JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Salahsatu yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (M Syahrial),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).
Selain itu, Ali menyebut, KPK juga memeriksa Pegawai Negeri Sipil (Protokoler) bernama Derwansyah Merta Wijaya. Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya akan diperiksa untuk tersangka Maskur Husain.
Tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Jumat (7/5). Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M. Syahrial.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Selain Azis, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni ketua lingkungan Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan PNS bernama Waris yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robin.
Ihwal keterkaitan Azis dengan kasus ini, tim penyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah sejumlah rumah dan ruang kerja Azis di DPR. KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Azis bersama dua orang lainnya juga telah masuk daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.
Berdasarkan temuan awal KPK, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ucap Firli.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen. “SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Firli.
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin. (kps/cnn)