26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Swab Antigen Bekas, Kejati Sumut akan Limpahkan 5 Tersangka ke PN Lubukpakam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima tersangka kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Hal itu diketahui dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang akan melimpahkan berkas milik 5 tersangka ke PN Lubukpakam.

TERSANGKA: Lima orang dipaparkan kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka penggunaan swab antigen bekas akan disidang di PN Lubukpakam Deliserdang.

Kelima tersangka diantaranya, PC selaku Manajer Kimia Farma, serta empat pegawainya yakni M, SP, DP serta RN.

“Berkas milik 5 tersangka kasus swab antigen bekas akan dilimpahkan ke (PN) Lubukpakam. Sesuai tempat kejahatan dilakukan di Kabupaten Deliserdang,” ungkap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta, Sabtu (28/8).

Kata dia, pihaknya telah menerima penyerahan 5 tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus swab antigen bekas di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Deliserdang dari penyidik Polda Sumut, Selasa (24/8) lalu. “Kita sudah menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut,” ujarnya.

Pelimpahan tahap 2 itu disaksikan oleh Yusnar Yusuf selaku Kasi Teroris, Eka Nugraha selaku Koordinator Intelijen dan Salman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. “Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Deliserdang,” katanya.

Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (3) Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Khusus untuk tersangka PC juga dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan ditambah sangkaan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain itu, rumah mewah dan uang sebesar Rp500 juta milik tersangka PC sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima tersangka kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Hal itu diketahui dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang akan melimpahkan berkas milik 5 tersangka ke PN Lubukpakam.

TERSANGKA: Lima orang dipaparkan kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka penggunaan swab antigen bekas akan disidang di PN Lubukpakam Deliserdang.

Kelima tersangka diantaranya, PC selaku Manajer Kimia Farma, serta empat pegawainya yakni M, SP, DP serta RN.

“Berkas milik 5 tersangka kasus swab antigen bekas akan dilimpahkan ke (PN) Lubukpakam. Sesuai tempat kejahatan dilakukan di Kabupaten Deliserdang,” ungkap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta, Sabtu (28/8).

Kata dia, pihaknya telah menerima penyerahan 5 tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus swab antigen bekas di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Deliserdang dari penyidik Polda Sumut, Selasa (24/8) lalu. “Kita sudah menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut,” ujarnya.

Pelimpahan tahap 2 itu disaksikan oleh Yusnar Yusuf selaku Kasi Teroris, Eka Nugraha selaku Koordinator Intelijen dan Salman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. “Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Deliserdang,” katanya.

Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (3) Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Khusus untuk tersangka PC juga dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan ditambah sangkaan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain itu, rumah mewah dan uang sebesar Rp500 juta milik tersangka PC sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/