27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fraksi PDIP Yakin Kriminalitas Tak Meningkat, Pemadaman LPJU Dinilai Sudah Tepat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan, menegaskan sikapnya yang tidak setuju dengan penilaian sejumlah pihak yang menyebutkan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah langkah yang tidak tepat.

Robi Barus

Sebaliknya, Fraksi PDIP DPRD Kota Medan menegaskan, kebijakan pemadaman LPJU tersebut memang harus dilakukan sebagai salah satu upaya dan langkah nyata dalam menekan mobilitas masyarakat dan interaksi publik di malam hari pada masa PPKM Darurat.

“Tentu kami tidak sepakat kalau pemadaman lampu jalan di malam hari saat PPKM Darurat disebut kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, hal itu memang harus dilakukan. Tak bisa kita pungkiri, dengan padamnya lampu jalan ditambah adanya penyekatan, membuat mobilitas dan interaksi masyarakat di malam hari menurun drastis,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Sabtu (17/7).

Pasalnya, kata Sekretaris DPC PDIP Medan itu, penyekatan arus lalu lintas di dalam Kota Medan ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sedangkan pemadaman lampu jalan, ditujukan untuk menekan interaksi publik dan juga membantu dalam membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Medan.”Faktanya kalau lampu jalan tidak dipadamkan, meskipun orang tidak bepergian, tapi masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari, ini yang harus kita hindari,” ujarnya.

Dengan menurunnya mobilitas masyarakat ditambah berkurangnya interaksi publik, kata Robi, maka dapat dipastikan bahwa angka penyebaran Covid-19 dapat menurun kedepannya, tentunya dengan diikuti peningkatan protokol kesehatan.

Terkait padamnya LPJU selama masa PPKM Darurat yang disebut berpotensi memicu tindak kriminalitas di Kota Medan, Robi pun dengan tegas membantahnya. Alasannya, setiap petugas telah disiapkan dalam menjaga keamanan dan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM Darurat, tak terkecuali di titik-titik pemadaman dimatikannya lampu jalan.

“Bukan berarti jalan di sekat, lampu jalan dimatikan, terus dibiarkan begitu saja. Di sana ada tim gabungan yang berjaga, bahkan hampir 24 jam. Ada TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan banyak petugas yang lain. Hargai lah mereka yang kerja siang malam untuk menjaga keamanan dan kelancaran berlangsungnya PPKM Darurat ini, jangan langsung dibilang rawan kriminalitas. Gak benar itu,” katanya.

Selain itu perlu diketahui, lanjut Anggota Komisi I DPRD Medan itu, kebijakan penyekatan lalu lintas di dalam kota dan pemadaman LPJU yang diambil Wali Kota Medan Bobby Nasution, bukan lah kebijakan secara pribadi, melainkan sebagai kebijakan yang mengacu kepada instruksi pemerintah pusat.

Ditambah lagi, pemerintah diyakini tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan tersebut, melainkan telah melewati pertimbangan yang matang dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19.

“Dan yang perlu kita ketahui bersama, kebijakan itu juga merupakan instruksi (pemerintah) pusat. Kenapa harus ditentang? Surabaya, Semarang, dan terakhir Tangerang juga melakukan hal yang sama, mereka juga memadamkan LPJU nya. Faktanya, di kota-kota itu terbukti dapat mengurangi interaksi publik,” lanjutnya.

Untuk itu, Robi pun meminta masyarakat Kota Medan untuk tidak mempermasalahkan dipadamkannya lampu jalan selama masa PPKM Darurat. Sebab hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, dengan cara mengurangi interaksi publik.

“Mengatasi penyebaran Covid-19 ini adalah tanggungjawab kita bersama, maka marilah kita dukung pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Medan yang sedang berupaya mengatasi pandemi ini. Yang pasti pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan yang bertujuan untuk memicu tindakan kriminalitas dan membahayakan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang diambil ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Seperti diketahui,sejak Rabu (15/7) malam, ada 21 titik LPJU berikut seluruh lampu taman di Kota yang dipadamkan. Hal itu dilakukan gar mobilitas masyarakat dapat berkurang sehingga dapat mengurangi interaksi. Pemadaman lampu dimulai pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

Pemadaman LPJU dilakukan di kawasan seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Zainul Airifin dari Sun Plaza sampai Jalan Dr. Mansur, Jalan Setiabudi, Jalan Ringroad, Jalan Kapten Muslim dari Jalan Setia Luhur sampai lampu merah, Jalan Amir Hamzah.

