29 C
Medan
Thursday, March 6, 2025

Penegakan Hukum Disiplin Prokes di Daerah, Wagubsu: Petugas Dilematis

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki regulasi tegas soal pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara yang sudah berlaku sejak 3 Juni 2021. 

RAKOR: Wagubsu Musa Rajekshah memimpin Rakor penanganan Covid-19 bersama Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dan jajarannya, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jumat (6/8). Diskominfo Sumut for Sumut Pos.

Dalam perda tersebut, ada diatur sanksi bagi siapapun pelanggar Prokes Covid-19. Untuk perseorangan misalnya, akan didenda Rp100 ribu. Untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dapat dihentikan sementara tempat usahanya dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha. 

Adapun ketentuan pidananya; setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa ancaman kurungan paling lama 6 bulan, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian sanksi pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan, tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan, dipidana sesuai aturan UU.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mengaku, ada kondisi yang dilematis bagi petugas di kabupaten/kota yang ingin menerapkan regulasi tersebut kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang melanggar aturan prokes Covid-19. ”Memang pertama, sosialisasi maupun edukasi dari kita (pemerintah kepada masyarakat) masih perlu ditingkatkan mengenai aturan yang sudah ada ini. Hal kedua, ketegasan dari aparat. Satu sisi ada dilema kita dengan masyarakat terutama di daerah-daerah,” katanya menjawab wartawan, akhir pekan kemarin. 

Bahwa di satu sisi, kata pria yang akrab disapa Ijeck ini, masyarakat memiliki kebutuhan hidup yang mesti dipenuhi setiap hari. Namun di sisi lain, sebutnya, masyarakat justru melihat tidak adanya penindakan terhadap masyarakat lain yang enggan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. ”Dan akhirnya yang tadinya dia pakai masker, akhirnya buka (masker). Makanya kita mau selain disiplin, juga ada ketegasan. Tapi ketegasan pun akhirnya dilema (bagi petugas). Sebab kita tau sendiri bagaimana menghadapi masyarakat kita,” ujarnya. 

Begitupun, sambung Ijeck, hal terpenting saat ini adalah kesadaran bahwa jika semua komponen masyarakat patuh akan prokes Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, senantiasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari terutama di masa pandemi. ”Jika kita semua tidak patuh, maka bukan hanya kita semua yang akan terpapar, pandemi ini juga tidak akan selesai-selesai. Selain pandemi tak selesai, ekonomi kita juga akan terdampak apalagi PPKM ini terus berlanjut,” tegasnya. 

PPKM mau tak mau, lanjut Ijeck, juga mesti diperpanjang oleh pemerintah mengingat masih tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut. Sebab menurutnya, sektor ekonomi bisa kian parah akibat sisi kesehatan tak berhasil untuk diredam, yakni dengan memutus rantai penularan virus Corona. 

Ijeck menambahkan, adapun bantuan dari pemerintah pusat selama dampak penerapan PPKM Level IV, Level III maupun Level II, sudah berjalan. Baik bantuan subsidi upah kerja, beras, diskon listrik dan internet, ataupun bentuk lainnya yang akan dikucurkan terus oleh pemerintah sampai akhir tahun ini.

Kepatuhan Warga Medan Meningkat

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengklaim jika tingkat kepatuhan warga Kota Medan dalam mematuhi prokes terus meningkat. Sebab sebelumnya, Kepala BNPB Ganip Warsito menilai, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Medan terkait prokes masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan sebesar 91 persen.

Atas penilaian BNPB itulah, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, saat ini tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin baik dalam menjalankan prokes. “Dengan kata lain, masyarakat Kota Medan telah berhasil beradaptasi dalam menerapkan prokes yang diterapkan selama PPKM Darurat dan level IV,” kata Bobby, Sabtu (7/8).

Tak cuma itu, Bobby juga menyinggung jika sejumlah penyekatan di dalam Kota Medan telah dilonggarkan. Namun dalam proses pelonggaran penyekatan itu, Bobby berharap agar semangat masyarakat Kota Medan dalam mematuhi prokes tetap diperketat, bahkan terus ditingkatkan. “Ini pertanda baik bagi kita. Artinya masyarakat kita telah berhasil beradaptasi menjalankan prokes selama PPKM berlangsung,” ujarnya.

