MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal masih dalam penyidikan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut).
Kasus yang telah menyeret 4 tersangka, dan diperiksanya 11 saksi, termasuk mantan dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Sumut serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Klas 1 Medan sempat menjadi perhatian publik.
Pasalnya, selain melibatkan para pejabat di Pemerintahan Sumut, kasus jual beli vaksin ilegal ini juga telah merugikan masyarakat dan negara, karena terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hingga kini kasusnya masih dalam penyidikan. Yang ditetapkan tersangka masih empat orang. Kemudian setelah itu diperiksa saksi-saksi masih 11 orang, termasuk mantan dan Plt Kadinkes Sumut serta Karutan Tanjunggusta Medan.
“Kasusnya masih dalam penyidikan. Belum ada bertambah tersangka. Nanti jika ada update terbaru akan kita sampaikan,” kata Hadi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/6).
Adapun, kasus ini terkuak dari pelaksanaan kegiatan pemberian vaksin Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat, yang terjadi di Club House Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Selasa, 18 April 2021, dan juga di Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta. Empat orang ditetapkan tersangka, yakni SW, dr IW, KS dan SH. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal masih dalam penyidikan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut).
Kasus yang telah menyeret 4 tersangka, dan diperiksanya 11 saksi, termasuk mantan dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Sumut serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Klas 1 Medan sempat menjadi perhatian publik.
Pasalnya, selain melibatkan para pejabat di Pemerintahan Sumut, kasus jual beli vaksin ilegal ini juga telah merugikan masyarakat dan negara, karena terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hingga kini kasusnya masih dalam penyidikan. Yang ditetapkan tersangka masih empat orang. Kemudian setelah itu diperiksa saksi-saksi masih 11 orang, termasuk mantan dan Plt Kadinkes Sumut serta Karutan Tanjunggusta Medan.
“Kasusnya masih dalam penyidikan. Belum ada bertambah tersangka. Nanti jika ada update terbaru akan kita sampaikan,” kata Hadi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/6).
Adapun, kasus ini terkuak dari pelaksanaan kegiatan pemberian vaksin Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat, yang terjadi di Club House Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Selasa, 18 April 2021, dan juga di Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta. Empat orang ditetapkan tersangka, yakni SW, dr IW, KS dan SH. (mag-1/azw)