26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Sebanyak 19 kasus korupsi ditangani khusus pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selama 2011. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap penanganan kasus korupsi tertinggi, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penanganan kasus korupsi tebang pilih.

Berdasarkan data keseluruhan yang ditangani kejaksaan di Sumut ada 80 kasus korupsi yang ditangani. Berkait dengan jumlah itu, Kejatisu dicatat Kejagung sebagai lembaga yang memiliki peringkat tertinggi dalam penanganan korupsi dan pengembalian uang Negara.

“Dari beberapa perkara yang sudah ditangani di tahun 2011, kami sudah mengembalikan uang Negara sekitar Rp70 miliar,” tegasnya sembari mengatakan di tahun mendatang, pihaknya lebih memprioritaskan kasus besar dalam hal tindak pidana korupsi.

Dalam rekam data Kejatisu, beberapa kasus korupsi itu antara lain, Rahmad Alyakin Dachi SKM M Kes didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas  Kesehatan Kabupaten Nias Selatanyang merugikan negara sebesar Rp 2.552.272.138, kini masuk dalam tahap penuntutan.

Kemudian, Ricard Tamir dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat tahun 2007 diduga merugikan negara sebesar Rp 1.7 miliar masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, ada kasus dari Langkat yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dan pengelolaan kas daerah Langkat tahun 2000 hingga 2007 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp98.7 miliar. Dari kabupaten yang sama, ada Yantini Syafriani dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran penyusunan neraca awal dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Langkat tahun 2008, akibatnya negara rugi sebesar Rp4.9 miliar.

Kasus lainnya, tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut, Panal Simamora, Ahmad Sofyan Batubara dan Marlon Sinaga dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di jembatan menimbulkan kerugian negara Rp16.474.000.

Selanjutnya, ada kasus dugaan korupsi dari Tapanuli Selatan (Tapsel) yakni, M Nurwin dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PU Tapsel sebesar Rp1.7 miliar, kini dalam tahap penyidikan. Selanjutnya di daerah dan dinas yang sama, Ir Arwin Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp6,25 miliar. di Pemkab Batubara ditemukan kerugian negara Rp6.7 miliar.

Marcos menyebutkan, pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan korupsi bersumber dari APBD saja, melainkan ada kasus dugaan korupsi bersumber dari APBN melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, diantaranya Kardius, Ir Benny Siahaan dan Husnul Yakin Siregar. Kasus ketiganya masih dalam penyelidikan atas dugaan korupsi dana pungutan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah dari Menteri Keuangan RI.

Selain pejabat, ada beberapa pegawai Bank dan pengusaha yang ditangani Kejatisu, seperti Boy Hermansyah, Drs Radiyasto, Titin Indrayani, Darul Azli dan Mochamad Samsul Hadi. Kelimanya diduga bersalah penyaluran kredit dari Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan, yang menyebakan negara rugi Rp129 miliar.

Menyikapi penangan kasus korupsi di Kejatisu yang dianggap berhasil tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan Kejatisu jangan berpuas diri dalam mengungkap korupsi, karena dalam pengungkapannya Kejatisu dianggap gagal.

“Masih banyak kasus korupsi tidak diungkap Kejatisu. Apakah disenagja atau tidak mereka lah yang tahu. Karena banyak kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat tidak ditanggapi,” sebutnya. (rud)

Sebanyak 19 kasus korupsi ditangani khusus pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selama 2011. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap penanganan kasus korupsi tertinggi, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penanganan kasus korupsi tebang pilih.

Berdasarkan data keseluruhan yang ditangani kejaksaan di Sumut ada 80 kasus korupsi yang ditangani. Berkait dengan jumlah itu, Kejatisu dicatat Kejagung sebagai lembaga yang memiliki peringkat tertinggi dalam penanganan korupsi dan pengembalian uang Negara.

“Dari beberapa perkara yang sudah ditangani di tahun 2011, kami sudah mengembalikan uang Negara sekitar Rp70 miliar,” tegasnya sembari mengatakan di tahun mendatang, pihaknya lebih memprioritaskan kasus besar dalam hal tindak pidana korupsi.

Dalam rekam data Kejatisu, beberapa kasus korupsi itu antara lain, Rahmad Alyakin Dachi SKM M Kes didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas  Kesehatan Kabupaten Nias Selatanyang merugikan negara sebesar Rp 2.552.272.138, kini masuk dalam tahap penuntutan.

Kemudian, Ricard Tamir dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat tahun 2007 diduga merugikan negara sebesar Rp 1.7 miliar masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, ada kasus dari Langkat yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dan pengelolaan kas daerah Langkat tahun 2000 hingga 2007 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp98.7 miliar. Dari kabupaten yang sama, ada Yantini Syafriani dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran penyusunan neraca awal dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Langkat tahun 2008, akibatnya negara rugi sebesar Rp4.9 miliar.

Kasus lainnya, tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut, Panal Simamora, Ahmad Sofyan Batubara dan Marlon Sinaga dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di jembatan menimbulkan kerugian negara Rp16.474.000.

Selanjutnya, ada kasus dugaan korupsi dari Tapanuli Selatan (Tapsel) yakni, M Nurwin dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PU Tapsel sebesar Rp1.7 miliar, kini dalam tahap penyidikan. Selanjutnya di daerah dan dinas yang sama, Ir Arwin Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp6,25 miliar. di Pemkab Batubara ditemukan kerugian negara Rp6.7 miliar.

Marcos menyebutkan, pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan korupsi bersumber dari APBD saja, melainkan ada kasus dugaan korupsi bersumber dari APBN melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, diantaranya Kardius, Ir Benny Siahaan dan Husnul Yakin Siregar. Kasus ketiganya masih dalam penyelidikan atas dugaan korupsi dana pungutan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah dari Menteri Keuangan RI.

Selain pejabat, ada beberapa pegawai Bank dan pengusaha yang ditangani Kejatisu, seperti Boy Hermansyah, Drs Radiyasto, Titin Indrayani, Darul Azli dan Mochamad Samsul Hadi. Kelimanya diduga bersalah penyaluran kredit dari Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan, yang menyebakan negara rugi Rp129 miliar.

Menyikapi penangan kasus korupsi di Kejatisu yang dianggap berhasil tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan Kejatisu jangan berpuas diri dalam mengungkap korupsi, karena dalam pengungkapannya Kejatisu dianggap gagal.

“Masih banyak kasus korupsi tidak diungkap Kejatisu. Apakah disenagja atau tidak mereka lah yang tahu. Karena banyak kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat tidak ditanggapi,” sebutnya. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/