Saat ini Pemko Medan juga terus meningkatkan 3T, yakni Testing (pemeriksaan dini), Tracing (pelacakan), dan Treatment (perawatan) dalam memutus penyebaran covid-19 di Kota Medan. Dikatakan Bobby, pihaknya juga akan menggunakan strategi berlapis sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. “Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menyukseskan penerapan strategis berlapis guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito saat berkunjung ke Kota Medan, menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara sudah sesuai dengan yang diinstruksikan Pemerintah Pusat. “Pandemi Covid-19 ini memiliki masalah yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan pemecahan masalah mulai dari hulu hingga ke hilir,” tuturnya.

Untuk itu, kata Ganip, jika masalah di hulu tidak bisa diselesaikan, maka akan masalah Covid-19 akan terus berdampak hingga ke hilir. Itu sebabnya, penanganan Covid-19 baik di hulu maupun di hilir harus bisa diselesaikan dengan cara saling berkolaborasi. “Dalam melakukan penanganan Covid-19 ini haruslah mengedepankan koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, media, berbagai organisasi dan masyarakat. Sebab pandemi ini dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Ganip.

Selain itu, jenderal bintang tiga ini juga menjelaskan tentang strategi yang akan dilakukan dalam penanganan Covid-19, di antaranya mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya wajib menggunakan masker. “Penggunaan masker adalah bentuk proteksi yang utama,” ujarnya.

Selanjutnya terang Ganip, pemerintah akan meningkatkan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai immunity herd (kekebalan komunal). Setelahnya, pemerintah juga akan meningkatkan pelaksanaan 3T dengan memperkuat fungsi Satgas di lapangan hingga ke tingkat Kelurahan. “Ini pilar yang kita lakukan untuk mengendalikan Covid-19. Pemerintah Daerah juga harus memperkuat satgas baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan,” pungkasnya. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki regulasi tegas soal pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara yang sudah berlaku sejak 3 Juni 2021. 

RAKOR: Wagubsu Musa Rajekshah memimpin Rakor penanganan Covid-19 bersama Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dan jajarannya, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jumat (6/8). Diskominfo Sumut for Sumut Pos.

Dalam perda tersebut, ada diatur sanksi bagi siapapun pelanggar Prokes Covid-19. Untuk perseorangan misalnya, akan didenda Rp100 ribu. Untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dapat dihentikan sementara tempat usahanya dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha. 

Adapun ketentuan pidananya; setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa ancaman kurungan paling lama 6 bulan, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian sanksi pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan, tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan, dipidana sesuai aturan UU.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mengaku, ada kondisi yang dilematis bagi petugas di kabupaten/kota yang ingin menerapkan regulasi tersebut kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang melanggar aturan prokes Covid-19. ”Memang pertama, sosialisasi maupun edukasi dari kita (pemerintah kepada masyarakat) masih perlu ditingkatkan mengenai aturan yang sudah ada ini. Hal kedua, ketegasan dari aparat. Satu sisi ada dilema kita dengan masyarakat terutama di daerah-daerah,” katanya menjawab wartawan, akhir pekan kemarin. 

Bahwa di satu sisi, kata pria yang akrab disapa Ijeck ini, masyarakat memiliki kebutuhan hidup yang mesti dipenuhi setiap hari. Namun di sisi lain, sebutnya, masyarakat justru melihat tidak adanya penindakan terhadap masyarakat lain yang enggan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. ”Dan akhirnya yang tadinya dia pakai masker, akhirnya buka (masker). Makanya kita mau selain disiplin, juga ada ketegasan. Tapi ketegasan pun akhirnya dilema (bagi petugas). Sebab kita tau sendiri bagaimana menghadapi masyarakat kita,” ujarnya. 

