25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kepemilikan Setengah Butir Pil Ekstasi, Empat Oknum Polisi Divonis Rehabilitasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat personel Polda Aceh yang ditangkap Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan, divonis rehabilitasi selama 2 bulan 15 hari. Para terdakwa terbukti bersalah, atas kepemilikan setengah butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6).

VONIS: Empat oknum Polda Aceh yang ditangkap personel Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan kini menjalani sidang vonis, Selasa (22/6).

Adapun keempat personel Polda Aceh yang menjadi terdakwa yakni Dedi Satria Gadarsa (23), warga Jalan T Harapan, Aceh Singkil, Bambang Surianto (23), warga Desa Suka Damai I Aceh Tamiang, Afrija Setiawan (22) warga Dusun Mulyo Aceh Tamiang, Sahran Hudara (24), warga Dusun Mulyo Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan tiga terdakwa yang masih berstatus mahasiswi yakni, khairunisa (22), warga Kampung Baru Aceh Singkil, Sabila Andara Affira (19), warga Blang Mancung Aceh Tenggara dan Juliana (20), warga Jalan Lut Tawar Bom Takengon.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, menetapkan pidana tersebut dijalankan oleh para terdakwa, dengan menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitas Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN) Bhayangkara,” ujar hakim ketua Immanuel Tarigan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Suryanta Desy C, yang menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama dua bulan.

“Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong pencandu. Oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan keperawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan dalam lapas atau rutan,” tuntut jaksa.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya tiga orang personel Polrestabes Medan yang hadir sebagai saksi atas perkara itu mengungkapkan, ke-tujuh terdakwa diamankan setelah mencurigai mobil jenis Toyota Innova plat nomor BL 1998 ZJ yang dikendarai para terdakwa saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan.

“Bertepatan ketika sedang mobile di kawasan jalan Iskandar Muda Medan, kami mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Innova yang melaju secara zig-zag. Setelah kami berhentikan ternyata di dalamnya ada tujuh orang diantaranya 4 pria dan 3 orang wanita,” jelas Yasmar Lubis (42), personel Polisi Polrestabes Medan yang merupakan satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, para saksi juga menjelaskan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat personel Polda Aceh yang ditangkap Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan, divonis rehabilitasi selama 2 bulan 15 hari. Para terdakwa terbukti bersalah, atas kepemilikan setengah butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6).

VONIS: Empat oknum Polda Aceh yang ditangkap personel Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan kini menjalani sidang vonis, Selasa (22/6).

Adapun keempat personel Polda Aceh yang menjadi terdakwa yakni Dedi Satria Gadarsa (23), warga Jalan T Harapan, Aceh Singkil, Bambang Surianto (23), warga Desa Suka Damai I Aceh Tamiang, Afrija Setiawan (22) warga Dusun Mulyo Aceh Tamiang, Sahran Hudara (24), warga Dusun Mulyo Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan tiga terdakwa yang masih berstatus mahasiswi yakni, khairunisa (22), warga Kampung Baru Aceh Singkil, Sabila Andara Affira (19), warga Blang Mancung Aceh Tenggara dan Juliana (20), warga Jalan Lut Tawar Bom Takengon.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, menetapkan pidana tersebut dijalankan oleh para terdakwa, dengan menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitas Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN) Bhayangkara,” ujar hakim ketua Immanuel Tarigan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Suryanta Desy C, yang menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama dua bulan.

“Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong pencandu. Oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan keperawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan dalam lapas atau rutan,” tuntut jaksa.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya tiga orang personel Polrestabes Medan yang hadir sebagai saksi atas perkara itu mengungkapkan, ke-tujuh terdakwa diamankan setelah mencurigai mobil jenis Toyota Innova plat nomor BL 1998 ZJ yang dikendarai para terdakwa saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan.

“Bertepatan ketika sedang mobile di kawasan jalan Iskandar Muda Medan, kami mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Innova yang melaju secara zig-zag. Setelah kami berhentikan ternyata di dalamnya ada tujuh orang diantaranya 4 pria dan 3 orang wanita,” jelas Yasmar Lubis (42), personel Polisi Polrestabes Medan yang merupakan satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, para saksi juga menjelaskan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/