Selain itu Jalan Adam Malik, Jalan Pandu, Jalan Halat, Jalan HM Joni, Jalan SM Raja, seputaran Simpang Limun, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Sakti Lubis, Jalan STM, Jalan Misbah, Jalan Hasanuddin, Jalan Multatuli, Jalan Jamim Ginting mulai dari Simpang Patimura sampai Fly Over, Jalan Karya Wisata dan seluruh taman aktif di Kota Medan.

Pemerintah Harus Peduli Nasib Pekerja

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota, pengamat sekaligus praktisi buruh, Gindo Nadapdap meminta pemerintah memberikan subsidi upah untuk pekerja dan buruh yang terkena dampak. Apalagi menurutnya, jika pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. “Penutupan tempat usaha selama pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung di Kota Medan sangat berdampak bagi para pemilik usaha maupun tenaga kerjanya,” ujar Gindo, Sabtu (17/7) kemarin.

Untuk itulah, katanya, dia meminta agar pemerintah bertanggung jawab atas nasib pekerja yang tempatnya mencari nafkah ditutup selama PPKM Darurat. Ketua Dewan Pimpinan Organisasi (DPO) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) ini juga menegaskan, tujuan PPKM Darurat itu bagus untuk mencegah adanya penularan Covid-19 di Kota Medan maupun daerah lainnya di Sumatera Utara.

“Namun, Pemprovsu dan Pemko Medan harus pikirkan juga nasib pekerja dan usaha kecil mikro yang terkena dampaknya. Karena ini program pemerintah, maka pemerintah harus memberikan bantuan kepada tempat usaha yang ditutup selama PPKM Darurat berlangsung,” ujarnya.

Untuk itulah, sambungnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar memikirkan para pekerja yang terdampak PPKM Darurat. “Dengan ditutup usaha dan tidak adanya penghasilan akan menimbulkan masalah baru yakni tindak kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harusnya memberikan solusi yang tepat, tidak sekedar menutup dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha atau pekerja.

“Nah, untuk mencegah terjadinya PHK massal, saya menyarankan agar Pemerintah mengeluarkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja apabila PPKM darurat di perpanjangan. Karena Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja,” pungkasnya. (map/man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan, menegaskan sikapnya yang tidak setuju dengan penilaian sejumlah pihak yang menyebutkan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah langkah yang tidak tepat.

Robi Barus

Sebaliknya, Fraksi PDIP DPRD Kota Medan menegaskan, kebijakan pemadaman LPJU tersebut memang harus dilakukan sebagai salah satu upaya dan langkah nyata dalam menekan mobilitas masyarakat dan interaksi publik di malam hari pada masa PPKM Darurat.

“Tentu kami tidak sepakat kalau pemadaman lampu jalan di malam hari saat PPKM Darurat disebut kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, hal itu memang harus dilakukan. Tak bisa kita pungkiri, dengan padamnya lampu jalan ditambah adanya penyekatan, membuat mobilitas dan interaksi masyarakat di malam hari menurun drastis,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Sabtu (17/7).

Pasalnya, kata Sekretaris DPC PDIP Medan itu, penyekatan arus lalu lintas di dalam Kota Medan ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sedangkan pemadaman lampu jalan, ditujukan untuk menekan interaksi publik dan juga membantu dalam membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Medan.”Faktanya kalau lampu jalan tidak dipadamkan, meskipun orang tidak bepergian, tapi masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari, ini yang harus kita hindari,” ujarnya.

Dengan menurunnya mobilitas masyarakat ditambah berkurangnya interaksi publik, kata Robi, maka dapat dipastikan bahwa angka penyebaran Covid-19 dapat menurun kedepannya, tentunya dengan diikuti peningkatan protokol kesehatan.

Terkait padamnya LPJU selama masa PPKM Darurat yang disebut berpotensi memicu tindak kriminalitas di Kota Medan, Robi pun dengan tegas membantahnya. Alasannya, setiap petugas telah disiapkan dalam menjaga keamanan dan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM Darurat, tak terkecuali di titik-titik pemadaman dimatikannya lampu jalan.

“Bukan berarti jalan di sekat, lampu jalan dimatikan, terus dibiarkan begitu saja. Di sana ada tim gabungan yang berjaga, bahkan hampir 24 jam. Ada TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan banyak petugas yang lain. Hargai lah mereka yang kerja siang malam untuk menjaga keamanan dan kelancaran berlangsungnya PPKM Darurat ini, jangan langsung dibilang rawan kriminalitas. Gak benar itu,” katanya.

