30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Oknum Mayor Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran TNI, Kodam I/BB Janji akan Menindak Tegas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kodam I/Bukit Barisan (BB) berjanji, akan menindak tegas oknum perwira yang dilaporkan karena diduga melakukan penyimpangan anggaran. Adapun oknum perwira tersebut, berpangkat mayor di jajaran Kodam I/BB.

Erickson Silitonga.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Letkol Donald Erickson Silitonga mengatakan, pihaknya akan mematuhi perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, Dalam waktu dekat, oknum mayor tersebut akan diproses oleh Kodam I/BB.

“Kalu bersalah pasti akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku. Apalagi sudah ada atensi dari Bapak KSAD,” ungkap Donald, Jumat (6/8).

Lebih lanjut Donald mengatakan, nantinya kasus oknum mayor ini akan ditangani tim penyelidik yang dibentuk Kodam I/BB.

“Jika alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan, pasti segera ditindak tegas,” tuturnya lagi.

Ketika disinggung mengenai mutasi atau rotasi yang diperintahkan KSAD terhadap oknum mayor tersebut, dia menyebutkan, hal itu dilakukan setelah pemeriksaan selesai, berdasar bukti yang ada.

Sebelumnya, Asisten Intelijen KSAD Mayjen TNI Bambang Ismawan, melaporkan adanya temuan fakta penyimpangan anggaran, saat pelaksanaan Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif), dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020. Dalam laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) KSAD itu, ada nama perwira Kodam I/BB yang diduga terlibat melakukan penyimpangan anggaran. Perwira tersebut Mayor CKU GS, yang menjabat PA KU Rindam I/BB.

Dalam laporan Bambang, yang disaksikan langsung KSAD Jendral TNI Andika Perkasa, Mayor CKU GS diduga melakukan penyimpangan anggaran, dengan modus pembuatan Buku KU 11 atau buku gaji. Tiap siswa, yang jumlahnya 467 orang dipotong gajinya sebesar Rp40.000 untuk pembuatan buku tersebut. Adapun pemotongan gaji itu, atas perintah Mayor CKU GS. Bila dikalkulasikan, uang yang didapat dari pemotongan gaji ini, yakni Rp40.000 x 467 siswa, yakni Rp18.680.000. Uang tersebut, dikabarkan belum dikembalikan.

Kemudian, dalam laporan itu juga dijabarkan soal pemotongan gaji siswa Dikjur Taif TA 2020. Pada Mei 2020, jatah uang siswa Rp2 juta per orang dikali 397 siswa, sebesar Rp794.000.000. Total belanja tiap siswa Rp1.063.000, sehingga jumlahnya Rp422.000.000. Adapun uang yang dipertanyakan dan belum dikembalikan Rp372.000.000.

Kemudian pada Juni 2020, jatah uang siswa Rp1.500.000 dikali 397 siswa, berjumlah Rp595.500.000. Uang yang digunakan untuk belanja perlengkapan YWP (Yidha Wastu Pramuka) totalnya Rp382.024.000. Dan uang siswa yang belum dikembalikan Rp213.476.000.

Pada Juli 2020, setelah adanya temuan Tim Wasev KSAD TNI, jatah siswa diberikan sepenuhnya sebesar Rp2 juta per orang. Dari pemotongan di Mei dan Juni 2020, uang yang belum dikembalikan sebesar Rp585.476.000.

Dalam rapat evaluasi itu, KSAD TNI Jendral Andika Perkasa, berang dan meminta uang yang belum dikembalikan segera dipulangkan.

“Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti,” tutur Andika, sebagaimana ditayangkan chanel YouTube TNI AD, Jumat (6/8).

Andika mengatakan, uang yang diduga disalahgunakan itu, harus dikembalikan dengan cara ditransfer.

“Saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening, termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas,” tegasnya lagi.

Dia mengatakan, adanya penyimpangan anggaran di tiap Rindam dan Dodiklatpur ini, disinyalir diketahui para pimpinan Kodam I/BB.

“Saya anggap tahu, komandannya. Makanya warning ini harus disampaikan,” jelas Andika lagi.

Adapun hukumannya, nanti akan diberikan secara administratif militer.

