DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Bona Tindaon sangat menyayangkan manajemen rumah sakit umum (RSU) Sidikalang, telah membebani keluarga pasien meninggal terkonfirmasi Covid-19 untuk membayar sewa ambulance.
Hal itu disampaikan Bona Tindaon kepada wartawan, Senin (9/8). Anggota fraksi Demokrat itu menjelaskan, pada Selasa (3/8) lalu, pasien atas nama Damaris Simanjuntak (74) warga Balige, Kabupaten Toba, meninggal di RSU Sidikalang, dengan diagnosis terkonfirmasi Covid-19.
Bona mengatakan, korban terpapar Covid-19 itu, sebelumnya berkunjung ke rumah anaknya di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang. Pasca meninggal dunia, korban dibawa ke kampung halamannya di Balige.
“Karena korban dinyatakan pihak RSU Sidikalang terpapar Covid-19, maka semua proses pemakaman harus sesuai protokol kesehatan termasuk membawa jenazah harus pakai ambulance. Pada saat mau dibawa ke Balige, pihak keluarga disuruh harus bayar sewa ambulance sebesar Rp1.410.000, dan keluarga sudah membayarnya,”ucap Bona.
Padahal lanjut Bona, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi rumah sakit umum penyelenggara pelayanan Covid-19.
Dimana dalam Keputusan Menkes itu, pemulasaran jenazah, kantong jenazah, peti jenazah, plastik erat, disinfektan jenazah, transport mobil jenazah, disinfektan mobil jenazah, semuanya ditanggung rumah sakit umum penyelenggara pelayanan Covid-19. “Kenapa manajemen RSU Sidikalang, membebani keluarga pasien yang meninggal Covid-19,”ujar Bona.
Bona menjelaskan, keluhan keluaga pasien Covid-19 itu sudah langsung ditanyakan kepada Direktur RSU Sidikalang, dr Sugito Panjaitan, Senin (9/8).
Menurut Sugito, sebut Bona, bahwa Keputusan Menkes itu tidak berlaku untuk luar daerah Kabupaten Dairi, itu hanya berlaku untuk pasien di Kabupaten Dairi saja. Ketika ditanyakan apa dasar hukum digunakan manajemen untuk menetapkan tarif sewa ambulance itu?, Sugito menyebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2020.
Sementara menurut Bona Tindaon, DPRD Dairi tidak ada menerbitkan Perda tentang penetapan tarif ambulance RSU Sidikalang selama tahun 2020. Hal lain disebut Direktur, penentuan tarif sewa ambulance kepada pasien Covid-19 itu, hasil rapat internal manajemen. “Tetapi pas diminta hasil/notulen rapat internal dilakukan managemen, Direktur RSU Sidikalang tidak bersedia menyerahkan notulen rapat dimaksud,” sebut Bona.
Legislator itu menambahkan, informasi diterima dari masyarakat, pihak manajemen RSU Sidikalang diduga pilih kasih. Pasalnya, sebelumnya ada pasien positif Covid-19 dari RSU Sidikalang dibawa ke Kabupaten Samosir dan Deliserdang, keluarga pasien Covid-19, tidak dikenakan sewa ambulance. Bona mendesak manajemen RSU Sidikalang, dalam memberikan pelayaban terhadap pasien Covid-19 supaya menjalankan sesuai regulasi yang ada. Jangan membuat kebijakan yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, wartawan hendak mau konfirmasi terkait kebenaran keluhan warga itu. Direktur RSU Sidikalang, dr Sugito Panjaitan tidak memperbolehkan wartawan menemuinya. Sugito hanya menyahuti wartawan sambil berucap, “Nanti ya,” ujarnya singkat. (rud/han)