Selain itu perlu diketahui, lanjut Anggota Komisi I DPRD Medan itu, kebijakan penyekatan lalu lintas di dalam kota dan pemadaman LPJU yang diambil Wali Kota Medan Bobby Nasution, bukan lah kebijakan secara pribadi, melainkan sebagai kebijakan yang mengacu kepada instruksi pemerintah pusat.

Ditambah lagi, pemerintah diyakini tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan tersebut, melainkan telah melewati pertimbangan yang matang dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19.

“Dan yang perlu kita ketahui bersama, kebijakan itu juga merupakan instruksi (pemerintah) pusat. Kenapa harus ditentang? Surabaya, Semarang, dan terakhir Tangerang juga melakukan hal yang sama, mereka juga memadamkan LPJU nya. Faktanya, di kota-kota itu terbukti dapat mengurangi interaksi publik,” lanjutnya.

Untuk itu, Robi pun meminta masyarakat Kota Medan untuk tidak mempermasalahkan dipadamkannya lampu jalan selama masa PPKM Darurat. Sebab hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, dengan cara mengurangi interaksi publik.

“Mengatasi penyebaran Covid-19 ini adalah tanggungjawab kita bersama, maka marilah kita dukung pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Medan yang sedang berupaya mengatasi pandemi ini. Yang pasti pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan yang bertujuan untuk memicu tindakan kriminalitas dan membahayakan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang diambil ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Seperti diketahui,sejak Rabu (15/7) malam, ada 21 titik LPJU berikut seluruh lampu taman di Kota yang dipadamkan. Hal itu dilakukan gar mobilitas masyarakat dapat berkurang sehingga dapat mengurangi interaksi. Pemadaman lampu dimulai pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

Pemadaman LPJU dilakukan di kawasan seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Zainul Airifin dari Sun Plaza sampai Jalan Dr. Mansur, Jalan Setiabudi, Jalan Ringroad, Jalan Kapten Muslim dari Jalan Setia Luhur sampai lampu merah, Jalan Amir Hamzah.

Selain itu Jalan Adam Malik, Jalan Pandu, Jalan Halat, Jalan HM Joni, Jalan SM Raja, seputaran Simpang Limun, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Sakti Lubis, Jalan STM, Jalan Misbah, Jalan Hasanuddin, Jalan Multatuli, Jalan Jamim Ginting mulai dari Simpang Patimura sampai Fly Over, Jalan Karya Wisata dan seluruh taman aktif di Kota Medan.

Pemerintah Harus Peduli Nasib Pekerja

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota, pengamat sekaligus praktisi buruh, Gindo Nadapdap meminta pemerintah memberikan subsidi upah untuk pekerja dan buruh yang terkena dampak. Apalagi menurutnya, jika pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. “Penutupan tempat usaha selama pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung di Kota Medan sangat berdampak bagi para pemilik usaha maupun tenaga kerjanya,” ujar Gindo, Sabtu (17/7) kemarin.

Untuk itulah, katanya, dia meminta agar pemerintah bertanggung jawab atas nasib pekerja yang tempatnya mencari nafkah ditutup selama PPKM Darurat. Ketua Dewan Pimpinan Organisasi (DPO) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) ini juga menegaskan, tujuan PPKM Darurat itu bagus untuk mencegah adanya penularan Covid-19 di Kota Medan maupun daerah lainnya di Sumatera Utara.

“Namun, Pemprovsu dan Pemko Medan harus pikirkan juga nasib pekerja dan usaha kecil mikro yang terkena dampaknya. Karena ini program pemerintah, maka pemerintah harus memberikan bantuan kepada tempat usaha yang ditutup selama PPKM Darurat berlangsung,” ujarnya.

Untuk itulah, sambungnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar memikirkan para pekerja yang terdampak PPKM Darurat. “Dengan ditutup usaha dan tidak adanya penghasilan akan menimbulkan masalah baru yakni tindak kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harusnya memberikan solusi yang tepat, tidak sekedar menutup dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha atau pekerja.

“Nah, untuk mencegah terjadinya PHK massal, saya menyarankan agar Pemerintah mengeluarkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja apabila PPKM darurat di perpanjangan. Karena Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja,” pungkasnya. (map/man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/