MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) akan membentuk tim kode etik untuk menyikap kasus menjerat guru besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput).
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (30/6) siang.
USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Pertanian tersebut. Karena, dinilai cuitan Prof Yusuf di dunia maya terkesan kontroversi dan berujung dilaporkan ke polisi.
Amalia mengakui bahwa pihaknya sudah mengetahui status hukum Prof Yusuf sebagai tersangka dalam kasus menjeratnya. Sehingga USU membentuk tim kode etik untuk melihat ada atau tidak pelanggaran secara profesinya sebagai dosen dan guru besar bertugas di Kampus USU. “Membentuk Komite Etik terkait permasalahan Prof Henuk ini ya,” tutur Amalia.
Sementara itu, penetapan tersangka Prof Yusuf, setelah naiknya status guru besar USU itu dari terlapor ke tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk,” sebut Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).
Adapun yang menjadikan profesor itu tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi facebook milik Martua. Prof Yusuf menuliskan komentar ‘Contoh Si tua bodoh sok atur Iakn Tarutung, Malu kali pun kau sudah bau tanah, Sadarlah sok bela Bupati Taput lalu salahkan Iakn Tarutung.’
Dari komentar tersebut, Prof Yusuf dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
“Sehingga penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” tutur Walpon.
Atas perbuatannya itu, Profesor Yusuf yang juga sempat berperkara dengan kader Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Diketahui dalam kasus ini, tersangka juga melaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang namun kata Walpon, penyidik menghentikan proses penyelidikan laporan tersangka, “Kita hentikan penyelidikannya , karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan,” jelas Walpon.
Sebelumnya, Prof Yusuf juga sempat melontarkan komentar yang menyerang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain menghina Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY, dia juga menyerang Ketum Partai Demokrat AHY yang merupakan putra SBY. Hal ini sempat membuat sejumlah fungsionaris Demokrat berang.
“ Yth. @SBYudhoyono, tahu dirilah sudah mantan jadi jangan sok guru @jokowi tentang pembangunan proyek strategi nasional, karena kau memang gagal & telah dijuluki: “Bapak Mangkrak Indonesia”, jadi tak pantas kau ajari @jokowi “ikan berenang”, karena pasti malu kalipun kau, paham !,” cuit akun @ProfYLH milik Henuk beberapa waktu lalu.
Terkait cuitan ini, Prof Yusuf pun dilaporkan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Kini, kasus masih proses penyeledikan pihak kepolisian. Namun, belum ada penetapan tersangka.(gus/azw)