28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korban PHK Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), lalu di kemudian hari terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berhak mendapatkan tiga manfaat. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.
Ilustrasi.

“Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Ini diberikan paling lama 6 bulan,” kata Menaker Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4) di Jakarta.

Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, peserta JKP adalah warga negara Indonesia (WNI) yang ikut serta dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP Nomor 109 Tahun 2013. Rinciannya, usaha besar dan menengah diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Lalu, usaha kecil dan mikro diikutsertakan minimal pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Kedua, peserta yang masuk program JKP belum berusia 54 tahun.

Ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.

Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP, yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menjelaskan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” kata Menaker Ida. (lp6)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), lalu di kemudian hari terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berhak mendapatkan tiga manfaat. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.
Ilustrasi.

“Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Ini diberikan paling lama 6 bulan,” kata Menaker Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4) di Jakarta.

Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, peserta JKP adalah warga negara Indonesia (WNI) yang ikut serta dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP Nomor 109 Tahun 2013. Rinciannya, usaha besar dan menengah diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Lalu, usaha kecil dan mikro diikutsertakan minimal pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Kedua, peserta yang masuk program JKP belum berusia 54 tahun.

Ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.

Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP, yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menjelaskan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” kata Menaker Ida. (lp6)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/