MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tempat hiburan malam di Kota Medan masih banyak yang beroperasi, meski telah diinstruksikan untuk tutup sementara hingga 31 Mei 2021. Hal ini terlihat saat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam, Rabu (19/5) malam. Sedikitnya ada 6 tempat hiburan malam yang beroperasi, langsung dibubarkan oleh petugas.
Berangkat dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3795 menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Medan.
Kepada Sumut Pos, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, setidaknya ada 6 tempat hiburan di Kota Medan yang masih saja beroperasi meski ada surat edaran dari Wali Kota Medan. “Rabu (19/5) malam kemarin, kita langsung bergerak untuk mengawasi tempat hiburan yang beroperasi. Hasilnya, kita masih menemukan tempat hiburan yang dibuka. Setidaknya ada 6 lokasi tempat hiburan yang kita temukan beroperasi,” ucap Rakhmat kepada Sumut Pos, Kamis (20/5).
Dikatakan Rakhmat, adapun 6 lokasi tempat hiburan yang dimaksud yakni Holy Wings, Shoot BAR, The Traders, The Tonga, One Shoot Bilyard, dan Run Out Bilyard Coffee. “Untuk 6 tempat hiburan itu, langsung kita lakukan pembubaran. Kita langsung minta untuk dilakukan penutupan sesuai surat edaran Wali Kota Medan yang berlaku hingga tanggal 31 Mei. Begitu sudah ditutup, baru personel meninggalkan lokasi,” tegasnya.
Saat itu juga, kata Rakhmat, para personel Satpol PP melakukan sosialisasi kembali tentang adanya SE Wali Kota Medan No.440/3795. Untuk itu, setiap lokasi hiburan wajib ditutup hingga tanggal 31 Mei. “Semuanya mengaku belum mendapatkan surat edaran yang dimaksud, karena baru mulai disosialisasikan tanggal 19 kemarin. Tapi begitupun kita tidak bisa menerima sepenuhnya alasan itu, kita tetap minta untuk ditutup saat itu juga,” ujar Rakhmat.
Dijelaskan Rakhmat, saat ini Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata yang dibantu pihak Kecamatan hingga Kelurahan telah menyosialisasikan SE tersebut kepada setiap pelaku usaha hiburan di Kota Medan. “Jadi malam ini kita akan lakukan pengawasan lagi, akan terus begitu sampai tanggal 31 malam. Dan kita tidak lagi menerima alasan apapun, begitu kita lihat ada yang buka, maka langsung kita bubarkan,” jelasnya.
Diterangkan Rakhmat, sedangkan untuk sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang didapati melanggar aturan tersebut, akan diberikan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan Agus Suriyono, mengatakan jika pihaknya telah memberikan surat edaran tersebut kepada seluruh stakeholdernya di Kota Medan yang turut dibantu pihak Kecamatan dan Kelurahan dalam menyosialisasikannya. “Minimal sudah kita kirimkan via WA surat edarannya. Kalau hard copy nya hari ini lah baru tersalurkan semuanya, jadi gak bisa kita bilang mereka belum terima (surat) edarannya,” kata Agus kepada Sumut Pos. Kamis (20/5).
Dengan begitu, lanjut Agus, tidak ada alasan bagi setiap pelaku usaha untuk tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Medan No.440/3795. “Kita sangat berharap agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini. Marilah kita semua berkolaborasi, jangan ada lagi yang melanggar aturan. Bila kondisi pandemi di Kota Medan bisa di atasi, maka sudah pasti pelaku usaha juga yang akan diuntungkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Dalam SE itu disebutkan, tempat hiburan seperti Diskotik, Klub Malam, PUB/Live Music, Karaoke Keluarga, Panti Pijat, BAR, SPA dan sejenisnya dilarang beroperasi mulai tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021.
Sedangkan untuk restoran/cafe dan pusat-pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hanya sampai Pukul 21.00 WIB dengan wajib mematuhi prokes atau dengan mengurasi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas yang ada.
Dukung Instruksi Gubsu
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk menjalankan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 pascalibur Lebaran.
“Ledakan jumlah pasien positif Covid-19 di hampir seluruh rumah sakit di Kota Medan tentunya menjadi catatan penting bagi kita, bahwa pandemi ini masih menjadi ancaman utama,” kata Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menjawab wartawan, Kamis (20/5).
Ia melihat catatan dari beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta di Medan yang menjadi tempat penanganan pasien covid, bahwa angka yang disodorkan para pengelola RS rata-rata di atas 80 persen ruang rawat pasien Corona penuh. Angka itu meningkat dalam selang beberapa hari, sehingga perlu ada pengawasan dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumut untuk tidak lagi berleha-leha dengan sekadar menunggu laporan kabupaten dan kota.
“Langkah-langkah tracing sebagaimana panduan yang diberikan pihak satgas pusat wajib diperkuat. Kita tidak bisa hanya menunggu pasien datang, periksa ke faskes dan menunggu hasil. Lakukan pendataan secara acak, misalnya wilayah lingkungan yang memiliki positif rate penderita tertinggi. Lakukan tracing door to door, kuatkan kampanye protokol 5 M, dorong masyarakat khususnya yang baru bepergian dari luar kota untuk mau periksakan diri ke faskes atau lakukan swab secara massal. Ini perlu agar tidak ada kekhawatiran di tengah masyarakat,” ungkap politisi PDI Perjuangan.
Pada Ingub terbaru ini, Gubernur Edy meniadakan jam operasional untuk seluruh tempat hiburan malam (THM). Antara lain seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
Kemudian restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan hanya boleh menerapkan makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
“Kita minta kepala daerah untuk menjalankan intruksi Gubsu terbaru itu, serta selalu mengimbau warganya untuk bersama-sama menjaga diri dan lingkungan keluarganya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang baik, sehingga pandemi ini segera berlalu,” pungkasnya.
Terpisah, Polda Sumut siap mendukung instruksi Gubsu tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut. “Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (20/5).
Sesuai dengan instruksi Gubsu tersebut, lanjutnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen, sesuai dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes), sektor esensial beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pengaturan pemberlakuan pembatasan tempat makan 50 persen, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB, kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 persen serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.
“Penerapan prokes masyarakat juga diinsentifkan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan,” terangnya.
Dikatakannya, selain itu, posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/ kota sampai dengan dusun/ lingkungan akan dioptimalkan kembali. Monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain. “Jika diperlukan dapat dibuat Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tegasnya.
Untuk efektivitas penerapan PPKM ini, Hadi meminta semua pihak, baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan. “Pastikan bahwa prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Jika perlu dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah,” pungkasnya. (map/prn/mag-1)