MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021, diyakini bakal berdampak terhadap perekonomian masyarakat Kota Medan. Karenanya, Pemko Medan akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terkena dampaknya.
WALI Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengakui, ada cukup banyak masyarakat Kota Medan yang terkena dampak PPKM Darurat ini. Untuk itu, kata Bobby, saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan Bansos untuk masyarakat yang terkena dampak PPKM darurat.
Bobby menjelaskan, kebijakan itu telah disepakati antara Pemko Medan, DPRD Medan, dan sejumlah Forum Koordinasi Pemerintahan (Forkopimda) Kota Medan. “Untuk masyarakat terdampak (PPKM Darurat) yang tidak boleh melakukan aktivitasnya, akan kita berikan bantuan,” ucap Bobby kepada awak media di gedung DPRD Medan, usai menghadiri rapat Paripurna, Senin (12/7).
Didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim, dan Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Bobby mengaku telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Medan agar mendata seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM Darurat. “Mereka (Dinsos) minta waktu dua hari, hari ini (Senin) dan Selasa (hari ini). Nanti setelah pendataan, akan dikomunikasi lagi bantuannya seperti apa yang diberikan. Apakah uang tunai atau dalam bentuk sembako,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat itu bersumber dari APBD Kota Medan. Sehingga masyarakat Medan yang terkena dampak PPKM Darurat, tidak hanya menerima bantuan dari pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah pusat juga akan memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah yang terdampak PPKM Darurat, termasuk warga Kota Medan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, mendukung penuh langkah Pemko Medan yang ingin memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak dari PPKM Darurat. “Iya, tentu lah kita sangat mendukung wacana pemberian Bansos itu. Saat ini mereka yang terkena dampak pasti sangat terpukul secara ekonomi, dan mereka sangat layak diberikan bantuan sosial,” ucap Ihwan saat ditemui Sumut Pos, Senin (12/7).
Ihwan berpendapat, bantuan sosial yang paling tepat untuk diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak sosial PPKM Darurat adalah bantuan dalam banyak uang tunai. Sebab saat ini, setiap masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
“Kalau saya pribadi berpendapat, lebih cocok diberi bantuan berupa uang tunai, bukan sembako. Supaya yang menerima bantuan bisa menggunakannya untuk kebutuhannya masing-masing. Tapi dengan catatan, bantuan uang tunai diberikan melalui rekening masing-masing penerima, ini efektif untuk menghindari pungli,” ujarnya.
Untuk itu, Ihwan pun meminta kepada Dinas Sosial Kota Medan untuk segera menyelesaikan pendataan warga yang tekena dampak sosial dari PPKM Darurat. Dengan begitu, warga yang terdata dapat segera diusulkan untuk mendapatkan bantuan secepatnya. “Kepada kepling dan lurah, kita minta maksimal dalam pendataan, segera kirimkan ke masing-masing kecamatan untuk diteruskan kepada Dinas Sosial. Kita harapkan pendataan ini dapat segera terselesaikan seperti yang ditargetkan, yaitu 2 hari,” pungkasnya.
Semua Daerah Mesti Berpartisipasi
Sementara, saat Apel Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Toba, Penanganan Covid-19 Lanjutan, dalam rangka PPKM Darurat di Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/7), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengajak 31 kabupaten/kota di Sumut untuk berpartisipasi dalam PPKM Darurat di Kota Medan dan PPKM Diperketat di Kota Sibolga mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Edy berharap, agar kabupaten/kota lain terus dapat menangani penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Karena, pasien Covid-19 yang dirawat di Kota Medan juga ada yang berasal dari kabupaten/kota lain.
Disebutkannya, pada Senin (12/7) pagi, sudah ada sembilan pasien Covid-19 yang bertambah dengan rincian, lima dari luar Kota Medan dan empat warga Kota Medan. “Untuk itu kita juga libatkan semua kabupaten/kota, agar ikut bersama-sama, sebagai penyangga, semua harus berlaku sama,” kata Gubernur.
Selain itu, Gubernur mengatakan PPKM Darurat bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang meningkat beberapa waktu terakhir. PPKM Darurat juga merupakan langkah antisipasi penularan berbagai varian baru Covid-19 yang menular lebih cepat dibanding varian yang lama. Diharapkan penyebaran Covid-19 di Sumut tidak terjadi seperti di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk itu, Edy mengimbau masyarakat agar senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. “Patuhi protokol kesehatan, agar kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di provinsi yang kita cintai ini,” kata Edy.
Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menjadi pemimpin apel menyampaikan, meski Kota Medan menerapkan PPKM Darurat, namun kondisi Covid-19 di Kota Medan sebenarnya tidak terlalu parah. Meski begitu, kata Bobby, Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Utara dan kota terbesar ketiga di Indonesia, harus menghindari efek pimpong kasus Covid-19 dari Pulau Jawa dan Bali.
Yang lebih penting dilakukan, kata Bobby secara khusus kepada jajarannya pada apel itu, menekankan pentingnya dilakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan, mengatur jarak, menghindari kerumunan, dan meningkatkan imunitas). Namun ia mengatakan, faktor kunci memutus penyebaran Covid adalah dilakukannya 3T (tracing, testing, dan treatment).
“Saya ingin menekankan ke Pemko Medan, jangan lupa memutus mata rantai covid tidak cukup 5M, namun peran kita untuk benar-benar bisa sukses 3T. Ini kuncinya,” ujarnya.
“Kita harus bisa tracing 806 per hari. Memang kita udah 820 per hari. Testing 15 kontak erat harus bisa kita laksanakan. Hari ini kita dibantu TNI dan Polri, ambil peran itu. Saya minta untuk testing, tracing benar-benar diperketet. Begitu juga dengan treatment harus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam hal treatment, menurut Bobby harus tegas dilaksanakan. Sebab penduduk Kota Medan dari 2,5 juta, bisa menjadi 3 juta lebih pada pagi hingga sore hari. Itu menunjukkan tidak tertutup kemungkinan ada orang yang terkonfirmasi positif covid, namun masuk dan berkeliaran di Medan. “Saya minta kepada para camat, kalau memang wilayahnya sudah menunjukkan lima rumah, tolong ini langsung dilakukan isolasi tanpa harus lakukan koordinasi dengan pemimpin di atasnya, langsung dilakukan isolasi, jangan menunggu lama-lama, ini sudah ada aturannya, sudah kita buat juknisnya,” tegas Bobby.
Poldasu Bentuk Satgas Ops Aman Nusa II Toba
Untuk mempercepat penanganan Covid-19 serta menyosialisasikan PPKM Darurat di Kota Medan, Polda Sumut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Nusa II Toba. Satgas ini akan bergerak melakukan sosialisasi dan monitoring dengan menyambangi kafe, tempat hiburan, dan hotel dengan menempel stiker imbauan aturan PPKM Darurat.
Kegiatan ini mendapat respon dan dukungan dari pengelola tempat hiburan, cafe, dan hotel yang mendukung penuh program pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19. “Kita akan terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mematuhinya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (12/7).
Selain itu, Panca juga mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tersebut. “Mulai hari ini (kemarin, Red) PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” katanya.
Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19. “Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, karena angka penyebarannya terus meningkat,” tuturnya.
Tak hanya itu, Panca mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib menaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen. “Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (map/prn/mag-1)