MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Armansyah Effendi Pohan (AEP), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat.
Seperti diketahui, AEP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada 2020 lalu.
“Biar berjalan dulu proses hukumnya,” ungkap Edy, saat dimintai tanggapan, Kamis (22/7).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Langkat juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut di Kota Binjai, Dirwansyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dirwansyah diketahui sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut. Tersangka lain berinisial AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Serta TS, selaku bendahara pengeluaran pembantu.
Menurut Edy, pihaknya akan menunggu putusan hukum secara inkrah, atas dugaan kasus korupsi tersebut, sebelum mengambil kebijakan menonaktifkan para pejabat itu.
“Menunggu inkrah, baru diganti. Tapi kalau mengganggu, akan di-Plt-kan. Akan diserahkan ke sekretarisnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Langkat, Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan yang diduga dimanipulasi. Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, bersama Tim Ahli Fakultas Teknik USU.
Sayangnya, baik AEP maupun Dirwansyah, tak mau menjawab konfirmasi wartawan, ihwal penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Langkat, dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp, terlihat hanya dibaca saja. (prn/saz)