BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hari pertama masuk kerja pasca masa cuti bersama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah, telah usai. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN di beberapa Kantor Organisasi Perangkat Daerah. Dari 4.451 ASN, hanya satu persen tercatat tidak hadiri pada hari pertama masuk bekerja.
Sidak dimulai pukul 09.00 WIB dengan mendatangi OPD satu persatu. Mulai dari Dinas Kominfo, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Administrasi Pembangunan Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Dinas P3AM, Bagian Umum dan Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Binjai. Sekda mengatakan, sidak dilakukan dengan tujuan untuk mengecek kedisiplinan, kerajinan serta kerapian bagi ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemko Binjai.
“Disiplin itu bukan hanya sekadar absensi saja tapi juga terhadap capaian kinerja. Nah, ini capaian target kinerja belum cukup memuaskan, maka dari itu pimpinan OPD harus bekerja keras,” kata Sekda didampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Abdullah Rainy, Plt kepala BKD dan auditor Inspektorat Kota Binjai, Senin (17/5).
Sekda menekankan, pentingnya disiplin yang lahir dari rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, instansi dan Kota Binjai. Dan meminta para atasan masing-masing OPD, agar melakukan pembinaan yang serius terhadap jajarannya.
“Kepada atasan, tetap lakukan pembinaan kepada para staf dan jajarannya. Pahami pelayanan ramah, amanah, tegas dan unggul serta apabila semua itu tidak diindahkan jangan salahkan atasan. Apabila nanti sudah dilakukan pembinaan tetapi masih saja melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan kepada para pegawai tersebut,” tegas Sekda.
Irwansyah berharap ke depannya agar semua OPD dapat berkolaborasi, berkerjasama dengan baik dan saling koordinasi. Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang bolos kerja pada hari pertama, pascalebaran.
“Akan ada sanksi diberikan kepada yang bolos,” kata dia.
Sanksi yang diberikan, lanjut dia, akan diganjar sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan. Bahkan, ujar dia, sanksi penundaan kenaikan pangkat dapat saja dijatuhkan jika kesalahan ASN tersebut fatal.
“Pertama, ASN struktural bisa dikenakan sanksi kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. Tergantung dengan alasan yng disampaikan oleh ASN tersebut,” jelasnya. (ted/han)