Begitupun, sambung Ijeck, hal terpenting saat ini adalah kesadaran bahwa jika semua komponen masyarakat patuh akan prokes Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, senantiasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari terutama di masa pandemi. ”Jika kita semua tidak patuh, maka bukan hanya kita semua yang akan terpapar, pandemi ini juga tidak akan selesai-selesai. Selain pandemi tak selesai, ekonomi kita juga akan terdampak apalagi PPKM ini terus berlanjut,” tegasnya. 

PPKM mau tak mau, lanjut Ijeck, juga mesti diperpanjang oleh pemerintah mengingat masih tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut. Sebab menurutnya, sektor ekonomi bisa kian parah akibat sisi kesehatan tak berhasil untuk diredam, yakni dengan memutus rantai penularan virus Corona. 

Ijeck menambahkan, adapun bantuan dari pemerintah pusat selama dampak penerapan PPKM Level IV, Level III maupun Level II, sudah berjalan. Baik bantuan subsidi upah kerja, beras, diskon listrik dan internet, ataupun bentuk lainnya yang akan dikucurkan terus oleh pemerintah sampai akhir tahun ini.

Kepatuhan Warga Medan Meningkat

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengklaim jika tingkat kepatuhan warga Kota Medan dalam mematuhi prokes terus meningkat. Sebab sebelumnya, Kepala BNPB Ganip Warsito menilai, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Medan terkait prokes masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan sebesar 91 persen.

Atas penilaian BNPB itulah, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, saat ini tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin baik dalam menjalankan prokes. “Dengan kata lain, masyarakat Kota Medan telah berhasil beradaptasi dalam menerapkan prokes yang diterapkan selama PPKM Darurat dan level IV,” kata Bobby, Sabtu (7/8).

Tak cuma itu, Bobby juga menyinggung jika sejumlah penyekatan di dalam Kota Medan telah dilonggarkan. Namun dalam proses pelonggaran penyekatan itu, Bobby berharap agar semangat masyarakat Kota Medan dalam mematuhi prokes tetap diperketat, bahkan terus ditingkatkan. “Ini pertanda baik bagi kita. Artinya masyarakat kita telah berhasil beradaptasi menjalankan prokes selama PPKM berlangsung,” ujarnya.

Saat ini Pemko Medan juga terus meningkatkan 3T, yakni Testing (pemeriksaan dini), Tracing (pelacakan), dan Treatment (perawatan) dalam memutus penyebaran covid-19 di Kota Medan. Dikatakan Bobby, pihaknya juga akan menggunakan strategi berlapis sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. “Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menyukseskan penerapan strategis berlapis guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito saat berkunjung ke Kota Medan, menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara sudah sesuai dengan yang diinstruksikan Pemerintah Pusat. “Pandemi Covid-19 ini memiliki masalah yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan pemecahan masalah mulai dari hulu hingga ke hilir,” tuturnya.

Untuk itu, kata Ganip, jika masalah di hulu tidak bisa diselesaikan, maka akan masalah Covid-19 akan terus berdampak hingga ke hilir. Itu sebabnya, penanganan Covid-19 baik di hulu maupun di hilir harus bisa diselesaikan dengan cara saling berkolaborasi. “Dalam melakukan penanganan Covid-19 ini haruslah mengedepankan koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, media, berbagai organisasi dan masyarakat. Sebab pandemi ini dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Ganip.

Selain itu, jenderal bintang tiga ini juga menjelaskan tentang strategi yang akan dilakukan dalam penanganan Covid-19, di antaranya mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya wajib menggunakan masker. “Penggunaan masker adalah bentuk proteksi yang utama,” ujarnya.

Selanjutnya terang Ganip, pemerintah akan meningkatkan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai immunity herd (kekebalan komunal). Setelahnya, pemerintah juga akan meningkatkan pelaksanaan 3T dengan memperkuat fungsi Satgas di lapangan hingga ke tingkat Kelurahan. “Ini pilar yang kita lakukan untuk mengendalikan Covid-19. Pemerintah Daerah juga harus memperkuat satgas baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan,” pungkasnya. (prn/map)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru