Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos
Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, memberikan apresiasi luar biasa kepada tim apresial pembebasan lahan fly over (jembatan layang) Simpang Pos, yang sudah berupaya melakukan pendekatan terhadap 130 pemilik lahan yang berkahir tinggal 3 persil yang belum tuntas.
Kondisi ini disebabkan, 3 persil itu masih dalam status berperkara. Selanjutnya, Pemko Medan akan melakukan konsinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam minggu ini.
“Pembebasan lahan Fly Over Simpang Pos tinggal tiga persil lagi, itu kan sudah luar biasa. Sebelumnya tim sudah mengupayakan dengan melakukan pendekatan. Tetapi ketiga persil tersebut berpekara, jadi kita konsinasikan saja yang tiga persil itu,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap, saat ditemui, Kamis (29/12) siang.
Dikatakannya, dengan berakhirnya proses ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan Fly Over ini sebelum akhir tahun, maka dapat dipastikan, pembangunan Fly Over Simpang Pos sudah dapat dimulai awal 2012 mendatang.
“Peletakan batu pertama pembangunan simpang pos ini sudah bisa dilakukan di awal tahun 2012, karena tinggal beberapa persil lagi yang belum dibebaskan,” katanya.
Disebutkannya, pembangunan Fly Over Simpang Pos ini dilakukan sebagai satu upaya untuk mengatasi kemacetan di kawasan Simpang Pos. Untuk pembebasan lahan tersebut, pemerintah pusat sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp8 miliar. Jika alokasi anggaran sebesar Rp8 miliar yang diberikan pemerintah pusat untuk proses ganti rugi masih ada sisa, maka akan digunakan untuk pembangunan jalan di kawasan Jamin Ginting.
“Kalau anggarannya masih bersisa, nanti akan kita alokasikan untuk pembangunan dan pengaspalan jalan di kawasan Jamin Ginting,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadis TRTB Medan Syampurno Pohan, mengatakan, pembebasan lahan sudah berakhir, dan jika warga tidak mau menerima ganti rugi, maka silahkan saja ambil ganti ruginya di pengadilan. “Warga, kita harapkan dapat menghargai harga yang sudah ditetapkan, karena itu hasil penelitian dari tim apresial,” kata Syampurno Pohan.
Dijelaskannya, surat untuk konsinasi sudah disiapkan oleh Dinas TRTB dan sudah diserahkan ke Sekda Kota Medan Syiful Bahri, di kantor kota untuk ditandatanganinya. Dengan begitu, akhir bulan ini Pemko Medan akan menyerahkan dana ganti rugi lahan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Surat sudah kita (Dinas TRTB) siapkan untuk batas waktu yang kita berikan terhadap warga yang belum menerima ganti rugi kepada Sekda untuk segera ditandatanganinya,” jelasnya mengakhiri. (adl)