26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ini Jenis Zakat Fitrah 1442 H di Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat kategori beras yang dijadikan zakat fitrah di Kabupaten Labuhanbatu. Diantaranya, jenis beras harga murah. Harga sedang. Harga Mahal dan paling mahal. Ketetapan itu sesuai Surat Edaran No:01/2021 tentang pembayaran zakat fitrah 1442 H dan zakat harta di Labuhanbatu.

Ilustrasi.

“Ada empat jenis beras untuk zakat fitrah. Sesuai penetapan yang ada di SE Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Labuhanbatu,” ungkap Kepala Kementerian Agama Labuhanbatu, Safiruddin, Harahap, Sabtu (8/5) di Rantauprapat.

Adapun jenis masing-masing yang ditetapkan, yakni jenis beras tergolong beras murah, Cap Ayam dan sejenisnya. Masing-masing seberat 2,7 kilogran perorang. Seharga Rp10.500. Jika berupa uang perorang senilai Rp28.350/orang atau masing-masing muzakki.

Kedua, jenis beras sedang, merek Udang Coklat/Hitam dan sejenisnya, seharga Rp11.000 perkilogram, maka jika berupa uang menjadi Rp29.700/orang. Kemudian, jenis tergolong beras mahal. Merek Gud Rice/Sunkis dan sejenisnya seharga Rp13.000 perkilogram atau senilai Rp35.100 perorang. Dan terakhir jenis paling mahal merek Natural dan sejenisnya seharga Rp14.500 perkilogram atau senilai Rp39.150 perorang.

Kata dia, pelaksanaan pengumpulan zakat berdasarkan Syariat Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal (4) tentang Zakat yang wajib dikeluarkan adalah Zakat Mal (Harta) dan Zakat Fitrah.

Sedangkan khusus penyerahan Zakat Mal (Harta) zakatnya sebesar 2,5% dari harta/penghasilan/hasil kebun yang mencapai nisab Setara Emas 85 Gram/Tahun. Untuk jenis zakat ini dapat diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Labuhanbatu melalui Rekening Bank SUMUT : 210.0104.001627-0, Bank Syariah Indonesia:711.741.368.8, Bank BRI : 0228.01.001613.30.1 dan Bank Muamalat: 232.000.886.5 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Labuhanbatu. (fdh)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat kategori beras yang dijadikan zakat fitrah di Kabupaten Labuhanbatu. Diantaranya, jenis beras harga murah. Harga sedang. Harga Mahal dan paling mahal. Ketetapan itu sesuai Surat Edaran No:01/2021 tentang pembayaran zakat fitrah 1442 H dan zakat harta di Labuhanbatu.

Ilustrasi.

“Ada empat jenis beras untuk zakat fitrah. Sesuai penetapan yang ada di SE Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Labuhanbatu,” ungkap Kepala Kementerian Agama Labuhanbatu, Safiruddin, Harahap, Sabtu (8/5) di Rantauprapat.

Adapun jenis masing-masing yang ditetapkan, yakni jenis beras tergolong beras murah, Cap Ayam dan sejenisnya. Masing-masing seberat 2,7 kilogran perorang. Seharga Rp10.500. Jika berupa uang perorang senilai Rp28.350/orang atau masing-masing muzakki.

Kedua, jenis beras sedang, merek Udang Coklat/Hitam dan sejenisnya, seharga Rp11.000 perkilogram, maka jika berupa uang menjadi Rp29.700/orang. Kemudian, jenis tergolong beras mahal. Merek Gud Rice/Sunkis dan sejenisnya seharga Rp13.000 perkilogram atau senilai Rp35.100 perorang. Dan terakhir jenis paling mahal merek Natural dan sejenisnya seharga Rp14.500 perkilogram atau senilai Rp39.150 perorang.

Kata dia, pelaksanaan pengumpulan zakat berdasarkan Syariat Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal (4) tentang Zakat yang wajib dikeluarkan adalah Zakat Mal (Harta) dan Zakat Fitrah.

Sedangkan khusus penyerahan Zakat Mal (Harta) zakatnya sebesar 2,5% dari harta/penghasilan/hasil kebun yang mencapai nisab Setara Emas 85 Gram/Tahun. Untuk jenis zakat ini dapat diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Labuhanbatu melalui Rekening Bank SUMUT : 210.0104.001627-0, Bank Syariah Indonesia:711.741.368.8, Bank BRI : 0228.01.001613.30.1 dan Bank Muamalat: 232.000.886.5 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Labuhanbatu. (fdh)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/