30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemprov Sumut Segera Jatuhkan Sanksi Terberat kepada Guru SMKN yang Perkosa Keponakan hingga Hamil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, sudah menyiapkan langkah-langkah sanksi yang akan dijatuhkan terhadap oknum guru berinisial MRD (56), yang diduga memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil.

Kini, kasus MRD yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Otomotif di SMK Negeri tersebut masih terus berjalan di Direktori Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin menjelaskan untuk kasus ini, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Inspektorat Sumut, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumut.

“Kita sudah kordinasi dengan Disdik Sumut, juga kordinasi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut. Saya sudah sarankan untuk mengambil langkah-langkah konkrit,” sebut Safruddin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (9/11/2023).

Safruddin menjelaskan bahwa pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) guru, ada di Disdik Sumut. Sehingga, proses sanksi akan dimulai dari Disdik Sumut, terlebih dahulu.

Sedangkan untuk sanksi tegas tegas secara administrasi hingga pemecatan terhadap MRD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), akan terus berproses kolaborasi antara Inspektorat Sumut dan BKD Sumut.

“Kalau sudah diambil tindakan, dalam artinya mengambil suatu keputusan (pemecatan) untuk administrasi atau satu yang lain-lain, menyatuhkan hukuman baru, Badan Kepegawaian, kita kolaborasi dengan Inspektur Sumut (Lasro Marbun),” ucap Safruddin.

Kasus ini, Safruddin menambahkan sudah dilaporkan oleh Dinas DP3AKB Sumut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Syafruddin mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum dilakukan Polda Sumut, terhadap MRD. Hal itu, sembari dalam proses administrasi dilakukan di Pemprov Sumut.

“Pertama, kalau dia unsur pidana, menang dia ditangani aparatur penegak hukum. Kita juga melakukan proses untuk itu, karena APH itu dulu, baru kita melakukan tindakan administrasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri, menyayangi tindakan oknum guru MRD. Ia mengatakan seharusnya, guru menjadi contoh bagi masyarakat, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, namun malah sebaliknya.

“Sebetulnya, di kita bukan urusi SDM. Tapi, mengurusi siswa, kurikulum. Tapi, tanda petik karena ada guru SMK (berkasus). Jadi, bina kita,” ucap Suhendri.

Suhendri mengungkapkan pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah tempat MRD bertugas, untuk segera mengambil alih tugas-tugasnya.

“Kita menyarankan tanggungjawab beliau di sekolah dialihkan ke teman-teman guru yang lain. Agar proses penanggungjawab, karena beliau Ketua Program Studi Otomotif, berlangsung kegiatan belajar dan mengajarnya selama ini ampuh,” jelas Suhendri.

Suheri mengatakan untuk status kepegawaiannya sebagai ASN masih terus proses. Karena, kasus dialami MRD sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan Inspektorat Sumut.

“Ketika ada keputusan, tanda petik di pihak terkait, APH dalam hal ini. Ajuan untuk kepegawaiannya bisa diproses lah. Kemungkinan hak-hak beliau, harus ditinjau ulang, tidak masuk dan menyangkut (proses hukum). Untuk sanksi ada di Inspektorat dan kepegawaian,” jelas Suhendri.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru disalah satu SMK Negeri di Kota Medan, berinsial MRD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Karena, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun hingga hamil.

Selain oknum guru itu, korban juga diperkosa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinsial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.

Sedangkan, SNH saat diamankan berhasil melarikan diri. Kini, tengah diburu oleh petugas kepolisian. Sementara MRD sudah dijebloskan dalam sel penjara Polda Sumut.

Peristiwa pemerkosaan itu, dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Feriana Gultom kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). Ia mengatakan terus mendalami kasus keji ini.

Untuk diketahui, bahwa korban tinggal bersama pelaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2015. Gadis malang itu, merupakan anak dari almarhum abang kandung dari istri MRD.

Kasus pemerkosaan itu, terungkap dari kecurigaan guru korban, melihat tubuh korban tidak wajar, pada 16 Agustus 2023. Kemudian, dilakukan pengecekan kesehatan korban di klinik dekat sekolah korban. Alhasil, korban hamil 7 bulan.

