LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu siap melaksanakan Pemungutan Suaran Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu 2020 di dua TPS, yakni TPS 007 dan 009 di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Sesuai dengan jadwal akan digelar pada Sabtu (19/6) mendatang. Sedangkan persiapannya sudah mencapai 90 persen.
“Persiapan sudah 90 persen, untuk jadwal dan tahapan sesuai dengan evaluasi dilaksanakan 19 Juni 2021,” ungkap Ketua KPU Provinsi Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (7/6).
Herdensi menjelaskan, hasil koordinasi dengan KPUD Labuhanbatu untuk kebutuhan logistik berupa surat suara hingga perlengkapan protokol kesehatan di TPS sudah disiapkan dan termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan saat PSU. “Untuk petugas KPPS hingga PPK bisa diganti sesuai dengan PKPU. Namun, waktu sempit dan sesuai evaluasi tidak diganti,” kata Herdensi.
Herdensi menjelaskan, pihaknya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada Labuhanbatu yang diajukan pasangan calon. Namun, hal ini menjadi catat bagi KPU dalam melaksanakan hajatan Pilkada serentak ke depannya. “Aku kira, menghargai putusan MK. Undang-undang mengadili perselisihan Pilkada, kita akan dijalankan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, untuk PSU kali kedua ini,
KPU Kabupaten Labuhanbatu akan menyerap sisa anggaran Pilkada 9 Desember 2020 dan sisa anggaran pemungutan suara ulang (PSU) 24 April 2021 untuk pelaksanaan PSU jilid II mendatang. “PSU berikutnya akan menggunakan sisa anggaran berkisar Rp800 juta-an. Cukup untuk 2 TPS,” kata Wahyudi, Senin (7/6).
Dipaparkannya, PSU pertama 24 April 2021, KPU menggunakan anggaran Rp1,9 miliar dan masih bersisa, sehingga dapat dimanfaatkan untuk PSU yang kedua kali. Meski tidak ada rekrutmen terhadap petugas KPPS hingga PKK, lanjut, Wahyudi, tetap dilakukan evaluasi agar pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan berakhir dengan kepuasan diterima paslon yang bertarung. “Tak rekrut lagi, tapi evaluasi, dan waktu cukup,” pungkasnya.
Sebelumnya, perintah PSU kedua kalinya di 2 TPS ini merupakan amar putusan MK terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal.
Pasangan ini tak terima berbalik kalah suara setelah pelaksanaan PSU 9 TPS di Pilkada Labuhanbatu. Dari 9 TPS yang melaksanakan PSU, pasangan yang diusung Golkar ini hanya menang di 1 TPS. Sementara pasangan nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil unggul di 8 TPS.
Rapat pleno rekapitulasi KPU Labuhanbatu yang digelar Selasa (27/4/21) menetapkan perolehan lima pasangan calon yakni nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara.
Sementara pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara, pasangan nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara dan pasangan Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.736 suara.
Selisih suara antara pasangan nomor urut 2 dan 3 sebesar 310 suara. Sementara jumlah pemilih dalam DPT di 2 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 007 dan TPS 009 sebanyak 941 pemilih.
Pada PSU 24 April lalu, pasangan nomor urut 2 Erik-Ellya memperoleh 272 suara di TPS 007 dan memperoleh 280 suara di TPS 009. Sementara pasangan nomor urut 3 Andi-Faizal memperoleh 181 suara di TPS 007 dan 114 suara di TPS 009.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Labuhanbatu 2020. Perintah tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan amar putusan sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca-PSU 24 April silam.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020,” sebut Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Dalam putusan tersebut, diperintahkan PSU dilaksanakan di 2 tempat pemungutan suara (TPS), yakni di TPS 007 dan TPS 009 di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, di mana pelaksanaannya paling lama dilakukan 14 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, KPU Labuhanbatu diperintahkan untuk melaporkan hasil PSU ke MK. Hal ini paling lama dilakukan, 7 hari setelah selesai pelaksanaan PSU.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut hasil PSU di 2 TPS tersebut pada 24 April silam tidak dapat dijamin kemurniannya. Alasannya, menurut MK, penemuan pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai identitas diri sebagai pengganti e-KTP.
Selain itu MK juga menyebutkan telah melakukan pertimbangan faktor signifikansi bilamana PSU dilakukan. Menurut MK, dengan jumlah DPT (Daftar pemilih tetap) sebanyak 941 orang di kedua TPS, maka masih terbuka kemungkinan untuk perubahan hasil Pilkada.
Selain membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, dalam sidang putusan pada Kamis (3/6/2021) ini, MK juga membacakan hasil putusan 3 perselisihan hasil pilkada lainnya. Ketiganya adalah Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Kepada 3 Kabupaten tersebut, dalam putusannya MK menolak mengabulkan permohonan PSU yang diajukan para pemohon. MK memerintahkan kepada KPU di ketiga Kabupaten tersebut untuk menerbitkan surat ketetapan hasil Pilkada 2020, dan melaksanakan tahapan agar kepala daerah terpilih segera dilanti. (gus/fdh)