28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

JPU Tolak Eksepsi Bandar Sabu Ame Cs

ist
EKSEPSI DITOLAK: Terdakwa Suarni alias Ame (kanan) bersama ‘kaki tangannya’ memerhatikan jaksa yang menolak eksepsi ketiganya, Selasa (14/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan menolak eksepsi atau sanggahan dari terdakwa Suarni alias Ame melalui penasehat hukum (PH) mereka. Ini diketahui dari sidang lanjutan bandar sabu yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai di Ruang Cakra, Senin (13/5).

“Mau dibacakan atau anggap dibacakan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi dalam persidangan.

“Sudah pak. Cukup (anggap dibacakan),” jawab JPU Perwira.

“Cukup ya. Berarti anggap sudah dibacakan,” jelas Fauzul.

“Sidang dilanjutkan minggu depan ya, 20 Mei 2019 dengan agenda putusan sela,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Usai sidang, JPU Perwira menolak eksepsi dari terdakwa melalui PH mereka.

“Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa melalui PH dalam eksepsi pada 30 April 2019 yang menolak secara keseluruhan. Perkara ini tetap dilanjutkan,” ujar Perwira.

Sementara, Humas PN Binjai, David Simare-mare menyatakan, putusan sela merupakan sebuah putusan terhadap eksepsi atau sanggahan dari terdakwa.

“Artinya putusan sela ini mengeluarkan putusan bahwa apakah perkara tetap dilanjutkan atau tidak sidang tersebut? Menerima atau tidak nanti melalui putusan yang dikeluarkan setelah ditanggapi jaksa. Wajib mengeluarkan putusan sela,” ujar David di PN Binjai.

Sebelumnya, Revai J Nababan seorang dari tiga penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa yang sudah didengar dalam sidang perdana, beberapa waktu lalu.

Keberatan dimaksud yakni, kata dia, karena Pohan satu dari keempat terdakwa masih menghirup udara segar. Karenanya, kata Revai, ketiga terdakwa yang bersidang ini tidak dapat mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan.

“Keberatan lain tentang penangkapan yang tidak sah secara hukum karena melanggar KUHAP sesuai Pasal 24, 25 dan 26,” ujar Revai dari Kantor Pengacara Marbun Brother and Partners di PN Binjai.

“Kemudian juga pemberitahuan waktu masa tahanan dan pemberitahuan kepada keluarga yang tidak dilakukan. Ini tidak sesuai KUHAP yang diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 21 ayat 2. Seharusnya itu diketahui oleh keluarga terdakwa. Tapi itu tidak ada (diketahui keluarga terdakwa),” sambung Revai.

Dia menambahkan, surat dakwaan dari JPU Perwira Tarigan dinilai rancu karena menyebutkan tak sesuai dengan uraian fakta sebenarnya.

“Setelah dibaca dan pahami dakwaan jaksa bahwa, terkesan memaksakan dakwaan dan asal jadi. Menyudutkan dan merugikan klien kami,” cetus Revai.

Karenanya, Revai kembali mendesak agar polisi segera menangkap Pohan. Bah kan dia menilai aneh.

Pasalnya, kata Revai, berkas Pohan dari polisi ke jaksa dinyatakan lengkap atau P21. Sejatinya, kata dia, jaksa dapat menyatakan lengkap berkas tersangka dengan catatan yang disangkakan harus ditahan.

Ini dilakukan guna mempermudah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa. Alasan Pohan harus ditangkap, menurut dia, Suratman dan Juna dapat bertemu dengan Ame atas bujuk rayu yang bersangkutan.

Jika Pohan tidak ditangkap, dia menduga, perantara tersebut mengorbankan kliennya. “Ini ditumbalkan. Untuk itu kami meminta dakwaan (jaksa) batal demi hukum. Kita mau kepastian hukum. Konfrontir (terhadap Pohan) harus dilakukan supaya lebih jelas lagi titik terang perkara ini,” tandasnya.

JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame terduga bandar sabu dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2).

Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)

ist
EKSEPSI DITOLAK: Terdakwa Suarni alias Ame (kanan) bersama ‘kaki tangannya’ memerhatikan jaksa yang menolak eksepsi ketiganya, Selasa (14/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan menolak eksepsi atau sanggahan dari terdakwa Suarni alias Ame melalui penasehat hukum (PH) mereka. Ini diketahui dari sidang lanjutan bandar sabu yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai di Ruang Cakra, Senin (13/5).

“Mau dibacakan atau anggap dibacakan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi dalam persidangan.

“Sudah pak. Cukup (anggap dibacakan),” jawab JPU Perwira.

“Cukup ya. Berarti anggap sudah dibacakan,” jelas Fauzul.

“Sidang dilanjutkan minggu depan ya, 20 Mei 2019 dengan agenda putusan sela,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Usai sidang, JPU Perwira menolak eksepsi dari terdakwa melalui PH mereka.

“Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa melalui PH dalam eksepsi pada 30 April 2019 yang menolak secara keseluruhan. Perkara ini tetap dilanjutkan,” ujar Perwira.

Sementara, Humas PN Binjai, David Simare-mare menyatakan, putusan sela merupakan sebuah putusan terhadap eksepsi atau sanggahan dari terdakwa.

“Artinya putusan sela ini mengeluarkan putusan bahwa apakah perkara tetap dilanjutkan atau tidak sidang tersebut? Menerima atau tidak nanti melalui putusan yang dikeluarkan setelah ditanggapi jaksa. Wajib mengeluarkan putusan sela,” ujar David di PN Binjai.

Sebelumnya, Revai J Nababan seorang dari tiga penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa yang sudah didengar dalam sidang perdana, beberapa waktu lalu.

Keberatan dimaksud yakni, kata dia, karena Pohan satu dari keempat terdakwa masih menghirup udara segar. Karenanya, kata Revai, ketiga terdakwa yang bersidang ini tidak dapat mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan.

“Keberatan lain tentang penangkapan yang tidak sah secara hukum karena melanggar KUHAP sesuai Pasal 24, 25 dan 26,” ujar Revai dari Kantor Pengacara Marbun Brother and Partners di PN Binjai.

“Kemudian juga pemberitahuan waktu masa tahanan dan pemberitahuan kepada keluarga yang tidak dilakukan. Ini tidak sesuai KUHAP yang diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 21 ayat 2. Seharusnya itu diketahui oleh keluarga terdakwa. Tapi itu tidak ada (diketahui keluarga terdakwa),” sambung Revai.

Dia menambahkan, surat dakwaan dari JPU Perwira Tarigan dinilai rancu karena menyebutkan tak sesuai dengan uraian fakta sebenarnya.

“Setelah dibaca dan pahami dakwaan jaksa bahwa, terkesan memaksakan dakwaan dan asal jadi. Menyudutkan dan merugikan klien kami,” cetus Revai.

Karenanya, Revai kembali mendesak agar polisi segera menangkap Pohan. Bah kan dia menilai aneh.

Pasalnya, kata Revai, berkas Pohan dari polisi ke jaksa dinyatakan lengkap atau P21. Sejatinya, kata dia, jaksa dapat menyatakan lengkap berkas tersangka dengan catatan yang disangkakan harus ditahan.

Ini dilakukan guna mempermudah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa. Alasan Pohan harus ditangkap, menurut dia, Suratman dan Juna dapat bertemu dengan Ame atas bujuk rayu yang bersangkutan.

Jika Pohan tidak ditangkap, dia menduga, perantara tersebut mengorbankan kliennya. “Ini ditumbalkan. Untuk itu kami meminta dakwaan (jaksa) batal demi hukum. Kita mau kepastian hukum. Konfrontir (terhadap Pohan) harus dilakukan supaya lebih jelas lagi titik terang perkara ini,” tandasnya.

JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame terduga bandar sabu dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2).

Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/