26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Usai Sidang, Fatori Ancam Wartawan

Mantan Kapolres Siantar Dituntut 8 Bulan

SIANTAR- Mantan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fatori dituntut delapan bulan kurungan atas kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan Trans  TV, Andi Irianto Siahaan. Usai dibacakan tuntutan oleh jaksa, spontan Fatori marah-marah kepada wartawan.

“Percuma saya mengabdi. Saya sudah buktikan saya bisa mengamankan Natal Oikumene, tapi apa? Sudahlah, tak ada gunanya berkawan dengan wartawan,” katanya di tengah kumpulan wartawan yang ingin meminta tanggapannya atas tuntutan jaksa, Rabu (4/1).

Di awal sidang di PN Siantar, Fatori yang memakai pakaian safari menyampaikan laporan kegiatannya saat mengamankan perayaan Natal oikumene dan Pesta Danau Toba kepada majelis hakim. “Berdasarkan perintah untuk pengamanan Natal oikumene dan PDT, akhirnya berhasil diamankan. Meski tidak jeli, kita akan kecolongan juga. Tapi sudahlah, nggak usah saya jelaskan. Ada wartawan soalnya. Nanti malah dipelintir,” ujarnya.

Pernyataan itu membuat majelis hakim yang dipimpin oleh Pastra J Ziralou kebingungan karena Fatori tidak diminta menjelaskan soal pengamanan tersebut. Setelah menyampaikan itu, sidang memasuki agenda utama. Atas dasar pengakuan dan jawaban yang diberikan, Fatori menjawab pertanyaan yang diajukan terhadap tuduhan atas dirinya, jaksa menilai tidak ada hal memberatkan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Santoso didampingi rekannya Robert Nainggolan, tindakan Fatori yang saat itu menjabat sebagai Kapolres telah mencemarkan nama baik aparat negara.

Berdasarkan dakwaan JPU tersebut, pada Selasa, 30 November 2010 Fatori menganiaya Andi Siahaan yang baru tiga hari menjalani tahanan terkait tuduhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kontributor Trans TV itu dipukuli setelah menolak dipindahkan ke sel khusus. Karena kasusnya hanya pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan, akhirnya Fatori dituntut 8 bulan hukuman penjara. Tuntutan penjara itu bukan potongan ataupun percobaan, melainkan harus dijalani.

Atas tuntutan itu, pengacara Fatori meminta waktu dua pekan hingga Rabu (18/1) untuk memberikan pembelaan atas kliennya. Seusai sidang yang hanya berdurasi tidak lebih dari 20 menit tersebut, Fatori meninggalkan ruang sidang menuju mobilnya didampingi anak dan isterinya.

Ketika wartawan mendekati guna kepentingan wawancara, Wadir Pengamanan Objek Vital Poldasu itu tidak bersedia ditanyai wartawan. “Sudah, tak ada gunanya baik-baik sama wartawan,” katanya sembari membuka pintu mobilnya.   “Catat itu, wartawan adalah musuhku,” katanya dengan suara ditekan sambil menunjuk kearah seorang wartawan televisi swasta.  Lebih lanjut,  dia terkesan mengancam keberadaan wartawan.

“Tunggu saya jadi, biar kita lihat. Saya sudah cukup berurusan dengan wartawan,” kata Fatori sambil masuk ke  mobilnya. Sedangkan Andi Siahaan ketika dikonfirmasi mengaku tidak puas atas tuntutan JPU. (mag-5/smg)

Mantan Kapolres Siantar Dituntut 8 Bulan

SIANTAR- Mantan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fatori dituntut delapan bulan kurungan atas kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan Trans  TV, Andi Irianto Siahaan. Usai dibacakan tuntutan oleh jaksa, spontan Fatori marah-marah kepada wartawan.

“Percuma saya mengabdi. Saya sudah buktikan saya bisa mengamankan Natal Oikumene, tapi apa? Sudahlah, tak ada gunanya berkawan dengan wartawan,” katanya di tengah kumpulan wartawan yang ingin meminta tanggapannya atas tuntutan jaksa, Rabu (4/1).

Di awal sidang di PN Siantar, Fatori yang memakai pakaian safari menyampaikan laporan kegiatannya saat mengamankan perayaan Natal oikumene dan Pesta Danau Toba kepada majelis hakim. “Berdasarkan perintah untuk pengamanan Natal oikumene dan PDT, akhirnya berhasil diamankan. Meski tidak jeli, kita akan kecolongan juga. Tapi sudahlah, nggak usah saya jelaskan. Ada wartawan soalnya. Nanti malah dipelintir,” ujarnya.

Pernyataan itu membuat majelis hakim yang dipimpin oleh Pastra J Ziralou kebingungan karena Fatori tidak diminta menjelaskan soal pengamanan tersebut. Setelah menyampaikan itu, sidang memasuki agenda utama. Atas dasar pengakuan dan jawaban yang diberikan, Fatori menjawab pertanyaan yang diajukan terhadap tuduhan atas dirinya, jaksa menilai tidak ada hal memberatkan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Santoso didampingi rekannya Robert Nainggolan, tindakan Fatori yang saat itu menjabat sebagai Kapolres telah mencemarkan nama baik aparat negara.

Berdasarkan dakwaan JPU tersebut, pada Selasa, 30 November 2010 Fatori menganiaya Andi Siahaan yang baru tiga hari menjalani tahanan terkait tuduhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kontributor Trans TV itu dipukuli setelah menolak dipindahkan ke sel khusus. Karena kasusnya hanya pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan, akhirnya Fatori dituntut 8 bulan hukuman penjara. Tuntutan penjara itu bukan potongan ataupun percobaan, melainkan harus dijalani.

Atas tuntutan itu, pengacara Fatori meminta waktu dua pekan hingga Rabu (18/1) untuk memberikan pembelaan atas kliennya. Seusai sidang yang hanya berdurasi tidak lebih dari 20 menit tersebut, Fatori meninggalkan ruang sidang menuju mobilnya didampingi anak dan isterinya.

Ketika wartawan mendekati guna kepentingan wawancara, Wadir Pengamanan Objek Vital Poldasu itu tidak bersedia ditanyai wartawan. “Sudah, tak ada gunanya baik-baik sama wartawan,” katanya sembari membuka pintu mobilnya.   “Catat itu, wartawan adalah musuhku,” katanya dengan suara ditekan sambil menunjuk kearah seorang wartawan televisi swasta.  Lebih lanjut,  dia terkesan mengancam keberadaan wartawan.

“Tunggu saya jadi, biar kita lihat. Saya sudah cukup berurusan dengan wartawan,” kata Fatori sambil masuk ke  mobilnya. Sedangkan Andi Siahaan ketika dikonfirmasi mengaku tidak puas atas tuntutan JPU. (mag-5/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/