25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemkab Asahan Angkat 140 Orang PPPK

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, memberikan arahan dan bimbingan kepada 140 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Asahan, Jumat (21/5).

SERAHKAN: Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar,menyerahkan surat petikan pengangkatan kepada 140 PPPK yang bertugas di Pemkab Asahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong, dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Disebutkan Nazaruddin, pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara, terdapat 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari 141 orang tersebut, 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan harapan kepada PPPK, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

“Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja saudara, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara, karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK”, ujar Wabup.

Taufik Zainal juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen PPPK, kinerja akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja nantinya. “Perjanjian kerja dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun,”imbuhnya.

Wabup Asahan juga meminta Kepala Unit Kerja PPPK, untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan di unit kerja.

“Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa, dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa”, pungkas Wabup. (mag-9/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, memberikan arahan dan bimbingan kepada 140 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Asahan, Jumat (21/5).

SERAHKAN: Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar,menyerahkan surat petikan pengangkatan kepada 140 PPPK yang bertugas di Pemkab Asahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong, dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Disebutkan Nazaruddin, pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara, terdapat 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari 141 orang tersebut, 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan harapan kepada PPPK, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

“Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja saudara, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara, karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK”, ujar Wabup.

Taufik Zainal juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen PPPK, kinerja akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja nantinya. “Perjanjian kerja dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun,”imbuhnya.

Wabup Asahan juga meminta Kepala Unit Kerja PPPK, untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan di unit kerja.

“Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa, dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa”, pungkas Wabup. (mag-9/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/