasalnya, pembayaran uang perpisahan sekolah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal tersebut berdasarkan kesepakatan komite dan orang tua siswa. Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite menyebutkan, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44/2012 tentang pungutan dann sumbangan biaya pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam pasal 181 pada Peraturan Pemerintah No 17/2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun hal ini, tidak berlaku oleh SMPN 1 Binjai. Sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Binjai ini malah sebaliknya, melakukan pungutan dengan dalih uang perpisahan hingga ratusan ribu rupiah.

Informasi dihimpun, ada sekitar 250 orang jumlah siswa kelas IX di SMPN 1 Binjai. Namun, tidak seluruhnya berangkat mengikuti acara perpisahan di luar kota.

Mereka berangkat pada Sabtu (13/5/2023) pagi lalu. Peserta yang berangkat kumpul di Gedung Olahraga Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan.

Setibanya di Berastagi, siswa yang berangkat perpisahan tidak mendapat tempat yang layak. Panitia tidak menempatkan peserta perpisahan masing-masing sekamar seorang.

Namun sebaliknya, 6 orang peserta perpisahan ditempatkan dalam sekamar. Parahnya lagi, tidak semua siswa kelas IX yang ikut perpisahan.

Hanya 150 siswa yang pergi berangkat. Kepala SMPN 1 Binjai, Sofyan ogah dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, dia tidak menggubris.

Begitu juga saat dilayangkan pesan untuk keberimbangan berita, Sofyan tidak menjawab. Selain persoalan perpisahan, juga ada persoalan lainnya.

Yakni, biaya perlengkapan seragam SMPN 1 Binjai warna biru yang belum diserahkan kepada siswa kelas VII dan VIII. Padahal, orang tua siswa sudah membayar uang seragam biru tersebut senilai Rp700 ribu.

Namun hingga kini kabarnya, seragam biru dimaksud belum diberikan kepada siswa. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Siswa kelas IX di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Binjai melakukan perpisahan ke Berastagi, Tanah Karo. Namun, biayanya dibebankan kepada siswa.

Hal tersebut dinilai bertentangan. Pasalnya, pembayaran uang perpisahan sekolah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal tersebut berdasarkan kesepakatan komite dan orang tua siswa. Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite menyebutkan, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44/2012 tentang pungutan dann sumbangan biaya pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam pasal 181 pada Peraturan Pemerintah No 17/2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun hal ini, tidak berlaku oleh SMPN 1 Binjai. Sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Binjai ini malah sebaliknya, melakukan pungutan dengan dalih uang perpisahan hingga ratusan ribu rupiah.

Informasi dihimpun, ada sekitar 250 orang jumlah siswa kelas IX di SMPN 1 Binjai. Namun, tidak seluruhnya berangkat mengikuti acara perpisahan di luar kota.

Mereka berangkat pada Sabtu (13/5/2023) pagi lalu. Peserta yang berangkat kumpul di Gedung Olahraga Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan.

Setibanya di Berastagi, siswa yang berangkat perpisahan tidak mendapat tempat yang layak. Panitia tidak menempatkan peserta perpisahan masing-masing sekamar seorang.

Namun sebaliknya, 6 orang peserta perpisahan ditempatkan dalam sekamar. Parahnya lagi, tidak semua siswa kelas IX yang ikut perpisahan.

Hanya 150 siswa yang pergi berangkat. Kepala SMPN 1 Binjai, Sofyan ogah dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, dia tidak menggubris.

Begitu juga saat dilayangkan pesan untuk keberimbangan berita, Sofyan tidak menjawab. Selain persoalan perpisahan, juga ada persoalan lainnya.

Yakni, biaya perlengkapan seragam SMPN 1 Binjai warna biru yang belum diserahkan kepada siswa kelas VII dan VIII. Padahal, orang tua siswa sudah membayar uang seragam biru tersebut senilai Rp700 ribu.

Namun hingga kini kabarnya, seragam biru dimaksud belum diberikan kepada siswa. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/