26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT TPL Menjawab Tudingan LSM, Komitmen Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat

TOBA, SUMUTPOS.CO – PT Toba Pulp Lestari Tbk menanggapi tudingan miring yang dilontarkan oleh LSM mengenai kegiatan operasi perusahaan di wilayah Danau Toba yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

EUCALYPTUS: Bibit tumbuhan Eucalyptus yang menjadi bahan utama dalam produksi PT TPL.

Direktur PT Toba Pulp Lestari, Jandres Silalahi mengatakan perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.

Untuk menjamin kegiatan operasional perusahaan tetap comply terhadap koridor sosial dan lingkungan, Toba Pulp Lestari juga menggandeng lembaga independen untuk melakukan audit terhadap aspek lingkungan dan sosial.

“Sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, Toba Pulp Lestari menjalankan kegiatan operasional secara professional dan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.,” kata Jandres.

Komitmen Terhadap Lingkungan

Toba Pulp Lestari mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi (HCS) dan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan.

Perusahaan tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori HCS dan HCV yang dalam hal ini adalah kawasan hutan lindung. Dari total gross luas pengelolaan hutan yang mencapai 167.912 hektare, perusahaan hanya mengalokasi sebanyak 70.074 hektare (42%) untuk Tanaman Pokok atau tanaman produksi sementara sisanya seluas 55.316 hektare (33%) dialokasikan untuk Tanaman Kehidupan dan 42,522 (25%) sebagai Kawasan Lindung.Meskipun perusahaan telah mengalokasikan 70.074 hektare untuk Tanaman Pokok/tanaman produksi, namun realisasi lahan yang dimanfaatkan hanya mencapai 48.000 hektare.

Ini karena di dalam merealisasikan kebutuhan tersebut, Toba Pulp Lestari harus memperhatikan aspek-aspek sosial, topografi, lingkungan serta aspek-aspek sustainability yang telah menjadi komitmen perusahaan, seperti HCV dan HCS.

Toba Pulp Lestari konsisten untuk selalu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional perusahaan. Bekerjasama dengan pemangku kepentingan setempat baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan wanita maupun aparat Pemerintah terkait, Toba Pulp Lestari telah berhasil menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman pada Permen LHK No.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam hal ini Toba Pulp Lestari berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui program kerjasama kemitraan.

Dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di KLHK, Toba Pulp Lestari bersama-sama dengan tokoh Pemerintah dan masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 (sembilan) dari klaim tersebut melalui program kemitraan baik berupa Tanaman Kehidupan maupun Tumpang Sari (intercrop). Pendekatan kemitraan ini merupakan solusi terbaik karena terbukti memberi manfaat yang berkelanjutan dan pasti, khususnya buat masyarakat, pemerintah setempat maupun Negara.

Selain itu, Toba Pulp Lestari konsisten mengalokasikan dana untuk Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% dari pendapatan bersih. Di mana dana tersebut dialokasikan untuk pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.

Perusahaan juga berhasil meraih tiga Indonesia CSR Award (ICA) tahun 2020 yang diselenggarakan Corporate Forum For Community Development (CFCD) bekerja sama dengan BSN dan Kemenko PMK, ketiganya Platinum Award di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Keterampilan serta 2 lagi di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Kesehatan. (rel/ram)

TOBA, SUMUTPOS.CO – PT Toba Pulp Lestari Tbk menanggapi tudingan miring yang dilontarkan oleh LSM mengenai kegiatan operasi perusahaan di wilayah Danau Toba yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

EUCALYPTUS: Bibit tumbuhan Eucalyptus yang menjadi bahan utama dalam produksi PT TPL.

Direktur PT Toba Pulp Lestari, Jandres Silalahi mengatakan perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.

Untuk menjamin kegiatan operasional perusahaan tetap comply terhadap koridor sosial dan lingkungan, Toba Pulp Lestari juga menggandeng lembaga independen untuk melakukan audit terhadap aspek lingkungan dan sosial.

“Sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, Toba Pulp Lestari menjalankan kegiatan operasional secara professional dan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.,” kata Jandres.

Komitmen Terhadap Lingkungan

Toba Pulp Lestari mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi (HCS) dan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan.

Perusahaan tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori HCS dan HCV yang dalam hal ini adalah kawasan hutan lindung. Dari total gross luas pengelolaan hutan yang mencapai 167.912 hektare, perusahaan hanya mengalokasi sebanyak 70.074 hektare (42%) untuk Tanaman Pokok atau tanaman produksi sementara sisanya seluas 55.316 hektare (33%) dialokasikan untuk Tanaman Kehidupan dan 42,522 (25%) sebagai Kawasan Lindung.Meskipun perusahaan telah mengalokasikan 70.074 hektare untuk Tanaman Pokok/tanaman produksi, namun realisasi lahan yang dimanfaatkan hanya mencapai 48.000 hektare.

Ini karena di dalam merealisasikan kebutuhan tersebut, Toba Pulp Lestari harus memperhatikan aspek-aspek sosial, topografi, lingkungan serta aspek-aspek sustainability yang telah menjadi komitmen perusahaan, seperti HCV dan HCS.

Toba Pulp Lestari konsisten untuk selalu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional perusahaan. Bekerjasama dengan pemangku kepentingan setempat baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan wanita maupun aparat Pemerintah terkait, Toba Pulp Lestari telah berhasil menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman pada Permen LHK No.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam hal ini Toba Pulp Lestari berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui program kerjasama kemitraan.

Dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di KLHK, Toba Pulp Lestari bersama-sama dengan tokoh Pemerintah dan masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 (sembilan) dari klaim tersebut melalui program kemitraan baik berupa Tanaman Kehidupan maupun Tumpang Sari (intercrop). Pendekatan kemitraan ini merupakan solusi terbaik karena terbukti memberi manfaat yang berkelanjutan dan pasti, khususnya buat masyarakat, pemerintah setempat maupun Negara.

Selain itu, Toba Pulp Lestari konsisten mengalokasikan dana untuk Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% dari pendapatan bersih. Di mana dana tersebut dialokasikan untuk pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.

Perusahaan juga berhasil meraih tiga Indonesia CSR Award (ICA) tahun 2020 yang diselenggarakan Corporate Forum For Community Development (CFCD) bekerja sama dengan BSN dan Kemenko PMK, ketiganya Platinum Award di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Keterampilan serta 2 lagi di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Kesehatan. (rel/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/