“Pada hari itu, ada gladi paduan suara dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Guru ini melihat tubuh korban yang tampak gemuk namun tidak wajar. Guru tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah, dan korban kemudian dibawa ke bidan. Dari sinilah diketahui bahwa korban sedang hamil,” jelas Feriana.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, sudah menyiapkan langkah-langkah sanksi yang akan dijatuhkan terhadap oknum guru berinisial MRD (56), yang diduga memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil.

Kini, kasus MRD yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Otomotif di SMK Negeri tersebut masih terus berjalan di Direktori Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin menjelaskan untuk kasus ini, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Inspektorat Sumut, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumut.

“Kita sudah kordinasi dengan Disdik Sumut, juga kordinasi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut. Saya sudah sarankan untuk mengambil langkah-langkah konkrit,” sebut Safruddin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (9/11/2023).

Safruddin menjelaskan bahwa pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) guru, ada di Disdik Sumut. Sehingga, proses sanksi akan dimulai dari Disdik Sumut, terlebih dahulu.

Sedangkan untuk sanksi tegas tegas secara administrasi hingga pemecatan terhadap MRD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), akan terus berproses kolaborasi antara Inspektorat Sumut dan BKD Sumut.

“Kalau sudah diambil tindakan, dalam artinya mengambil suatu keputusan (pemecatan) untuk administrasi atau satu yang lain-lain, menyatuhkan hukuman baru, Badan Kepegawaian, kita kolaborasi dengan Inspektur Sumut (Lasro Marbun),” ucap Safruddin.

Kasus ini, Safruddin menambahkan sudah dilaporkan oleh Dinas DP3AKB Sumut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Syafruddin mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum dilakukan Polda Sumut, terhadap MRD. Hal itu, sembari dalam proses administrasi dilakukan di Pemprov Sumut.

“Pertama, kalau dia unsur pidana, menang dia ditangani aparatur penegak hukum. Kita juga melakukan proses untuk itu, karena APH itu dulu, baru kita melakukan tindakan administrasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri, menyayangi tindakan oknum guru MRD. Ia mengatakan seharusnya, guru menjadi contoh bagi masyarakat, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, namun malah sebaliknya.

“Sebetulnya, di kita bukan urusi SDM. Tapi, mengurusi siswa, kurikulum. Tapi, tanda petik karena ada guru SMK (berkasus). Jadi, bina kita,” ucap Suhendri.

Suhendri mengungkapkan pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah tempat MRD bertugas, untuk segera mengambil alih tugas-tugasnya.

“Kita menyarankan tanggungjawab beliau di sekolah dialihkan ke teman-teman guru yang lain. Agar proses penanggungjawab, karena beliau Ketua Program Studi Otomotif, berlangsung kegiatan belajar dan mengajarnya selama ini ampuh,” jelas Suhendri.

Suheri mengatakan untuk status kepegawaiannya sebagai ASN masih terus proses. Karena, kasus dialami MRD sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan Inspektorat Sumut.

“Ketika ada keputusan, tanda petik di pihak terkait, APH dalam hal ini. Ajuan untuk kepegawaiannya bisa diproses lah. Kemungkinan hak-hak beliau, harus ditinjau ulang, tidak masuk dan menyangkut (proses hukum). Untuk sanksi ada di Inspektorat dan kepegawaian,” jelas Suhendri.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru disalah satu SMK Negeri di Kota Medan, berinsial MRD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Karena, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun hingga hamil.

Selain oknum guru itu, korban juga diperkosa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinsial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.

Sedangkan, SNH saat diamankan berhasil melarikan diri. Kini, tengah diburu oleh petugas kepolisian. Sementara MRD sudah dijebloskan dalam sel penjara Polda Sumut.

Peristiwa pemerkosaan itu, dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Feriana Gultom kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). Ia mengatakan terus mendalami kasus keji ini.

Untuk diketahui, bahwa korban tinggal bersama pelaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2015. Gadis malang itu, merupakan anak dari almarhum abang kandung dari istri MRD.

Kasus pemerkosaan itu, terungkap dari kecurigaan guru korban, melihat tubuh korban tidak wajar, pada 16 Agustus 2023. Kemudian, dilakukan pengecekan kesehatan korban di klinik dekat sekolah korban. Alhasil, korban hamil 7 bulan.

“Pada hari itu, ada gladi paduan suara dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Guru ini melihat tubuh korban yang tampak gemuk namun tidak wajar. Guru tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah, dan korban kemudian dibawa ke bidan. Dari sinilah diketahui bahwa korban sedang hamil,” jelas Feriana.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/