“Hukumannya ini bukan pidana, tapi disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana. Supaya mereka tahu. Sebab kalau hanya dikembalikan saja, akan berulang kejadian ini,” pungkas Andikan. (tnc/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kodam I/Bukit Barisan (BB) berjanji, akan menindak tegas oknum perwira yang dilaporkan karena diduga melakukan penyimpangan anggaran. Adapun oknum perwira tersebut, berpangkat mayor di jajaran Kodam I/BB.

Erickson Silitonga.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Letkol Donald Erickson Silitonga mengatakan, pihaknya akan mematuhi perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, Dalam waktu dekat, oknum mayor tersebut akan diproses oleh Kodam I/BB.

“Kalu bersalah pasti akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku. Apalagi sudah ada atensi dari Bapak KSAD,” ungkap Donald, Jumat (6/8).

Lebih lanjut Donald mengatakan, nantinya kasus oknum mayor ini akan ditangani tim penyelidik yang dibentuk Kodam I/BB.

“Jika alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan, pasti segera ditindak tegas,” tuturnya lagi.

Ketika disinggung mengenai mutasi atau rotasi yang diperintahkan KSAD terhadap oknum mayor tersebut, dia menyebutkan, hal itu dilakukan setelah pemeriksaan selesai, berdasar bukti yang ada.

Sebelumnya, Asisten Intelijen KSAD Mayjen TNI Bambang Ismawan, melaporkan adanya temuan fakta penyimpangan anggaran, saat pelaksanaan Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif), dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020. Dalam laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) KSAD itu, ada nama perwira Kodam I/BB yang diduga terlibat melakukan penyimpangan anggaran. Perwira tersebut Mayor CKU GS, yang menjabat PA KU Rindam I/BB.

Dalam laporan Bambang, yang disaksikan langsung KSAD Jendral TNI Andika Perkasa, Mayor CKU GS diduga melakukan penyimpangan anggaran, dengan modus pembuatan Buku KU 11 atau buku gaji. Tiap siswa, yang jumlahnya 467 orang dipotong gajinya sebesar Rp40.000 untuk pembuatan buku tersebut. Adapun pemotongan gaji itu, atas perintah Mayor CKU GS. Bila dikalkulasikan, uang yang didapat dari pemotongan gaji ini, yakni Rp40.000 x 467 siswa, yakni Rp18.680.000. Uang tersebut, dikabarkan belum dikembalikan.

Kemudian, dalam laporan itu juga dijabarkan soal pemotongan gaji siswa Dikjur Taif TA 2020. Pada Mei 2020, jatah uang siswa Rp2 juta per orang dikali 397 siswa, sebesar Rp794.000.000. Total belanja tiap siswa Rp1.063.000, sehingga jumlahnya Rp422.000.000. Adapun uang yang dipertanyakan dan belum dikembalikan Rp372.000.000.

Kemudian pada Juni 2020, jatah uang siswa Rp1.500.000 dikali 397 siswa, berjumlah Rp595.500.000. Uang yang digunakan untuk belanja perlengkapan YWP (Yidha Wastu Pramuka) totalnya Rp382.024.000. Dan uang siswa yang belum dikembalikan Rp213.476.000.

Pada Juli 2020, setelah adanya temuan Tim Wasev KSAD TNI, jatah siswa diberikan sepenuhnya sebesar Rp2 juta per orang. Dari pemotongan di Mei dan Juni 2020, uang yang belum dikembalikan sebesar Rp585.476.000.

Dalam rapat evaluasi itu, KSAD TNI Jendral Andika Perkasa, berang dan meminta uang yang belum dikembalikan segera dipulangkan.

“Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti,” tutur Andika, sebagaimana ditayangkan chanel YouTube TNI AD, Jumat (6/8).

Andika mengatakan, uang yang diduga disalahgunakan itu, harus dikembalikan dengan cara ditransfer.

“Saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening, termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas,” tegasnya lagi.

Dia mengatakan, adanya penyimpangan anggaran di tiap Rindam dan Dodiklatpur ini, disinyalir diketahui para pimpinan Kodam I/BB.

“Saya anggap tahu, komandannya. Makanya warning ini harus disampaikan,” jelas Andika lagi.

Adapun hukumannya, nanti akan diberikan secara administratif militer.

“Hukumannya ini bukan pidana, tapi disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana. Supaya mereka tahu. Sebab kalau hanya dikembalikan saja, akan berulang kejadian ini,” pungkas Andikan. (tnc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/