27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pemko Binjai Klaim PPKM Mikro Berjalan Baik, Lokasi Judi Masih Ramai Dikunjungi Warga

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 12 daerah, salah satu di antaranya Kota Binjai. Pemerintah dan unsur forkopimda yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Binjai mengklaim, pelaknsaan PPKM Mikro berjalan dengan baik.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo ketika dikonfirmasi.

Namun pantauan wartawan, lokasi-lokasi yang disinyalir mengundang kerumuman seperti di lokasi judi modus tembak ikan masih dipadati para pengunjung. “Sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan instruksi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto, Jumat (9/7).

Dia menjelaskan, pelaksanaan PPKM Mikro sudah berjalan dengan baik karena petugas gabungan melakukan operasi di sejumlah tempat yang ramai dikunjungi masyarakat. “Tindakan dilakukan Satpol-PP bersama dengan TNI/Polri,” ujar dia.

Sementara itu, lokasi judi di Kota Binjai yang masih beroperasi hingga tengah malam ada di Kampung Tanjung, Jalan Ade Irma Suryani, dan Titi Kembar, Jalan Sutomo. Bukan hanya dua lokasi ini, ada enam titik tempat judi lainnya masih buka dengan bebas, apalagi setelah pemberlakukan PPKM Mikro.

Pengelola seakan bebas dari jeratan hukum yang ada. “Silakan kordinasi dengan Satpol-PP untuk terkait dengan masalah itu,” jawab Kadis saat ditanya soal lokasi judi.

Menanggapi hal ini, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan pihaknya sudah meminta kepada pengelola judi tembak ikan untuk tutup. “Termasuk tempat judi, kita sampaikan untuk tutup,” kata dia usai rapat bersama forkopimda terkait penanganan Covid-19 hingga pelaksanaan vaksinasi di Balai Kota Binjai.

Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini menambahkan, Pemko Binjai tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah terkait sangsi yang mau dijatuhkan kepada masyarakat sebagai pelanggar PPKM Mikro. “Kita hanya mengingatkan. Tapi saya dengar masih disusun oleh pemerintah kota untuk Perda untuk memberikan sanksi bagi pelanggar,”pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 12 daerah, salah satu di antaranya Kota Binjai. Pemerintah dan unsur forkopimda yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Binjai mengklaim, pelaknsaan PPKM Mikro berjalan dengan baik.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo ketika dikonfirmasi.

Namun pantauan wartawan, lokasi-lokasi yang disinyalir mengundang kerumuman seperti di lokasi judi modus tembak ikan masih dipadati para pengunjung. “Sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan instruksi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto, Jumat (9/7).

Dia menjelaskan, pelaksanaan PPKM Mikro sudah berjalan dengan baik karena petugas gabungan melakukan operasi di sejumlah tempat yang ramai dikunjungi masyarakat. “Tindakan dilakukan Satpol-PP bersama dengan TNI/Polri,” ujar dia.

Sementara itu, lokasi judi di Kota Binjai yang masih beroperasi hingga tengah malam ada di Kampung Tanjung, Jalan Ade Irma Suryani, dan Titi Kembar, Jalan Sutomo. Bukan hanya dua lokasi ini, ada enam titik tempat judi lainnya masih buka dengan bebas, apalagi setelah pemberlakukan PPKM Mikro.

Pengelola seakan bebas dari jeratan hukum yang ada. “Silakan kordinasi dengan Satpol-PP untuk terkait dengan masalah itu,” jawab Kadis saat ditanya soal lokasi judi.

Menanggapi hal ini, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan pihaknya sudah meminta kepada pengelola judi tembak ikan untuk tutup. “Termasuk tempat judi, kita sampaikan untuk tutup,” kata dia usai rapat bersama forkopimda terkait penanganan Covid-19 hingga pelaksanaan vaksinasi di Balai Kota Binjai.

Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini menambahkan, Pemko Binjai tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah terkait sangsi yang mau dijatuhkan kepada masyarakat sebagai pelanggar PPKM Mikro. “Kita hanya mengingatkan. Tapi saya dengar masih disusun oleh pemerintah kota untuk Perda untuk memberikan sanksi bagi pelanggar,”pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/