25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Izin Travel Umrah Nakal Segera Dicabut

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin saat meresmikan PTSP Kanwil Kemenag Sumut, Rabu (11/4)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut, Rabu (11/4). Peresmian ini, diharapkan mempermudah dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.

Peresmian ini, sekaligus memberikan Pembinaan Aparatur Sipil Negera (ASN), penandatanganan prasasti Kantor Kemenag Labusel dan penandatanganan prasasti lima gedung balai nikah dan manasik haji Kantor Urusan Agama Kecamatan.

“Saya berharap PTSP juga didirikan di Kankemenag Kabupaten/Kota agar pelayanan terhadap publik di kawasan atau wilayah tersebut akan lebih mudah,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, Lukman Hakim menjelaskan, PTSP diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan menyangkut urusan tentang keagamaan.

“Pelayan terpadu satu pintu adalah cara kami untuk bagaimana masyarakat, khususnya umat beragama semakin mudah dalam mendapatkan akses pelayanan terhadap urusan-urusan keagamaan yang mereka butuhkan,” terang Menag.

Terkait pembinaan ASN, Lukman Hakim kembali mengingatkan bahwa ASN Kemenag harus berbeda dengan ASN di kementerian lainnya. Harus memiliki kekhasan khusus.

“Maka dalam membangun kekhasan itu, saya ingin kembali pada nilai agama. Yang jelas, kita bekerja di institusi keagamaan, lembaga negara yang secara khusus mengurusi ikhwal keagamaan yang relegius,” katanya.

“Pasang niat pada diri, harus bisa melahirkan inovasi dengan basis profesionalitas kita pada bidang atau bagian dimana kita bekerja. Junjung profesionalitas itu, maka akan lahir karya inovatif,” sambungnya.

Sementara, Plt Kakanwil Kemenagsu T Darmansah menyebutkan, PTSP ini dibuat untuk menumbuhkan pelayanan yang cepat dan tepat. Maka Kantor Kementerian Agama Provinsi membuat ruangan PTSP.

“Nanti, publik yang akan melakukan pengurusan terkait perijinan maupun permohonan surat keterangan untuk pendirian ijin baru/perpanjangan sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah. Jadi ada 22 pelayanan yang bisa diterima publik di PTSP,” tuturnya.

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin saat meresmikan PTSP Kanwil Kemenag Sumut, Rabu (11/4)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut, Rabu (11/4). Peresmian ini, diharapkan mempermudah dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.

Peresmian ini, sekaligus memberikan Pembinaan Aparatur Sipil Negera (ASN), penandatanganan prasasti Kantor Kemenag Labusel dan penandatanganan prasasti lima gedung balai nikah dan manasik haji Kantor Urusan Agama Kecamatan.

“Saya berharap PTSP juga didirikan di Kankemenag Kabupaten/Kota agar pelayanan terhadap publik di kawasan atau wilayah tersebut akan lebih mudah,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, Lukman Hakim menjelaskan, PTSP diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan menyangkut urusan tentang keagamaan.

“Pelayan terpadu satu pintu adalah cara kami untuk bagaimana masyarakat, khususnya umat beragama semakin mudah dalam mendapatkan akses pelayanan terhadap urusan-urusan keagamaan yang mereka butuhkan,” terang Menag.

Terkait pembinaan ASN, Lukman Hakim kembali mengingatkan bahwa ASN Kemenag harus berbeda dengan ASN di kementerian lainnya. Harus memiliki kekhasan khusus.

“Maka dalam membangun kekhasan itu, saya ingin kembali pada nilai agama. Yang jelas, kita bekerja di institusi keagamaan, lembaga negara yang secara khusus mengurusi ikhwal keagamaan yang relegius,” katanya.

“Pasang niat pada diri, harus bisa melahirkan inovasi dengan basis profesionalitas kita pada bidang atau bagian dimana kita bekerja. Junjung profesionalitas itu, maka akan lahir karya inovatif,” sambungnya.

Sementara, Plt Kakanwil Kemenagsu T Darmansah menyebutkan, PTSP ini dibuat untuk menumbuhkan pelayanan yang cepat dan tepat. Maka Kantor Kementerian Agama Provinsi membuat ruangan PTSP.

“Nanti, publik yang akan melakukan pengurusan terkait perijinan maupun permohonan surat keterangan untuk pendirian ijin baru/perpanjangan sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah. Jadi ada 22 pelayanan yang bisa diterima publik di PTSP,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/