NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Unit PPA Reskrim Polres Nisel memanggil para saksi untuk di mintai keterangan terkait kejadian penganiyaan dan pengerokan kepada korban berinisial PD (16) yang masih berstatus pelajar kelas I SMA di Teluk Dalam, yang terjadi Kamis, (25/3) di Pelabuhan Lama Jalan A Yani Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Diduga, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini adalah Yusril Nazara (50) alias Ama Titin Nazara bersama kedua anaknya berinisial DZ (15) dan FZ (20).
Seorang saksi berisinial GRB (17) mengatakan dirinya bersedia hadir karena merasa bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Saya dicecar beberapa pertanyaan terkait kasus tersebut, dan saya menjawab semua pertanyaan dengan lancar tanpa gerogi,” ujarnya kepada wartawan usai di ambil keterangan oleh juru periksa (juper).
GRB menyatakan bahwa dirinya berada di lokasi saat penganiayaan terjadi. Bahkan, dirinya sempat melerai dan kena bentak oleh pelaku dengan menggunakan bahasa Nias.
“Hana gofalaka (mau keluarin juru silat), sambil menekan dada saya pakai tangan kirinya,” jelasnya.
Selanjutnya saksi lain korban dengan inisial AC (16) mengatakan bahwa pada saat kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada PD (16) posisinya berada di samping korban. “Saya melihat langsung saat korban di keroyok para pelaku,” ungkap AC.
Kemudian saksi terakhir inisial MB (16) mengatakan bahwa pertanyaan yang dicecar seputar kejadian. “Saya menjawab semuanya seperti apa yang saya lihat pada saat kejadian,” ucapnya.
Selanjutnya pada kesempatan itu, kedua orang tua korban PD (16) menyampaikan harapan mereka kepada pihak Polres Nisel melalui unit PPA.
“Semoga kejadian ini dapat segara diproses hukum dengan seadil-adilnya tanpa pilih kasih serta pandang bulu,” harap kedua orang korban. ( mag-10/ram )
NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Unit PPA Reskrim Polres Nisel memanggil para saksi untuk di mintai keterangan terkait kejadian penganiyaan dan pengerokan kepada korban berinisial PD (16) yang masih berstatus pelajar kelas I SMA di Teluk Dalam, yang terjadi Kamis, (25/3) di Pelabuhan Lama Jalan A Yani Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Diduga, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini adalah Yusril Nazara (50) alias Ama Titin Nazara bersama kedua anaknya berinisial DZ (15) dan FZ (20).
Seorang saksi berisinial GRB (17) mengatakan dirinya bersedia hadir karena merasa bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Saya dicecar beberapa pertanyaan terkait kasus tersebut, dan saya menjawab semua pertanyaan dengan lancar tanpa gerogi,” ujarnya kepada wartawan usai di ambil keterangan oleh juru periksa (juper).
GRB menyatakan bahwa dirinya berada di lokasi saat penganiayaan terjadi. Bahkan, dirinya sempat melerai dan kena bentak oleh pelaku dengan menggunakan bahasa Nias.
“Hana gofalaka (mau keluarin juru silat), sambil menekan dada saya pakai tangan kirinya,” jelasnya.
Selanjutnya saksi lain korban dengan inisial AC (16) mengatakan bahwa pada saat kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada PD (16) posisinya berada di samping korban. “Saya melihat langsung saat korban di keroyok para pelaku,” ungkap AC.
Kemudian saksi terakhir inisial MB (16) mengatakan bahwa pertanyaan yang dicecar seputar kejadian. “Saya menjawab semuanya seperti apa yang saya lihat pada saat kejadian,” ucapnya.
Selanjutnya pada kesempatan itu, kedua orang tua korban PD (16) menyampaikan harapan mereka kepada pihak Polres Nisel melalui unit PPA.