MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan mendorong sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H.Aulia Rachman atas kebijakan rencana pemberian jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat di Kota Medan.
Sesuai rencana, nantinya setiap masyarakat Kota Medan akan tercover jaminan kesehatannya berupa BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori kelas III serta ditanggung iurannya oleh Pemko Medan. Karenanya, DPRD Kota Medan berharap hal ini bisa segera terealisasi.
“Faktanya ini adalah impian seluruh warga Kota Medan, nantinya setiap warga yang sakit bisa berobat tanpa harus memikirkan dari mana biayanya. Sebab sudah ada jaminan kesehatan yang diberikan Pemko Medan. Kita sangat mendorong dan mengapresiasi hal ini. Program ini sangat diharapkan masyarakat karena jelas mengurangi beban mereka,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, SH.
Jadi, kata Mulia, nantinya tidak ada lagi istilah ‘orang miskin dilarang sakit’ karena tidak ada biaya berobat. Yang ada, setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak tanpa memandang perbedaan status apapun, khususnya perbedaan status sosial dan ekonomi.
“Untuk itu kita mendorong betul agar rencana ini bisa segera terealisasi. Harapan kita, jangan ada lagi masyarakat yang tidak bisa berobat karena tidak ada biaya, untuk itu lah dibutuhkannya peran pemerintah. Dan kita berterimakasih jika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan saat ini mengambil peran penting itu,” ujarnya.
Namun begitu, Mulia mengingatkan, jika Pemko Medan masih memiliki banyak ‘Pekerjaan Rumah (PR)’ lainnya yang harus dituntaskan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Mengingat masa jabatan keduanya dinilai cukup singkat, yakni kurang dari 4 tahun. Tak cuma itu, semangat kolaborasi yang selalu didengungkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam membangun Kota Medan juga diharapkan dapat diikuti oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Sebab, sebuah kebijakan hanya akan terealisasi bila ada dukungan dari para pelaku teknis yang ada dibawahnya.
“Masalah Kesehatan, Ekonomi, Infrastruktur, Pariwisata dan banyak hal lainnya, saya lihat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sudah banyak berbuat. Komisi I juga menilai jika bijakan-kebijakan yang diambil juga adalah kebijakan yang tepat sasaran. Tapi tinggal lagi, bagaimana para OPD ini bisa ‘berlari kencang’ untuk merealisasikannya. Dan kita lihat Pemko sudah mulai melakukan evaluasi-evaluasi kepada OPD-OPD nya,” ujarnya.
Mulia pun berharap, akan ada banyak lagi terobosan-terobosan lainnya dari Pemerintah Kota Medan, terkhusus masalah peningkatan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. “Kita ingin melihat perbaikan di sektor ekonomi, itu sangat penting. Kita sangat menunggu terobosan-terobosan lainnya dari Pemko Medan. Saya mengajak masyarakat untuk mendukung, memudahkan, serta turut mendoakan seluruh usaha yang dilakukan pemerintah saat ini, demi kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.
Tak Mudah Direalisasikan
Rencana Pemko Medan merujuk seluruh pasien JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD Kota Medan ke RSUD Dr Pirngadi Medan (kelas B) tidak mudah untuk direalisasikan. Sebabnya, sistem rujukan pasien PBI termasuk juga pasien non-PBI yang diberlakukan BPJS Kesehatan masih berjenjang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy mengatakan, saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang terhadap pasien JKN-KIS. Namun, untuk pasien dengan kebutuhan khusus, misalnya kemoterapi atau radioterapi, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit kelas B atau bahkan kelas A. Akan tetapi, dengan catatan kalau memang kebutuhan pasien tidak tersedia di rumah sakit kelas C. “Saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang, belum ada perubahan,” ujar Sari.
Meski begitu, Sari mengaku mendukung upaya Pemko Medan untuk menjadikan RSUD Dr Pirngadi Medan sebagai pusat rujukan terbaik di Kota Medan. Karena itu, perlu dilakukan berbagai perbaikan. “Perbaikan terhadap layanan peserta, penanganan keluhan dan pemberian informasi yang seimbang menjadi kunci kepuasan masyarakat saat ini,” ungkapnya.
Sari menjelaskan, di Medan ada 3 rayon rujukan sesuai wilayah yang membagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit kelas C dalam 3 wilayah. Rumah sakit kelas B termasuk Pirngadi bisa dirujuk dari seluruh FKTP di Kota Medan (tidak dibagi dalam 3 rayon). Namun, secara sistem rujukan dari FKTP membaca kebutuhan pasien berdasarkan diagnosa dan jenis spesialisasi yang diinput. “Misalnya, rujuk ke poli obgyn maka akan terbaca ke rumah sakit kelas C yang ada di rayonnya dulu. Rujukan ke rumah sakit kelas B akan terbuka kalau kapasitas di rumah sakit kelas C di atas 30 persen, supaya tidak menumpuk di kelas C,” pungkas dia.
Diketahui, sebelumnya Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menginginkan agar semua pasien PBI yang merupakan penduduk Kota Medan dan pembiayaannya ditanggung pemerintah agar rujukannya ditujukan ke RSUD Dr Pirngadi Medan. Hal itu disampaikan Aulia saat memimpin rapat membahas pasien PBI dan Unregister di kantor Wali Kota Medan, Jumat (19/3). Dalam rapat tersebut, turut hadir BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Namun demikian, Aulia mengharapkan pihak RSUD Dr Pirngadi Medan terus meningkatkan pelayanannya. Artinya, agar masyarakat Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, tentu harus terus berbenah demi peningkatan pelayanan. “Tolong di-upgrade sistem pelayanan. Layani pasien dengan baik, dengan bahasa yang santun. Buat sistem kerja dengan baik, bangun aplikasi berbasis kinerja,” kata Aulia. (map/ris/ila)