31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dewan Singgung Kontrak Kerja PT BM

Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semal belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perpanjangan kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun (BM) oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan dipertanya Komisi D DPRD Medan. Menurut wakil rakyat tersebut, PT BM sudah gagal untuk melanjutkan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang yang sempat mangkrak.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, diperpanjangnya kontrak tersebut menunjukkan inkonsistensi atau tidak konsistennya dinas terkait (PKP2R).

“Kita mempertanyakan apa dasar diperpanjangnya kontrak kerja pihak ketiga tersebut oleh Dinas PKP2R. Padahal, PT Budi Mangun sebelumnya telah wanprestasi atau gagal membangun pasar tersebut sesuai kesepakatan sewaktu rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu,” ungkap Salman, Kamis (26/4).

Menurut Salman, dinas PKP2R sebelumnya telah menunjukkan ketidakpuasan terhadap kontraktor itu. Terlebih, telah disampaikan bahwa keputusan melanjutkan pembangunan pasar itu menunggu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Jelas patut dipertanyakan, kok kontrak kerjanya diperpanjang. Padahal, sebelumnya keberatan dengan kinerja perusahaan tersebut. Dengan kata lain, sudah ada catatan-catatan terhadap perusahaan itu. Bahkan, perusahaan tersebut juga yang mengerjakan proyek sky bridge, tapi kenapa kok malah diperpanjang,” bebernya.

Salman mengaku belum ada menerima penjelasan dari Dinas PKP2R kenapa diperpanjang dan apa pertimbangan kontrak dilanjutkan. Seharusnya, perusahaan itu di-blacklist dan tidak lagi mengerjakan proyek-proyek di Pemko Medan.

“Enggak sinkronnya antara sikap dengan kebijakan yang ditunjukkan oleh Dinas PKP2R. Hal ini tentunya berdampak terhadap cerminan lembaga Pemko Medan karena tidak komitmen. Sebab, sewaktu perusahaan telah menyusahkan para pedagang lantaran pembangunan tak selesai. Jadi, ada apa ini sebenarnya kok malah berbalik 180 derajat,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas PKP2R Medan Samporno Pohan belum memberikan keterangan masalah perpanjangan kontrak PT BM tersebut.

Sebelumnya, Samporno mengaku kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun telah diperpanjang. “Tetap dia (PT Budi Mangun) yang mengerjakan,” katanya.

Menurut Samporno, hanya kontraktor tersebut yang bisa melaksanakan atau membangun Pasar Kampung Lalang. Sebab, apabila pemborong lain dikhawatirkan tidak sanggup mengerjakan.

“Kalau baru pemborongnya, lain lagi ceritanya nanti,” ucapnya.

Disinggung tidak khawatir apabila gagal lagi dikerjakan perusahaan tersebut, Samporno mengaku sudah ada pertimbangan. “Makanya ada skema baru lagi, misalnya sistem kerja yang dilakukan,” akunya.

Untuk diketahui, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam RDP lintas komisi DPRD Medan, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun dengan masyarakat dan Pemko Medan, maka progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Bahkan, pemborong itu sudah meninggalkan lokasi proyek senilai Rp26 miliar lebih. (ris/azw)

Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semal belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perpanjangan kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun (BM) oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan dipertanya Komisi D DPRD Medan. Menurut wakil rakyat tersebut, PT BM sudah gagal untuk melanjutkan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang yang sempat mangkrak.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, diperpanjangnya kontrak tersebut menunjukkan inkonsistensi atau tidak konsistennya dinas terkait (PKP2R).

“Kita mempertanyakan apa dasar diperpanjangnya kontrak kerja pihak ketiga tersebut oleh Dinas PKP2R. Padahal, PT Budi Mangun sebelumnya telah wanprestasi atau gagal membangun pasar tersebut sesuai kesepakatan sewaktu rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu,” ungkap Salman, Kamis (26/4).

Menurut Salman, dinas PKP2R sebelumnya telah menunjukkan ketidakpuasan terhadap kontraktor itu. Terlebih, telah disampaikan bahwa keputusan melanjutkan pembangunan pasar itu menunggu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Jelas patut dipertanyakan, kok kontrak kerjanya diperpanjang. Padahal, sebelumnya keberatan dengan kinerja perusahaan tersebut. Dengan kata lain, sudah ada catatan-catatan terhadap perusahaan itu. Bahkan, perusahaan tersebut juga yang mengerjakan proyek sky bridge, tapi kenapa kok malah diperpanjang,” bebernya.

Salman mengaku belum ada menerima penjelasan dari Dinas PKP2R kenapa diperpanjang dan apa pertimbangan kontrak dilanjutkan. Seharusnya, perusahaan itu di-blacklist dan tidak lagi mengerjakan proyek-proyek di Pemko Medan.

“Enggak sinkronnya antara sikap dengan kebijakan yang ditunjukkan oleh Dinas PKP2R. Hal ini tentunya berdampak terhadap cerminan lembaga Pemko Medan karena tidak komitmen. Sebab, sewaktu perusahaan telah menyusahkan para pedagang lantaran pembangunan tak selesai. Jadi, ada apa ini sebenarnya kok malah berbalik 180 derajat,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas PKP2R Medan Samporno Pohan belum memberikan keterangan masalah perpanjangan kontrak PT BM tersebut.

Sebelumnya, Samporno mengaku kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun telah diperpanjang. “Tetap dia (PT Budi Mangun) yang mengerjakan,” katanya.

Menurut Samporno, hanya kontraktor tersebut yang bisa melaksanakan atau membangun Pasar Kampung Lalang. Sebab, apabila pemborong lain dikhawatirkan tidak sanggup mengerjakan.

“Kalau baru pemborongnya, lain lagi ceritanya nanti,” ucapnya.

Disinggung tidak khawatir apabila gagal lagi dikerjakan perusahaan tersebut, Samporno mengaku sudah ada pertimbangan. “Makanya ada skema baru lagi, misalnya sistem kerja yang dilakukan,” akunya.

Untuk diketahui, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam RDP lintas komisi DPRD Medan, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun dengan masyarakat dan Pemko Medan, maka progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Bahkan, pemborong itu sudah meninggalkan lokasi proyek senilai Rp26 miliar lebih. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/