25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bupati Diisukan Tersangka KPK, Kadis Kominfo Labura Membantah

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kabar tentang penetapan tersangka terhadap KSS, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Plt Jubir KPK, Ali Fikri tak menampik bahwa penyidik lembaga antirasuah itu tengah mengusut kasus tersebut.

“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (10/6).

“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” sambungnya.

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait detail kasus dan tersangkanya. Karena pengumuman tersangka merupakan kewenangan Pimpinan KPK. “Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujarnya.

Ali mengharapkan, masyarakat dapat memahami hal ini untuk menunggu penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya. KPK dipastikan akan mengumumkan resmi KSS selaku Bupati Labuhan Batu Utara sebagai tersangka. “Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelas Ali.

Sementara kemarin (10/6), sempat berkembang isu telah dilakukan penangkapan terhadap Bupati Labura oleh petugas KPK. Kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Dinas Kominfo Labura, Drs Sugeng. “Tidak ada itu.Tidak benar,” katanya.

Malah kata dia, Bupati Labura saat ini berada di Medan guna menghadiri acara pribadi dan agenda pemerintahan di rumah dinas Gubernur Sumut. “Beliau saat ini di Medan melayat adik mertua beliau yang meninggal dunia. Kemudian melanjutkan urusan di Pendopo (rumah dinas Gubsu),” kata Sugeng.

Saat ini, kata Sugeng roda pemerintahan di Labura tidak terganggu dampak isu tersebut. Bahkan, agenda pemerintahan berjalan lancar. “Tidak ada masalah. Pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan lancar,” tandasnya.

Isu penangkapan terhadap KSS bukan kali ini terjadi. Bahkan catatan Sumut Pos, medio September 2018 lalu, Bupati Labura ini juga sempat viral diisukan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas KPK. Ketika itu, isu berkembang cepat ke sejumlah grup whatsapp.

Padahal saat itu KSS sedang berada di Jakarta dalam urusan hubungan kerjasama nota kesepahaman antara pihak Pemkab Labura dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta. Memang, Bupati Labura tersebut sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018 untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media, KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, sebelummya, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (fdh/jpc)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kabar tentang penetapan tersangka terhadap KSS, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Plt Jubir KPK, Ali Fikri tak menampik bahwa penyidik lembaga antirasuah itu tengah mengusut kasus tersebut.

“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (10/6).

“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” sambungnya.

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait detail kasus dan tersangkanya. Karena pengumuman tersangka merupakan kewenangan Pimpinan KPK. “Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujarnya.

Ali mengharapkan, masyarakat dapat memahami hal ini untuk menunggu penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya. KPK dipastikan akan mengumumkan resmi KSS selaku Bupati Labuhan Batu Utara sebagai tersangka. “Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelas Ali.

Sementara kemarin (10/6), sempat berkembang isu telah dilakukan penangkapan terhadap Bupati Labura oleh petugas KPK. Kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Dinas Kominfo Labura, Drs Sugeng. “Tidak ada itu.Tidak benar,” katanya.

Malah kata dia, Bupati Labura saat ini berada di Medan guna menghadiri acara pribadi dan agenda pemerintahan di rumah dinas Gubernur Sumut. “Beliau saat ini di Medan melayat adik mertua beliau yang meninggal dunia. Kemudian melanjutkan urusan di Pendopo (rumah dinas Gubsu),” kata Sugeng.

Saat ini, kata Sugeng roda pemerintahan di Labura tidak terganggu dampak isu tersebut. Bahkan, agenda pemerintahan berjalan lancar. “Tidak ada masalah. Pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan lancar,” tandasnya.

Isu penangkapan terhadap KSS bukan kali ini terjadi. Bahkan catatan Sumut Pos, medio September 2018 lalu, Bupati Labura ini juga sempat viral diisukan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas KPK. Ketika itu, isu berkembang cepat ke sejumlah grup whatsapp.

Padahal saat itu KSS sedang berada di Jakarta dalam urusan hubungan kerjasama nota kesepahaman antara pihak Pemkab Labura dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta. Memang, Bupati Labura tersebut sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018 untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media, KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, sebelummya, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (fdh/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/