MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menertibkan sekitar 120 ribu hektare lahan telantar di seluruh Indonesia.
Penertiban ini menjadi upaya yang mereka lakukan pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya termasuk pengaturan tentang administrasi pertanahan.
Hal tersebut dikatakan Plh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Shafiq Ananta Inuman, usai menghadiri Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang serta Pertanahan di Hotel Arya Duta Medan, Rabu (9/6).
“Berdasarkan data base, tanah telantar yang sudah kami tertibkan mendekati angka 120 ribu hektare. Yang dimanfaatkan untuk banyak hal, reforma belum banyak, karena masih banyak juga masalah,” ungkap Shafiq.
Shafiq menjelaskan, saat ini berdasarkan data base, masih ada sekitar 950 ribu hektare lahan telantar yang akan ditertibkan oleh Kementerian ATR/BPN. Lahan terlantar tersebut, sebagian besar berada pada daerah-daerah yang banyak memperoleh izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
“Dan itu paling banyak di luar Pulau Jawa,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, lahan telantar yang akan ditertibkan ini, nantinya akan dikelola sesuai dengan aturan baru yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, seperti PP 20 Tahun 2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Untuk itulah perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai penyelesaiannya,” tutur Shafiq.
Lewat aturan-aturan baru ini, lanjut Shafiq, maka pengelolaan lahan tersebut setelah diredistribusikan kepada masyarakat, nantinya diharapkan akan lebih mudah. Sebab, pengurusan perizinan-perizinan banyak yang dirangkum menjadi kewenangan satu instansi tertentu.
“Ini kami harapkan akan memudahkan para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan lahan tersebut nantinya. Sehingga pemanfaatan lahan menjadi lebih produktif,” katanya.
Sosialisasi NSPK Bidang Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang ini, diikuti peserta dari seluruh unsur ATR/BPN kabupaten kota se-Sumut, dan instansi lain yang berhubungan dengan pengelolaan lahan. (map/saz)