30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kota Medan Bakal Dikepung Kemacetan dan Kesemrawutan

Oleh: Syukrinaldi  *)

Bila Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) tidak bertindak cepat dan tepat atau salah urus dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai permasalahan yang melilit sub-sektor transportasi darat-lalu lintas angkutan jalan raya, dipastikan permasalahannya akan bertambah parah. Karenanya, Kota Medan pun bakal dikepung kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas jalan bak benag kusut.

Setidaknya dalam lima tahun terakhir, sudah terlihat gejala-gejala kalau Kota Medan mulai terjangkit virus kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas jalan seperti Kota Jakarta, Surabaya, Semarang dan Bandung. Gejalanya mulai tampak pada kondisi jalan raya yang dari hari ke hari semakin padat merayap, antrian panjang kendaraan, dan para pengendara cenderung egois-ingin saling mendahului, serta menampakkan semakin merosotnya budaya tertib berlalu lintas.

Fenomena itu terjadi hampir di setiap jalan raya baik di pusat dan sudut-sudut kota maupun pinggiran kota. Berlangsung hampir setiap hari, terutama hari kerja dan khususnya pada jam-jam sibuk (peak hours). Kini kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan sudah mendekati klimaks. Selain kurang nyaman dan menjenuhkan, juga banyak waktu para pengendara terbuang percuma di jalan.

Sejauh ini belum ada upaya konkrit yang cepat dan tepat untuk mengurus masalah kemacetan dan kesemrawutan di Ibu Kota Sumatera Utara tersebut. Adapun upaya atau tindakan yang telah dilakukan oleh Pemko Medan selama ini, terlihat masih bersifat kebijakan parsial atau sepotong-sepotong dan jangka pendek, terkesan lambat dan bertele-tele. Maksudnya, konsep atau kebijakan itu belum menyentuh langsung inti permasalahan yang dimaksud, justru mengambang.

Dari pantauan di lapangan, upaya upaya yang dilakukan oleh Pemko Medan untuk mengurai dan mengantisipasi agar kemacetan dan kesemrawutan tidak semakin parah, masih sebatas lingkup rekayasa lalu lintas jalan dan trayek. Seperti mengalihkan/mengubah arus kendaraan pada jalan tertentu, dari jalan yang satu ke jalan lain, jalan dua arah menjadi satu arah dan mengalihkan/mengubah jalur angkutan kota pada trayek-trayek tertentu.

Kalau mau jujur, Pemko Medan seakan kehabisan akal atau tidak punya konsep matang jangka panjang untuk mengurai masalah kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas jalan rayanya. Terbukti, untuk mengatasi kemacetan pada ruas-ruas jalan di suatu kawasan sejumlah lingkungan sekolah, Walikota Medan malah mewacanakan Peraturan Daerah (Perda) larangan siswa membawa kendaraan roda empat ke sekolah. Padahal kebijakan itu sama sekali tidak bermanfaat, tetapi justru menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Tetapi sebaliknya, mungkin akan bermanfaat jika Pemko Medan menerbitkan Perda tentang pertama, kewajiban bagi setiap rumah/gedung sekolah, dan/atau pusat-pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan (mini-super market), tempat hiburan, dan perkantoran untuk memiliki lahan/fasilitas parkir sesuai peruntukannya dan memadai. Bukan seperti sekarang ini, tak sedikit trotoar dan badan jalan dimanfaatkan lahan parkir.

Kedua, larangan membawa kendaraan roda empat bagi pegawai Pemko Medan. karyawan BUMN/BUMD, kemudian diikuti oleh para siswa. Contohnya, pada tahap awal dimulai dari 2 (dua) hari kerja saja. Misalnya Senin dan Jumat pegawai Pemko Medan tidak boleh membawa kendaraan roda empat, tetapi menumpang bus karyawan. Begitu juga karyawan BUMN/BUMD, pada hari kerja Selasa dan Kamis. Perda tersebut lebih dimaksudkan agar Pemko Medan khususnya dapat menjadi panutan atau contoh teladan bagi masyarakat Kota Medan.

Intinya, selama Pemko Medan masih berpola pikir kebijakan parsial dan jangka pendek untuk mengurai dan mengantisipasi berbagai problema yang menimpa sub-sektor transportasi darat-lalu lintas angkutan jalan raya, selama itu pula permasalahan kemacetan dan kesemrawutan akan terus melilit Kota Medan, bahkan bertambah kusut.

