SUMUTPOS.CO – Pemerintah tengah berupaya mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, mereka telah meranvang skema baru pembayaran pensiun PNS.
HAL itu disampaikan pemerintah melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2022, seperti dilansir cnbc Indonesia, Jumat (13/8).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menjelaskan, pada 2022 secara umum tidak banyak tekanan signifikan terhadap prakiraan penerimaan iuran maupun pembayaran klaim untuk ASN dan TNI/Polri, mengingat sebagian besar penerimaan atas program tersebut berasal dari APBN.
Namun, tekanan justru terjadi pada hasil pengembangan dan investasi, khususnya non-fixed income program THT. “Ke depan, pilihan skema manfaat pensiun dan pendanaan akan mempengaruhi beban APBN pada periode 5-10 tahun di awal penerapan reformasi pensiun PNS,” jelas pemerintah.
“Mitigasi risiko dilakukan dengan penguatan sistem pensiun yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan pemerintah daerah untuk berbagi beban pensiun dengan APBD,” kata pemerintah melanjutkan.
Seperti diketahui, selama ini dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go. Melalui skema ini APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.
Skema dapen PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran pensiunan tersebut setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Nah, pemerintah berencana untuk menggunakan skema baru untuk pensiunan PNS yakni dengan iuran pasti atau fully funded. Lewat aturan ini, pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.
Sayangnya skema fully funded tersebut belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia mengemukakan pemerintah memutuskan untuk menunda lebih lanjut pembahasan skema dana pensiunan.
“Belum ada pembahasan lagi, konsentrasi Covid dulu,” kata Tjahjo.
Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Selain merencanakan perubahan skema pembayaran dana pensiun, pemerintah juga dikabarkan akan menaikkan gaji PNS pada 2022. Rencana kenaikan gaji ini semakin ramai diperbincangkan berbagai kalangan, karena sudah lama tidak dilakukan.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 lalu.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo belum bisa berkomentar. “Belum bisa komentar,” katanya, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Tjahjo mengatakan, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.”Ini yang menjadi prioritas,” kata Tjahjo.
Saat disinggung apakah sudah ada pembicaraan antar lembaga terkait untuk rencana ini, Tjahjo tak menjawab. Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk penanganan pandemi. (cnbc/dek)