27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Ikan Impor Masih Ancam Pedagang Lokal

BELAWAN- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurahman sebelumnya menegaskan agar pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pemasaran ikan-ikan impor dan jangan sampai menembus pasar penjualan ikan lokal. Kenyataannya pasokan ikan asal luar negeri tersebut masih banyak dikeluhkan oleh para kalangan pedagang ikan lokal di pasar tradisional.

“Ada juga ikan-ikan impor yang dijual ke pasar tradisional, dan ini jelas menjadi ancaman tersendiri bagi kami para pedagang ikan lokal, karena perbedaan yang cukup mencolok jelas menjadi ancaman bagi pedagang,” ungkap, Agus Salim (38) seorang pedagang ikan di PPS Gabion Belawan, Senin (23/7) kemarin.
Agus yang kerap memasarkan ikan yang dibelinya dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan ke Pasar Ikan di Medan itu mengatakan, dengan terjadinya persaingan harga ikan impor yang relatif lebih murah bila dibandingkan dengan harga jual ikan lokal, mengakibatkan omzet penjualannya menurun drastis.

“Kalau harga jual ikan yang kita beli dari Gabion, Belawan masih standar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per kilo gramnya untuk jenis ikan gembung. Sedangkan, harga jual ikan gembung impor sekitar Rp18 ribu per kg,” ungkap dia.

Perbedaan harga ikan impor di bawah rata-rata ikan lokal itu kata, Agus membuat omzet penjualannya menurun hingga 50 persen.”Biasanya penjualan ikanku bisa mencapai 100 kg lebih, tapi dengan masuknya ikan impor jadi menurun hanya 50 kg pada setiap harinya,” keluhnya.
Dengan kembali bebas beredarnya ikan-ikan impor di pasar trandisional tersebut, Agus berharap agar pemerintah melakukan pembatasan masuknya ikan-ikan impor dimaksud ke dalam negeri melalui Pelabuhan Belawan.”Semestinya harus ada pengawasan ketat dari pemerintah, karena berdasarkan kesepakatan sebelumnya ikan impor tidak boleh dijual ke pasar tradisional,” katanya.

Sementara, Dirjen PSDKP,  Syahrin Abdurahman menegaskan kepada pemerintah daerah lebih memperhatikan kesejahteraan nelayan, serta produksi ikan lokal. Jangan sampai ikan-ikan impor yang masuk ke Sumatera Utara via Pelabuhan Belawan, merusak pasar produk ikan lokal yang justru menyengsarakan nelayan dan pedagang.(mag-17)

BELAWAN- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurahman sebelumnya menegaskan agar pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pemasaran ikan-ikan impor dan jangan sampai menembus pasar penjualan ikan lokal. Kenyataannya pasokan ikan asal luar negeri tersebut masih banyak dikeluhkan oleh para kalangan pedagang ikan lokal di pasar tradisional.

“Ada juga ikan-ikan impor yang dijual ke pasar tradisional, dan ini jelas menjadi ancaman tersendiri bagi kami para pedagang ikan lokal, karena perbedaan yang cukup mencolok jelas menjadi ancaman bagi pedagang,” ungkap, Agus Salim (38) seorang pedagang ikan di PPS Gabion Belawan, Senin (23/7) kemarin.
Agus yang kerap memasarkan ikan yang dibelinya dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan ke Pasar Ikan di Medan itu mengatakan, dengan terjadinya persaingan harga ikan impor yang relatif lebih murah bila dibandingkan dengan harga jual ikan lokal, mengakibatkan omzet penjualannya menurun drastis.

“Kalau harga jual ikan yang kita beli dari Gabion, Belawan masih standar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per kilo gramnya untuk jenis ikan gembung. Sedangkan, harga jual ikan gembung impor sekitar Rp18 ribu per kg,” ungkap dia.

Perbedaan harga ikan impor di bawah rata-rata ikan lokal itu kata, Agus membuat omzet penjualannya menurun hingga 50 persen.”Biasanya penjualan ikanku bisa mencapai 100 kg lebih, tapi dengan masuknya ikan impor jadi menurun hanya 50 kg pada setiap harinya,” keluhnya.
Dengan kembali bebas beredarnya ikan-ikan impor di pasar trandisional tersebut, Agus berharap agar pemerintah melakukan pembatasan masuknya ikan-ikan impor dimaksud ke dalam negeri melalui Pelabuhan Belawan.”Semestinya harus ada pengawasan ketat dari pemerintah, karena berdasarkan kesepakatan sebelumnya ikan impor tidak boleh dijual ke pasar tradisional,” katanya.

Sementara, Dirjen PSDKP,  Syahrin Abdurahman menegaskan kepada pemerintah daerah lebih memperhatikan kesejahteraan nelayan, serta produksi ikan lokal. Jangan sampai ikan-ikan impor yang masuk ke Sumatera Utara via Pelabuhan Belawan, merusak pasar produk ikan lokal yang justru menyengsarakan nelayan dan pedagang.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/