MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum terdakwa Zulfikar (41) dengan pidana penjara selama seumur hidup. Warga Asam Kumbung, Medan Selayang ini terbukti bersalah menyimpan 139 kilogram (kg) di Gudang Kapur, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/6).
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, di mana terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa,” katanya.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau banding.
Sementara terdakwa lainnya, Suria Agus Tami lolos dari hukuman seumur hidup. Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum terdakwa Zulfikar (41) dengan pidana penjara selama seumur hidup. Warga Asam Kumbung, Medan Selayang ini terbukti bersalah menyimpan 139 kilogram (kg) di Gudang Kapur, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/6).
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, di mana terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa,” katanya.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau banding.
Sementara terdakwa lainnya, Suria Agus Tami lolos dari hukuman seumur hidup. Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)