NISEL, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel), menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam. Senin, (14/6). Dalam rangka penyampaian hasil Reses ke-5 masa Persidangan II tahun Sidang 2020-2021.
Rapat dipimpin wakil Ketua DPRD Kabupaten Nisel, Fa’atulo Sarumaha didampingi Wakil Ketua, Agustana Ndruru dan dihadiri sebanyak 34 Anggota.
Sejumlah anggota DPRD Nisel dari daerah pemilihan I, menyampaikan bahwa masih ada oknum pihak kecamatan dan pemerintah desa tidak mendukung, dan atau tidak memfasilitasi pelaksanaan Reses DPRD.
Diharapkan untuk segera menindaklanjuti seluruh hasil Reses DPRD Kabupaten Nias Selatan kelima, sebagaimana terlampir pada keputusan DPRD Nisel.
Sementara Wakil Bupati, Firman Giawa, menuturkan, sesuai edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK)2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, dimana Pemerintah Daerah perlu melakukan relokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH dengan dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari Alokasi DAU Tahun Anggaran 2021.
Sehingga, jumlah anggaran yang harus direlokasi adalah sebesar Rp. 51.039.181.040 dari dana DAU Tahun Anggaran 2021.
Dikatakannya, hasil reses DPRD yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, akan menjadi bahan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah Nisel dalam Penyusunan RKPD TA 2022 dan dokumen RPJMD Tahun 2021-2026. (mag-11)
SERAHKAN: Wakil DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha didampingi Agustana Ndruru menyerahkan hasil reses masa sidang II kepada Wabup Firman Giawa, Senin, (14/6).