30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

BTN Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Tinggi Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait fasilitas kredit atas nama PT Krisna Agung Yudha Adi (PT KAYA)  dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman menuturkan, PT KAYA mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek Perumahan Takapuna Residence di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah dimaksud.

Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN.

“Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50%,” jelas Ari. Fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses pengikatan di kantor notaris sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019. Bank BTN telah melaporkan oknum yang melakukan penggelapan ke Kepolisian. (rel/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait fasilitas kredit atas nama PT Krisna Agung Yudha Adi (PT KAYA)  dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman menuturkan, PT KAYA mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek Perumahan Takapuna Residence di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah dimaksud.

Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN.

“Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50%,” jelas Ari. Fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses pengikatan di kantor notaris sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019. Bank BTN telah melaporkan oknum yang melakukan penggelapan ke Kepolisian. (rel/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/