32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Dugaan Korupsi Kota Binjai Masih Tinggi

Korupsi-ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sosialisasi tentang pencegahan korupsi gencar dilakukan, namun tetap saja terjadi perbuatan yang merugikan negara tersebut. Baik itu dilakukan oknum pejabat maupun bersekongkol dengan rekanan.

Buktinya, tingkat kasus dugaan korupsi masih tetap tinggi di Kota Binjai. Itu dapat dilihat dari banyaknya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Hery PS memaparkan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih tahap penyelidikan. Diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai tahun 2012.

Anggaran yang digunakan tersebut bersumber dari APBN dengan pagu senilai Rp14 miliar. Kemudian, kasus dugaan korupsi rehab Pasar Rakyat Berngam di Dinas Koperasi. Anggaran rehab itu ditampung oleh APBD Kota Binjai Tahun 2015 senilai Rp2,10 miliar.

Lebih jauh, ada dugaan korupsi sistem pembagian peralatan UMKM, pengadaan peralatan UKM APBD 2014 sebesar Rp190 juta dan tahun 2015 senilai Rp1,4 miliar. Lalu dugaan korupsi anggaran penyediaan jasa komunikasi sumber daya air tahun 2013-2015, penertiban pengelolaan pasar tahun 2013-2015, pengadaan perlengkapan Pasar Bundar dan pengadaan sekat Pasar Bundar tahun 2015 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Terakhir ada dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2013-2014 di SMK Suka Maju Binjai serta dugaan korupsi pengadaan alat peragan dan lab APBD tahun 2015 di Dinas Pendidikan. Semua (kasus) itu, masih tahap penyelidikan,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Binjai, Perana Manik, beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk tahap penyidikan, adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan. Sumber anggaran dari APBN tahun 2012 dengan pagu senilai Rp8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejari Binjai sudah menetapkan tersangka kepada Fadil Kumala Harahap dan Nitra Herawati selaku rekanan kerja serta Suhadi Winata yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara sekaligus menjabat sebagai Ketua Pokja. “Kedua rekanan masih DPO. Sedangkan PNS-nya segera kita lanjutkan guna persidangan,” tambah Hery.

Sementara untuk dugaan korupsi yang sudah masuk tahap tuntutan, kata Hery, terdiri dari pengadaan spare part di BPBD tahun anggaran 2012-2013 dengan terdakwa Adlin Sipayung dan Novi Erlangga. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 juta.

Terakhir, ada dugaan korupsi rehab Lapangan Merdeka dengan terdakwa Edi selaku rekanan yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tahun anggaran 2012. (ted/adz)

Korupsi-ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sosialisasi tentang pencegahan korupsi gencar dilakukan, namun tetap saja terjadi perbuatan yang merugikan negara tersebut. Baik itu dilakukan oknum pejabat maupun bersekongkol dengan rekanan.

Buktinya, tingkat kasus dugaan korupsi masih tetap tinggi di Kota Binjai. Itu dapat dilihat dari banyaknya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Hery PS memaparkan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih tahap penyelidikan. Diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai tahun 2012.

Anggaran yang digunakan tersebut bersumber dari APBN dengan pagu senilai Rp14 miliar. Kemudian, kasus dugaan korupsi rehab Pasar Rakyat Berngam di Dinas Koperasi. Anggaran rehab itu ditampung oleh APBD Kota Binjai Tahun 2015 senilai Rp2,10 miliar.

Lebih jauh, ada dugaan korupsi sistem pembagian peralatan UMKM, pengadaan peralatan UKM APBD 2014 sebesar Rp190 juta dan tahun 2015 senilai Rp1,4 miliar. Lalu dugaan korupsi anggaran penyediaan jasa komunikasi sumber daya air tahun 2013-2015, penertiban pengelolaan pasar tahun 2013-2015, pengadaan perlengkapan Pasar Bundar dan pengadaan sekat Pasar Bundar tahun 2015 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Terakhir ada dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2013-2014 di SMK Suka Maju Binjai serta dugaan korupsi pengadaan alat peragan dan lab APBD tahun 2015 di Dinas Pendidikan. Semua (kasus) itu, masih tahap penyelidikan,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Binjai, Perana Manik, beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk tahap penyidikan, adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan. Sumber anggaran dari APBN tahun 2012 dengan pagu senilai Rp8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejari Binjai sudah menetapkan tersangka kepada Fadil Kumala Harahap dan Nitra Herawati selaku rekanan kerja serta Suhadi Winata yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara sekaligus menjabat sebagai Ketua Pokja. “Kedua rekanan masih DPO. Sedangkan PNS-nya segera kita lanjutkan guna persidangan,” tambah Hery.

Sementara untuk dugaan korupsi yang sudah masuk tahap tuntutan, kata Hery, terdiri dari pengadaan spare part di BPBD tahun anggaran 2012-2013 dengan terdakwa Adlin Sipayung dan Novi Erlangga. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 juta.

Terakhir, ada dugaan korupsi rehab Lapangan Merdeka dengan terdakwa Edi selaku rekanan yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tahun anggaran 2012. (ted/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/