LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Polres Labuhanbatu merehabilitasi para pecandu narkotika dengan dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika (BRSKPN) Insyaf Kota Medan.
“Ini merupakan bentuk edukasi dan pembelajaran sadar kecintaan pada diri,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (1/7).
Kegiatan itu, lanjut Deni, digelar dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara 2021. Di hadapan sejumlah wartawan, dia juga mengatakan, program rehabilitasi yang selama ini dilakukan adalah bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), merupakan bagian program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang restorative justice.
“Program rehabilitasi ini adalah satu bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam P4GN di Labuhanbatu Raya. Program tersebut juga merupakan satu program Bapak Kapolri tentang restorative justice dalam penanganan tindak pidana narkotika,” jelas Deni lagi.
Deni juga mengatakan, program layanan rehabilitasi pecandu narkotika untuk kali ini, bukanlah yang pertama dilakukan, melainkan terhitung sejak periode 2020 lalu, Polres Labuhanbatu sudah berhasil merehabilitasi 21 orang.
Deni berharap, peserta residen nantinya sungguh-sungguh menunaikan program rehabilitasi. “Sehingga, sepulangnya ke lingkungan masing-masing, mampu beradaptasi ke jatidiri yang sesungguhnya, yakni mampu melawan pengaruh barang haram narkotika tersebut,” harapnya.
Adapun data jumlah pencapaian rehabilitasi pecandu narkotika oleh Polres Labuhanbatu, yakni pada 1 Juli 2020, Polres Labuhanbatu berhasil memfasilitasi 6 pecandu narkotika secara gratis. Selanjutnya pada 9 September 2020, Polres Labuhanbatu berhasil memfasilitasi rehabilitasi terhadap 3 pecandu narkotika.
Pada 22 Oktober 2020, Polres Labuhanbatu berhasil memfasilitasi rehabilitasi 2 pecandu narkotika. Kemudian 22 Maret 2021, Polres Labuhanbatu berhasil memfasilitasi rehabilitasi 10 pecandu narkotika. Dan terhitung sejak Juli 2020 hingga Maret 2021, Polres Labuhanbatu berhasil merehabilitasi 21 pecandu narkotika. (fdh/saz)