MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung, namun penyekatan ruas jalan di Kota Medan telah dibuka.
Tetapi meski lalu lintas Kota Medan sudah berjalan normal, lima titik di perbatasan Kota Medan masih diberlakukan hingga saat ini. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Kota Medan, Sabtu (7/8). “Ya, ruas jalan di Kota Medan mulai hari ini (Sabtu, red) dibuka. Tidak ada penyekatan lagu di dalam Kota Medan,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyekatan yang masih berlangsung hanya di lima titik penyekatan perbatasan Kota Medan, yakni Simpang Tuntungan, Jalan AH Nasution menuju Titi Kuning, Jalan Gatot Subroto menuju Diski, Jalan Sisingamangaraja menuju arah Tanjung Morawa, dan Jalan Letda Sujono menuju ke Desa Tembung.
Dikatakannya, setiap pengendara yang masuk atau keluar kota Medan masih diberlakukan pemeriksaan. “Kalau di perbatasan Kota Medan masih dilakukan penyekatan dan setiap pengendara tetap diperiksa,” terangnya.
Dia mengimbau, meskipun penyekatan jalan itu sudah dibuka, namun masyarakat masih tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, rajin cuci tangan, hindari kerumunan dan jaga jarak.
“Bila tidak terlalu penting, jangan keluar kota. Begitu juga masyarakat luar Kota Medan yang tidak melakukan kegiatan yang tidak terlalu penting jangan masuk Medan dulu. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Medan melakukan penyekatan sejumlah titik jalan di Kota Medan mulai dari PPKM Darurat, yang berlaku sejak 12 Juli 2021, hingga PPKM Level 4 yang berlaku hingga saat ini. (mag-1/ila)