Percontohan

Sebenarnya kalau Pemko Medan mau, serius dan tegas, tidaklah begitu sulit untuk mengurai dan mengantisipasi kemacetan dan kesemrawutan agar tidak semakin runyam di masa datang. Kuncinya, Pemko Medan harus berani dan benar-benar menerapkan master plan/konsep kebijakan jangka panjang (5-25 tahun) di bidang transportasi, pengendalian pertumbuhan kendaraan bermotor serta pengendalian pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.

Maka sejalan dengan itu, rencana tata ruang transportasi, pemukiman penduduk, pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, perkantoran, sekolah dan pusat keramaian lainnya, ke depan akan terencana dan tertata dengan baik dan benar atau acuannya tidak tumpang tindih seperti yang terjadi dewasa ini. Masing–masing rencana tata ruang berjalan sendiri-sendiri dengan mengendepankan kepentingan jangka pendek dan sesaat.

Contohnya, pembangunan atau perkembangan pemukiman penduduk yang berlangsung selama ini, hampir tidak pernah diikuti dengan perkembangan jaringan transportasi-sistem transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan trayek, jenis trayek dan jenis kendaraan. Padahal seharusnya, jaringan transportasi mendahului perkembangan pemukiman penduduk, atau paling tidak sama-sama dibangun dan dikembangkan.

Disamping itu, Pemko Medan jangan hanya berpola pikir pajak kendaraan bermotor sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadinya, tak salah bila Pemko Medan dituding kurang tegas dan sengaja tidak mau mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor. Akhirnya, permasalahan di bidang transportasi darat pun semakin berbelit-belit dan merembet kepermasalahan lainnya.

Sebagai saran, tak ada salahnya bila Pemko Medan menjadikan Kota Medan  sebagai percontohan dalam mewujudkan transportasi darat yang efektif, efisien, tertib dan selamat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Percontohan Transportasi Darat. (*)

* Pemerhati Transportasi Perkotaan dari Lembaga Studi & Advokasi Transportasi

Oleh: Syukrinaldi  *)

Bila Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) tidak bertindak cepat dan tepat atau salah urus dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai permasalahan yang melilit sub-sektor transportasi darat-lalu lintas angkutan jalan raya, dipastikan permasalahannya akan bertambah parah. Karenanya, Kota Medan pun bakal dikepung kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas jalan bak benag kusut.

Setidaknya dalam lima tahun terakhir, sudah terlihat gejala-gejala kalau Kota Medan mulai terjangkit virus kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas jalan seperti Kota Jakarta, Surabaya, Semarang dan Bandung. Gejalanya mulai tampak pada kondisi jalan raya yang dari hari ke hari semakin padat merayap, antrian panjang kendaraan, dan para pengendara cenderung egois-ingin saling mendahului, serta menampakkan semakin merosotnya budaya tertib berlalu lintas.

Fenomena itu terjadi hampir di setiap jalan raya baik di pusat dan sudut-sudut kota maupun pinggiran kota. Berlangsung hampir setiap hari, terutama hari kerja dan khususnya pada jam-jam sibuk (peak hours). Kini kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan sudah mendekati klimaks. Selain kurang nyaman dan menjenuhkan, juga banyak waktu para pengendara terbuang percuma di jalan.

Sejauh ini belum ada upaya konkrit yang cepat dan tepat untuk mengurus masalah kemacetan dan kesemrawutan di Ibu Kota Sumatera Utara tersebut. Adapun upaya atau tindakan yang telah dilakukan oleh Pemko Medan selama ini, terlihat masih bersifat kebijakan parsial atau sepotong-sepotong dan jangka pendek, terkesan lambat dan bertele-tele. Maksudnya, konsep atau kebijakan itu belum menyentuh langsung inti permasalahan yang dimaksud, justru mengambang.

Dari pantauan di lapangan, upaya upaya yang dilakukan oleh Pemko Medan untuk mengurai dan mengantisipasi agar kemacetan dan kesemrawutan tidak semakin parah, masih sebatas lingkup rekayasa lalu lintas jalan dan trayek. Seperti mengalihkan/mengubah arus kendaraan pada jalan tertentu, dari jalan yang satu ke jalan lain, jalan dua arah menjadi satu arah dan mengalihkan/mengubah jalur angkutan kota pada trayek-trayek tertentu.

Kalau mau jujur, Pemko Medan seakan kehabisan akal atau tidak punya konsep matang jangka panjang untuk mengurai masalah kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas jalan rayanya. Terbukti, untuk mengatasi kemacetan pada ruas-ruas jalan di suatu kawasan sejumlah lingkungan sekolah, Walikota Medan malah mewacanakan Peraturan Daerah (Perda) larangan siswa membawa kendaraan roda empat ke sekolah. Padahal kebijakan itu sama sekali tidak bermanfaat, tetapi justru menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Tetapi sebaliknya, mungkin akan bermanfaat jika Pemko Medan menerbitkan Perda tentang pertama, kewajiban bagi setiap rumah/gedung sekolah, dan/atau pusat-pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan (mini-super market), tempat hiburan, dan perkantoran untuk memiliki lahan/fasilitas parkir sesuai peruntukannya dan memadai. Bukan seperti sekarang ini, tak sedikit trotoar dan badan jalan dimanfaatkan lahan parkir.

Kedua, larangan membawa kendaraan roda empat bagi pegawai Pemko Medan. karyawan BUMN/BUMD, kemudian diikuti oleh para siswa. Contohnya, pada tahap awal dimulai dari 2 (dua) hari kerja saja. Misalnya Senin dan Jumat pegawai Pemko Medan tidak boleh membawa kendaraan roda empat, tetapi menumpang bus karyawan. Begitu juga karyawan BUMN/BUMD, pada hari kerja Selasa dan Kamis. Perda tersebut lebih dimaksudkan agar Pemko Medan khususnya dapat menjadi panutan atau contoh teladan bagi masyarakat Kota Medan.

Intinya, selama Pemko Medan masih berpola pikir kebijakan parsial dan jangka pendek untuk mengurai dan mengantisipasi berbagai problema yang menimpa sub-sektor transportasi darat-lalu lintas angkutan jalan raya, selama itu pula permasalahan kemacetan dan kesemrawutan akan terus melilit Kota Medan, bahkan bertambah kusut.

Percontohan

Sebenarnya kalau Pemko Medan mau, serius dan tegas, tidaklah begitu sulit untuk mengurai dan mengantisipasi kemacetan dan kesemrawutan agar tidak semakin runyam di masa datang. Kuncinya, Pemko Medan harus berani dan benar-benar menerapkan master plan/konsep kebijakan jangka panjang (5-25 tahun) di bidang transportasi, pengendalian pertumbuhan kendaraan bermotor serta pengendalian pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.

Maka sejalan dengan itu, rencana tata ruang transportasi, pemukiman penduduk, pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, perkantoran, sekolah dan pusat keramaian lainnya, ke depan akan terencana dan tertata dengan baik dan benar atau acuannya tidak tumpang tindih seperti yang terjadi dewasa ini. Masing–masing rencana tata ruang berjalan sendiri-sendiri dengan mengendepankan kepentingan jangka pendek dan sesaat.

Contohnya, pembangunan atau perkembangan pemukiman penduduk yang berlangsung selama ini, hampir tidak pernah diikuti dengan perkembangan jaringan transportasi-sistem transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan trayek, jenis trayek dan jenis kendaraan. Padahal seharusnya, jaringan transportasi mendahului perkembangan pemukiman penduduk, atau paling tidak sama-sama dibangun dan dikembangkan.

Disamping itu, Pemko Medan jangan hanya berpola pikir pajak kendaraan bermotor sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadinya, tak salah bila Pemko Medan dituding kurang tegas dan sengaja tidak mau mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor. Akhirnya, permasalahan di bidang transportasi darat pun semakin berbelit-belit dan merembet kepermasalahan lainnya.

Sebagai saran, tak ada salahnya bila Pemko Medan menjadikan Kota Medan  sebagai percontohan dalam mewujudkan transportasi darat yang efektif, efisien, tertib dan selamat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Percontohan Transportasi Darat. (*)

* Pemerhati Transportasi Perkotaan dari Lembaga Studi & Advokasi Transportasi

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/