DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Keresahan masyarakat  Desa Selamat dan Desa Sidodadi Pasar 8, Kecamatan Birubiru, dengan aktivitas truk-truk pengankut galian C yang mengakibatkan badan jalan berlumpur dan menimbulkan polusi udara, direspon oleh Camat Birubiru dengan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha galian C.
Dijelaskan Camat Birubiru, Dani Mulyawan S.Sos,​MIP, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran dan menyurati pelaku usaha galian C pada 7 Juni lalu, untuk membersihkan dengan menyiram badan jalan berlumpur dikarenakan aktivitas dum truk pengangkut material. Selain itu, pihaknya juga sudah mengimbau pelaku usaha galian C untuk membersihkan tanah yang lengket di roda truk sebelum memasuki jalan protokol.
Dani Mulyawan juga menegaskan, pihaknya sebagai pemerintah setempat bertugas untuk mengawasi adanya kegiatan galian C tersebut. Dan tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas galian C yang sudah memiliki izin.
Masih kata Dani Mulyawan, pihaknya juga tidak pernah berpihak terhadap aktivitas-aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kecamatan Birubiru tidak pernah tutup mata, apalagi membiarkan hal-hal yang meresahkan masyarakat akibat polusi udara dari aktivitas truk- truk pengangkut material galian C. (rel/han)Â Â
Badan Jalan Berlumpur dan Timbulkan Polusi Udara
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Keresahan masyarakat  Desa Selamat dan Desa Sidodadi Pasar 8, Kecamatan Birubiru, dengan aktivitas truk-truk pengankut galian C yang mengakibatkan badan jalan berlumpur dan menimbulkan polusi udara, direspon oleh Camat Birubiru dengan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha galian C.
Dijelaskan Camat Birubiru, Dani Mulyawan S.Sos,​MIP, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran dan menyurati pelaku usaha galian C pada 7 Juni lalu, untuk membersihkan dengan menyiram badan jalan berlumpur dikarenakan aktivitas dum truk pengangkut material. Selain itu, pihaknya juga sudah mengimbau pelaku usaha galian C untuk membersihkan tanah yang lengket di roda truk sebelum memasuki jalan protokol.
Dani Mulyawan juga menegaskan, pihaknya sebagai pemerintah setempat bertugas untuk mengawasi adanya kegiatan galian C tersebut. Dan tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas galian C yang sudah memiliki izin.
Masih kata Dani Mulyawan, pihaknya juga tidak pernah berpihak terhadap aktivitas-aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kecamatan Birubiru tidak pernah tutup mata, apalagi membiarkan hal-hal yang meresahkan masyarakat akibat polusi udara dari aktivitas truk- truk pengangkut material galian C. (rel/han)Â Â