32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemprov Kembali Buka Seleksi 4 Direksi BUMD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Posisi 2 direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut), yang pada medio Juni 2021 lalu dicopot Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, kembali dibuka tahapan seleksi. Yakni untuk jabatan Direktur Air Minum dan Direktur Administrasi dan Keuangan.

Tahapan yang sama juga berlaku untuk Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), dan Direktur Produksi dan Pengembangan PT Perkebunan. Pengumuman soal seleksi terbuka 4 jabatan Direksi BUMD Pemprov Sumut ini sebagaimana dinukil melalui laman resmi milik Pemprov Sumut di www.sumutprov.go.id, Minggu (4/7).

Penjabat Sekdaprov Sumut, sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Afifi Lubis dalam pengumuman itu menyampaikan, pendaftaran dapat dilakukan pada 29 Juni-7 Juli 2021. Berkas pendaftaran diantar langsung atau dikirimkan ke Sekretariat Pansel Pemilihan Direksi BUMD Provinsi Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 Juli, melalui website Pemprov Sumut https://www.sumutprov.go.id. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian tertulis keahlian, penulisan makalah, psikotes, dan penilaian akhir.

“Ketentuan dan syarat pendaftaran, antara lain berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun 0 hari, pada saat tanggal mendaftar sebagai peserta seleksi. Kemudian berijazah paling rendah S1 dan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, dan pernah memimpin tim. Selain itu, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana,” tulis pengumuman Nomor: 01/PS/PROVSU/VI-2021 tersebut.

Khusus direksi di internal PDAM Tirtanadi, sebelumnya Gubernur Edy, selaku pemegang saham mayoritas, mencopot Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, dan Direktur Air Minum Jhoni Mulyadi. Keduanya dicopot melalui surat keputusan tertanggal 10 Juni 2021.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil penilaian dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan Dewan Pengawas.

“Iya betul. Jadi itu Pak Gubernur, KPM, menyampaikan itu. Akan ada evaluasi 6 bulan dan satu tahun. Jadi ini dievaluasi per 6 bulan. Karena saya kan dilantik November (2020),” ungkap Kabir, menjawab wartawan via telepon seluler, belum lama ini.

Saat dilantik lalu, lanjut Kabir, Gubernur Edy telah meminta setiap direksi agar bisa menunjukkan kinerja yang optimal demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Nah, ini sudah 7 bulan, jadi ini evaluasi pertama, inilah hasilnya. Jadi pergantian dan pengangkatan itu, merupakan hal biasa. Kalau memang ternyata kinerjanya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, akan dievaluasi,” pungkasnya. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Posisi 2 direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut), yang pada medio Juni 2021 lalu dicopot Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, kembali dibuka tahapan seleksi. Yakni untuk jabatan Direktur Air Minum dan Direktur Administrasi dan Keuangan.

Tahapan yang sama juga berlaku untuk Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), dan Direktur Produksi dan Pengembangan PT Perkebunan. Pengumuman soal seleksi terbuka 4 jabatan Direksi BUMD Pemprov Sumut ini sebagaimana dinukil melalui laman resmi milik Pemprov Sumut di www.sumutprov.go.id, Minggu (4/7).

Penjabat Sekdaprov Sumut, sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Afifi Lubis dalam pengumuman itu menyampaikan, pendaftaran dapat dilakukan pada 29 Juni-7 Juli 2021. Berkas pendaftaran diantar langsung atau dikirimkan ke Sekretariat Pansel Pemilihan Direksi BUMD Provinsi Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 Juli, melalui website Pemprov Sumut https://www.sumutprov.go.id. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian tertulis keahlian, penulisan makalah, psikotes, dan penilaian akhir.

“Ketentuan dan syarat pendaftaran, antara lain berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun 0 hari, pada saat tanggal mendaftar sebagai peserta seleksi. Kemudian berijazah paling rendah S1 dan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, dan pernah memimpin tim. Selain itu, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana,” tulis pengumuman Nomor: 01/PS/PROVSU/VI-2021 tersebut.

Khusus direksi di internal PDAM Tirtanadi, sebelumnya Gubernur Edy, selaku pemegang saham mayoritas, mencopot Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, dan Direktur Air Minum Jhoni Mulyadi. Keduanya dicopot melalui surat keputusan tertanggal 10 Juni 2021.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil penilaian dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan Dewan Pengawas.

“Iya betul. Jadi itu Pak Gubernur, KPM, menyampaikan itu. Akan ada evaluasi 6 bulan dan satu tahun. Jadi ini dievaluasi per 6 bulan. Karena saya kan dilantik November (2020),” ungkap Kabir, menjawab wartawan via telepon seluler, belum lama ini.

Saat dilantik lalu, lanjut Kabir, Gubernur Edy telah meminta setiap direksi agar bisa menunjukkan kinerja yang optimal demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Nah, ini sudah 7 bulan, jadi ini evaluasi pertama, inilah hasilnya. Jadi pergantian dan pengangkatan itu, merupakan hal biasa. Kalau memang ternyata kinerjanya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, akan dievaluasi,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/