30.7 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Guru Berpeluang Jabat Kadisdik Medan

MEDAN-Surat pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan, Parluhutan Hasibuan telah disetujui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Dzuli Eldin. Namun Plt Wali Kota saat ini belum bisa memastikan siapa nama yang akan mengisi posisi Parluhutan. Hal ini dikatakan Dzulmi Eldin di sela sela menghadiri pesta pembangunan Gereja HKBP di Tanjungmulia, Minggu (15/9).
Ketika disinggung apakah Eldin akan menggunakann
Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 Pemerintahan Kota Medan, atau menggunakan UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008, untuk masalah itu Eldin mengaku telah menyerahkan semua persoalan ini kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memutuskan hal tersebut.
“Sudah saya serahkan semuanya kepada Baperjakat, biar mereka yang putuskan,” kata Eldin.
Disinggung siapa calon kuat yang akan menjadi Kadisdik Medan, pria berkacamata ini enggan berkomentar banyak. “Biar Baperjakat yang putuskan,” tandasnya lagi..
Di sisi lain, Persatuan Guru Negeri Indonesia (PGRI) Kota Medan menyebutkan posisi Kadis Pendidikan merupak posisi stategis dan harus diisi oleh orang yang berkompeten.
Kadis Pendidikan nantinya akan berhubungan dengan guru, kepala sekolah, dan siswa. Untuk itu PGRI berharap PLt Wali Kota jangan sampai salah memilih sosok orang yang akan menempati kursi tersebut.
“PGRI berharap Pak Eldin selaku Plt Wali Kota memilih Kadis Pendidikan berdasarkan UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008, bukan berdasarkan UU nomor 32 tahun 2002,” ujar Wakil Sekertaris PGRI Medan, Andi Yudistira.
Karena Kadis Pendidikan lah yang nantinya berperan penting dalam kemajuan dunia pendidikan di Kota Medan. “Semoga Plt Wali Kota tidak salah pilih nantinya,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, pengamat pendidikan Adi Munasip menyebutkan sosok yang pantas menjadi Kadis Pendidikan adalah seorang kepala sekolah.
Di mana kepala sekolah setidaknya sudah memiliki pengalaman menghadapi siswa dan terkait mutu pendidikan di sekolahnya tersebut. Namun begitu, bukan sembarang kepala sekolah yang dipilih yang nantinya dipilih.
Kepala sekolah yang nantinya dipilih haruslah benar-benar teruji dan berprestasi. “Saya pikir tidak salah mengangkat kepala sekolah mejadi kadis pendidikan,”sebutnya.
Di daerah lain seperti Binjai, Langkat, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi memiliki Kadis Pendidikan dari kalangan mantan guru ataupun kepala sekolah.
Apabila menempatkan seseorang menjadi Kadis Pendidikan, namun tidak memiliki kemampuan atau kopetensi atas hal tersebut. Maka instansi yang dipimpinnya akan hancur cepat atau lambat.
Dirinya juga berharap kepada Plt Wali Kota jangan sampai menunjuk seseorang untuk menjadi Kadis Pendidikan hanya berdasarkan kemampuan finansial ataupun kedekatan emosional. “Kalau sampai Plt Wali Kota Medan salah pilih, mutu pendidikan di Kota Medan menjadi taruhannya,” tukasnya. (dik)

UU Dapat Digunakan Menggantikan Kadisdik Medan////////
–    Nomor 32 tahun 2002 Pemerintahan Kota Medan tentang wewenang Kepala Daerah dalam mengambil keputusan sesuai otonomi daearah.
–    Nomor 14 tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 tentang guru dan dosen yang menyebutkan sosok yang cocok menjadi Kadisdik merupakan orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, yang nantinuya dijadikan pertimbangan untuk menentukan Kadisdik Medan selanjutnya

MEDAN-Surat pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan, Parluhutan Hasibuan telah disetujui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Dzuli Eldin. Namun Plt Wali Kota saat ini belum bisa memastikan siapa nama yang akan mengisi posisi Parluhutan. Hal ini dikatakan Dzulmi Eldin di sela sela menghadiri pesta pembangunan Gereja HKBP di Tanjungmulia, Minggu (15/9).
Ketika disinggung apakah Eldin akan menggunakann
Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 Pemerintahan Kota Medan, atau menggunakan UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008, untuk masalah itu Eldin mengaku telah menyerahkan semua persoalan ini kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memutuskan hal tersebut.
“Sudah saya serahkan semuanya kepada Baperjakat, biar mereka yang putuskan,” kata Eldin.
Disinggung siapa calon kuat yang akan menjadi Kadisdik Medan, pria berkacamata ini enggan berkomentar banyak. “Biar Baperjakat yang putuskan,” tandasnya lagi..
Di sisi lain, Persatuan Guru Negeri Indonesia (PGRI) Kota Medan menyebutkan posisi Kadis Pendidikan merupak posisi stategis dan harus diisi oleh orang yang berkompeten.
Kadis Pendidikan nantinya akan berhubungan dengan guru, kepala sekolah, dan siswa. Untuk itu PGRI berharap PLt Wali Kota jangan sampai salah memilih sosok orang yang akan menempati kursi tersebut.
“PGRI berharap Pak Eldin selaku Plt Wali Kota memilih Kadis Pendidikan berdasarkan UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008, bukan berdasarkan UU nomor 32 tahun 2002,” ujar Wakil Sekertaris PGRI Medan, Andi Yudistira.
Karena Kadis Pendidikan lah yang nantinya berperan penting dalam kemajuan dunia pendidikan di Kota Medan. “Semoga Plt Wali Kota tidak salah pilih nantinya,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, pengamat pendidikan Adi Munasip menyebutkan sosok yang pantas menjadi Kadis Pendidikan adalah seorang kepala sekolah.
Di mana kepala sekolah setidaknya sudah memiliki pengalaman menghadapi siswa dan terkait mutu pendidikan di sekolahnya tersebut. Namun begitu, bukan sembarang kepala sekolah yang dipilih yang nantinya dipilih.
Kepala sekolah yang nantinya dipilih haruslah benar-benar teruji dan berprestasi. “Saya pikir tidak salah mengangkat kepala sekolah mejadi kadis pendidikan,”sebutnya.
Di daerah lain seperti Binjai, Langkat, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi memiliki Kadis Pendidikan dari kalangan mantan guru ataupun kepala sekolah.
Apabila menempatkan seseorang menjadi Kadis Pendidikan, namun tidak memiliki kemampuan atau kopetensi atas hal tersebut. Maka instansi yang dipimpinnya akan hancur cepat atau lambat.
Dirinya juga berharap kepada Plt Wali Kota jangan sampai menunjuk seseorang untuk menjadi Kadis Pendidikan hanya berdasarkan kemampuan finansial ataupun kedekatan emosional. “Kalau sampai Plt Wali Kota Medan salah pilih, mutu pendidikan di Kota Medan menjadi taruhannya,” tukasnya. (dik)

UU Dapat Digunakan Menggantikan Kadisdik Medan////////
–    Nomor 32 tahun 2002 Pemerintahan Kota Medan tentang wewenang Kepala Daerah dalam mengambil keputusan sesuai otonomi daearah.
–    Nomor 14 tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 tentang guru dan dosen yang menyebutkan sosok yang cocok menjadi Kadisdik merupakan orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, yang nantinuya dijadikan pertimbangan untuk menentukan Kadisdik Medan selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/