MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta Badan Usaha Mi-lik Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang kini sudah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), mampu kendalikan harga dan kebutuhan pasar. Antara lain untuk membantu petani, pedagang, dan rakyat berpenghasilan rendah lainnya.
Selama ini, kata Edy, pembangunan hortikultura dan komoditi lain masih sa-ngat kuat dikuasai dan ditentukan pasar. Sehingga, hal itu rentan menimpa petani yang seringkali harus menerima dampak dari mekanisme atau hukum permintaan dan penerimaan.
“Untuk itu, keluar masuk barang ada yang mengatur. Dengan perda ini BUMD bisa menangani dan tidak lagi rakyat (seperti petani) diperlakukan tidak baik. Sehingga tidak ada harga naik dan turun seenaknya, guna menjaga kesejahteraan petani,” ujarnya dalam Sidang Paripurna tentang Pengesahan Perda Perseroda PPSU di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/5).
Selanjutnya, lanjut Gubsu, komoditi yang mengalami surplus (ketersediaan) bisa terjaga dan dapat dikendalikan pasarnya. Sehingga pengelolaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus pemasukan untuk pendapatan daerah.
Beberapa poin tujuan ditetapkannya perda tersebut, diantaranya untuk meningkatkan fungsi dan peran perseroda guna mendukung pembangunan infrastruktur, mengelola investasi dengan prinsip ekonomi dan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab berdasarkan perundang-undangan.
Adapun manfaat pendirian perseroda itu, kata Edy, untuk memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup berupa barang atau jasa. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat. “Modal dasar perseroda ditetapkan sebesar Rp38,250 Miliar, paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan pada saat pendirian Perseroda ini,” katanya seraya menyebut bahwa kewenangan Pemprovsu ada pada komposisi saham 51%.
Pengesahan perseroda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Setelah disahkan, Perda Perseroda PPSU selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan eksaminasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut, Thomas Dachi dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan terkait ranperda sebagai dasar hukum BUMD yang sebelumnya berbentuk PT menjadi perseroda. “Bahwa berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, sebanyak delapan fraksi yang setuju agar ranperda ini segera ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Dengan perseroda tersebut, lanjutnya, peluang untuk memeroleh modal dalam bentuk investasi dari pihan lain menjadi terbuka. Sehingga BUMD tersebut diyakini akan tumbuh dan berkembang pesat, sekaligus berdampak pada kinerja perusahaan. “Walaupun tujuan utama perseroda ini berorientasi pada keuntungan, namun unsur sosialnya tentu saja tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (prn/ila)