MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menangkap tersangka maling di dalam rumah Jalan M Yakub Medan Perjuangan yang tejadi Kamis (17/6) lalu.
Pelaku M Zulfikri (37) yang merupakan warga setempat Gang Titi Batu, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Perjuangan itu mengaku, telah mencuri barang milik korban. Pelaku melihat kunci rumah tertinggal (lengket) kemudian masuk lewat pintu depan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Iptu J Simamora menyebutkan, awalnya korban bernama Sukma bersama suaminya keluar rumah, Rabu (16/6). “Sore harinya korban pulang melihat barangnya seperti TV, tabung gas dan 10 pasang sepatu sudah hilang,” ujarnya, Selasa (22/6) malam.
Dia menambahkan, saat korban menyadari, kalau rumahnya baru saja disantroni maling. Sukma kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur. Setelah menerima pengaduan, anggota pun melakukan penyelidikan.
“Tak perlu waktu lama, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui pelakunya. Esok harinya kita tangkap pelaku di Jalan M Yakub. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan introgasi, lanjutnya, pelaku mengaku mengambil barang seperti TV, tabung gas dan 10 pasang sepatu. Selanjutnya menjual barang milik korban yang sebagian disimpan.
“Hasil curian yang dijual tersangka digunakan untuk untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk membeli sandal jepit dan baju kaos. Hasil curian sebesar Rp850 ribu,” pungkasnya. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menangkap tersangka maling di dalam rumah Jalan M Yakub Medan Perjuangan yang tejadi Kamis (17/6) lalu.
Pelaku M Zulfikri (37) yang merupakan warga setempat Gang Titi Batu, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Perjuangan itu mengaku, telah mencuri barang milik korban. Pelaku melihat kunci rumah tertinggal (lengket) kemudian masuk lewat pintu depan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Iptu J Simamora menyebutkan, awalnya korban bernama Sukma bersama suaminya keluar rumah, Rabu (16/6). “Sore harinya korban pulang melihat barangnya seperti TV, tabung gas dan 10 pasang sepatu sudah hilang,” ujarnya, Selasa (22/6) malam.
Dia menambahkan, saat korban menyadari, kalau rumahnya baru saja disantroni maling. Sukma kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur. Setelah menerima pengaduan, anggota pun melakukan penyelidikan.
“Tak perlu waktu lama, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui pelakunya. Esok harinya kita tangkap pelaku di Jalan M Yakub. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan introgasi, lanjutnya, pelaku mengaku mengambil barang seperti TV, tabung gas dan 10 pasang sepatu. Selanjutnya menjual barang milik korban yang sebagian disimpan.
“Hasil curian yang dijual tersangka digunakan untuk untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk membeli sandal jepit dan baju kaos. Hasil curian sebesar Rp850 ribu,” pungkasnya. (mag-1/azw)